Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Karhutla Terus Berulang Di Sistem Kapitalis, Mengapa Bisa terjadi?

 Penulis: Esnaini Sholikhah,S.Pd


Masalah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Dari 22 perusahaan yang digugat, sebanyak 14 perusahaan diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai putusan mencapai Rp5,60 triliun. Secara lebih terperinci, 7 perusahaan sedang dalam proses eksekusi dengan nilai Rp3,05 triliun dan 7 perusahaan persiapan eksekusi dengan nilai mencapai Rp 2,55 triliun. (Kompas, 20/8/2023)


Karhutla yang terus berulang, sejatinya bukan dikarenakan faktor cuaca semata, tetapi lebih disebabkan karena unsur kesengajaan perusahaan/korporasi yang membakar hutan dan lahan. Dari aspek ini saja, kita patut mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengatasi karhutla. Tuntutan administratif atau ganti rugi materi sejatinya bernilai kecil dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan karena pembakaran hutan. Tuntutan kepada 22 perusahaan tidak bisa menyelesaikan persoalan fundamental karhutla. Di luar sana, masih ada 900 perusahaan yang beroperasi dalam dua ekosistem gambut dan ekosistem hutan yang berpotensi melakukan hal sama jika mereka ingin membuka lahan.


Hal ini imbas dari kebijakan adanya konsesi hutan untuk perusahaan, dan abainya perusahaan negara akan penjagaan hutan sebagai paru-paru dunia. Apalagi penegakan hukum yang tidak memberikan efek jera membuka peluang penyalahgunaan konsesi yang diberikan negara. Eksploitasi hutan ugal-ugalan dimulai sejak terbitnya UU 5/1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kehutanan. Sejak UU ini berlaku, penguasa dan konglomerat menjadi penentu dalam izin pengelolaan hutan. Sejak itu pula kapitalisasi dan ekploitasi hutan terjadi. Pada mulanya, terbitnya UU tersebut diperuntukkan agar sumber daya hutan memiliki peran memutar roda perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah sangat mengakomodasi segala usaha pengolahan hasil hutan dengan pemberian konsesi hak pengusahaan hutan, hak pemungutan hasil hutan, hingga konsesi hutan tanaman industri.


Awalnya memang mendongkrak perekonomian, tetapi ujungnya, hutan Indonesia digarong korporasi dengan eksploitasi serampangan, yang memunculkan banyak konflik sosial dan bencana ekologis. Puluhan tahun UU ini berjalan tanpa ada upaya lebih dari pemerintah untuk menyelesaikan dampak terhadap penerapannya. Jadi, tuntutan negara kepada puluhan koporasi yang terlibat dalam karhutla tidak akan berarti apa-apa jika regulasi yang mengapitalisasi hutan tetap berlaku. Meski pemerintah memang menetapkan sejumlah kebijakan ketat dalam pengelolaan hutan, tetapi hal itu berjalan formalitas dan basa basi semata. Faktanya, kerusakan hutan makin meluas akibat pembukaan lahan dan pengalihan fungsi lahan.


Motto kapitalisme, “Modal sekecil-kecilnya, untung sebesar-besarnya,” maka bagi para kapitalis, pembakaran hutan adalah cara termurah dan hemat biaya untuk membuka lahan baru meski dampak kerusakan lingkungan ada di depan mata. Mereka tidak akan peduli perbuatan ini akan merusak lingkungan, dan masyarakat terkena getahnya akibat kepulan asap hasil karhutla. Keserakahan kapitalis dan produk hukum berasas ideologi kapitalismelah sesungguhnya bencana besar bagi negeri ini.


Pada dasarnya, hutan adalah salah satu SDA milik umum. Namun, kapitalisme mengubah paradigma tersebut dengan menganggap hutan sebagai SDA yang boleh dikelola secara bebas oleh swasta atau individu. Alhasil, selama seseorang memiliki modal dan kekuasaan, ia berhak memiliki apa pun, termasuk harta milik umum, seperti tambang, hutan, dan lain-lain. Dari paradigma kapitalisme inilah, kesalahan dalam pengelolaan hutan terus berlangsung. Ini jelas berbanding terbalik dengan paradigma Islam. Nabi SAW, bersabda, “Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal yakni, air, padang gembalaan, dan api.” (HR Imam Ahmad). 


Hadist ini memang tidak menyebutkan secara eksplisit tentang hutan, tetapi syariat tidak membatasi pada tiga aspek tersebut. Hutan adalah kepemilikan umum yang berarti tidak boleh dikuasai individu. Islam memerintahkan kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola negara dan hasilnya menjadi hak rakyat untuk memanfaatkannya. Negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan kepada swasta, tetapi negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan. Akad yang berlaku ialah akad kerja, bukan kontrak karya.


Adapun dalam aspek pengelolaan lahan, kembali pada hukum kepemilikan lahan. Setiap individu boleh memiliki lahan sesuai jalan yang dibenarkan syariat. Pemilik lahan harus mengelola lahannya secara produktif, tidak boleh ditelantarkan lebih dari tiga tahun. Jika dibiarkan lebih dari tiga tahun, status lahan tersebut berubah menjadi tanah mati. Kemudian negara akan memberikannya kepada siapa saja yang lebih dahulu bisa menggarap dan menghidupkan tanah tersebut. Selain itu, pengelolaan lahan tidak boleh dengan melakukan pembakaran atau menghilangkan unsur hara serta merusak ekosistem.


Negara yang menerapkan aturan Islam, akan mengembangkan kemajuan iptek di bidang kehutanan agar pengelolaan hutan dan lahan dapat dioptimalkan sebaik mungkin tanpa harus mengganggu dan merusak ekosistem. Negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku perusakan alam dan lingkungan dengan sanksi hukum Islam yang berefek jera. Semua ini tidak bisa berjalan jika sistem dan produk hukum masih berkiblat pada ideologi kapitalisme. 


Penyelesaian karhutla hanya akan tuntas dengan mengganti seluruh perangkat dan produk hukum yang berasas kapitalisme dengan paradigma Islam. Ketaatan dan ketundukan pada hukum Allah Taala akan mendatangkan kebaikan dan keberkahan bagi negeri ini. Dengan penerapan sistem Islam kaffah, SDA yang berlimpah, termasuk hutan di dalamnya, akan memberi kemaslahatan dan kebermanfaatan bagi seluruh umat manusia. Hanya dengan Islam, hutan akan mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia, dan hasilnya akan dinikmati dengan penuh berkah.Wallahu a’lam bisshowab.

Posting Komentar

0 Komentar