Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Pelajar Kecanduan Judi Online, Tanggungjawab Siapa?


Oleh : Esnaini Sholikhah,S.Pd

(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)


Banyak pelajar Sekolah Dasar di Indonesia mulai kecanduan judi online. Menurut para streamer game, pihaknya mengaku memang dengan sengaja mempromosikan situs judi tersebut, lantaran bocah bocah yang masih bersekolah SD itu lebih boros, tidak bisa tidur ataupun makan, menyendiri, dan performa belajar mereka terganggu, akibat indikasi yang mengarah pada kecanduan gim online. Menurut dokter spesialis yang menangani anak-anak tersebut, alih alih untuk membeli fitur gim, uang saku pemberian dari orang tua mereka, lebih banyak digunakan untuk berjudi. Dan efek buruknya jika nanti uang mereka habis karena kalah judi, perilaku mereka menjadi tak terkendali.


Akibat efek buruk yang dihasilkan dari judi online ini, pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan, target judi online saat ini bukan lagi orang dewasa, tetapi mulai menjangkiti generasi muda, dan menurutnya Pemerintah mesti menyeriusi persoalan ini. Karena jika dibiarkan, ia meyakini masa depan pendidikan mereka bakal hancur, yang nantinya berefek bagi keluarga mereka, masyarakat dan negara. (BBCNewsIndonesia.com, 27/11/2023)


Laporan BBC Indonesia menyebutkan laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online. Sebanyak 2,1 juta diantaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar, dengan penghasilan di bawah Rp100.000. Pelajar yang disebutkan adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan Mahasiswa. Kemudahan pasang taruhan atau deposit yang diberikan oleh jasa penyedia judi online, membuat banyak pemain judi online untuk bermain. Pasalnya uang yang dikeluarkan tak perlu besar, cukup dengan Rp10.000 sudah bisa berjudi. Pun cara depositnya juga gampang, bisa dengan kirim pulsa, dompet elektronik, uang elektronik, QRIS. Bahkan menurut data PPATK transaksi judi online sejak 2017 sampai 2023 mencapai lebih dari Rp200 triliun. (okedukasi,28/11/2023)


Dikutip dari laman Kemendikbudristek, Selasa (28/11/2023) bermain judi online memiliki dampak negatif pada anak-anak. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) Budi Arie, menyampaikan sudah banyak anak-anak dan remaja yang menjadi korban judi online dan terkena dampak negatifnya. Dampak negatif bermain judi online pada pelajar, diantaranya : Pertama, gangguan kesehatan fisik, anak-anak yang kecanduan judi online cenderung menghabiskan banyak waktu di depan layar, sehingga aktivitas fisik mereka menurun. Kurangnya aktivitas fisik dapat berdampak pada kesehatan fisik mereka. Kedua, gangguan kesehatan mental, kecanduan judi online dapat menyebabkan stres, kecemasan, depresi, dan masalah emosional lainnya. Ketiga, gangguan pendidikan, anak-anak yang terlibat dalam judi online cenderung mengalami penurunan kinerja akademik. Mereka banyak menghabiskan waktu untuk bermain judi online, sehingga mengabaikan tugas sekolah dan pembelajaran. Keempat, gangguan sosial, keterlibatan mereka dalam judi online dapat mengisolasi anak-anak dari interaksi sosial yang sehat. Mereka akan lebih fokus pada permainan online daripada berinteraksi dengan teman sebaya atau keluarga.


Komitmen Pemerintah, melalui Kemenkominfo dalam memberantas judi online terkesan masih setengah hati. Meski sudah memblokir ratusan ribu konten judi online, tetap saja tidak cukup memberantas judi online yang semakin banyak. Inilah akibat diterapkannya sistem sekuler di negri ini, sistem sekuler menjadikan manusia berbuat semaunnya meskipun tindakan tersebut akan berefek buruk bagi masyarakat. Dengan anggapan inilah, para pembuat situs judi menjadikannya sebagai sumber penghasilan mereka. Pun di sistem ini sebagian masyarakat masih ada yang menganggap judi adalah permainan yang menyenangkan, dan mereka juga tidak kehilangan cara untuk mengakses situs-situs yang sudah diblokir dengan memanfaatkan aplikasi VPN (virtual private network). Penindakan hukum atas pembuat dan pelaku judi online di sistem ini juga belum sepenuhnya memberi efek jera. Oleh karena itu, upaya pemblokiran situs dan rekening judi online tidaklah cukup memberantasnya secara tuntas. Perlu pencegahan dan penindakan secara sistemis dari negara demi kehidupan yang bebas dari perjudian. 


Sangat berbeda dengan Islam, Islam telah menerangkan bahwa perjudian apa pun bentuknya adalah haram. Dengan berbekal landasan ini, Negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi. Allah Taala berfirman, 

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).


Khilafah (Negara Islam) akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian. Mekanismenya sebagai berikut : Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya secara masif melalui dakwah, dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi. Kedua, memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online, agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah. Negara akan memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal. Ketiga, mengaktivitasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan, dan lalu lintas masyarakat di dunia siber, sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi. Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya. Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara akan membuka seluas luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal bagi pencari nafkah. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan. 


Oleh karenanya, solusi sistemis dan komprehensif untuk memberantas segala bentuk perjudian adalah, dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah sebagai aturan bernegara dan bermasyarakat. Karena hanya dengan Islam akan tercipta pembiasaan pola hidup dan standar nilai masyarakat yang jauh dari perbuatan yang merugikan generasi dan melanggar aturan syariat. Wallahu a’lam bisshowab

Posting Komentar

0 Komentar