Oleh : Indha Tri Permatsari, S. Keb., Bd.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, Panca Darmansyah (41) mengaku membunuh keempat anak kandungnya di dalam rumah kontrakan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Ahad (3-12-2023). Dari barang bukti yang ditemukan, yakni ponsel dan laptop, diketahui bahwa tersangka membunuh mereka secara bergantian sambil direkam.
Saat kejadian, istri Panca sendiri sedang dirawat intensif di RSUD Pasar Minggu akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Panca pada Sabtu (2-12-2023). Terkait kasus ini, penyidik mengenakan pasal 380 Jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Kompas, 9-12-2023).
Maraknya KDRT menujukan rusaknya fungsi keluarga dalam tatanan kehidupan. Maka perlu adanya pemecahkan masalah KDRT maka kita harus memahami faktor-faktor penyebab KDRT, baik dari faktor internal rumah tangga, maupun eksternal. Faktor internal yakni berasal dari pasangan suami istri, seperti ketidakcocokan, kesalahpahaman akibat mis komunikasi.
Sedangkan faktor eksternal yakin faktor ekonomi, sosial pergaulan, budaya, hukum, dan terkait lingkungan maupun sistem yang diterapkan di tengah masyarakat. Dari sini kitab bisa simpulkan bahwa masalah KDRT adalah masalah sistemis, banyak faktor yang berkaitan satu dengan yang lain.
Untuk menyelasaikan masalah tersebut tidak cukup sekadar penyelesaian yang parsial. Sebagai penguasa harus menyelesaikan problem ekonomi, sosial, hukum, perundangan. Dari sini kita bisa melihat tatanan kehidupan hari ini yang sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) tidak mampu menyelesaikan masalah KDRT dengan tuntas. Semakin parah dengan adanya penerapan sistem ekonomi kapitaslime yang akan terus memunculkan kesenjangan ekonomi berdampak pada kesehatan mental keluarga. Jika lemah iman bisa gelap mata berujung KDRT hingga anak pun jadi korban.
Berbedan dengan islam, sejak syariat islam dibawa oleh Rasulullah, terdapat seperangkat aturan bagi kehidupan manusia, termasuk dalam berumah tangga. Islam telah mengatur hak dan kewajiban suami istri. Islam mewajibkan keduanya untuk bekerja sama dan saling menolong dalam membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Bagaimana mewujudkannya ? yakin dengan cara suami istri saling bersikap baik dan lemah lembut dan tidak kasar. Laki-laki adalah pemimpin rumah tangga (qawwam). Segala permasalahan rumah tangga harus diselesaikan dengan cara yang makruf dan tidak emosional.
Dalam bidang ekonomi, Islam mewajibkan laki-laki mencari nafkah untuk dirinya dan keluarganya. Jika tidak mampu, nafkah keluarga akan ditanggu oleh saudara atau keluarga dari pihak laki-laki. Jika tidak ada yang mampu lagi, negaralah yang akan memberikan bantuan langsung kepada keluarga tersebut melalui Baitul Mal.
Sedangkan, bagi istri hukumnya boleh untuk bekerja. Hanya saja, banyak hal yang harus diperhatikan dan tetap wajib terikat dengan syariat Islam dalam pergaulan dan menutup aurat secara sempurna.
Dan dalam bidang sosial dan pergaulan, sistem Islam akan menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan, seperti larangan khalwat dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan non mahram tanpa aturan dan hajat syar’I untuk mencegah terjadinya perselingkuhan, zina, dan sejenisnya yang bisa saja memicu KDRT.
Begitu pula, dalam sistem hukum islam memiliki sistem sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk KDRT. Dengan demikian, solusi tuntas hanya dengan diterapkannya islam kaffah dalam kehidupan.
0 Komentar