Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Solusi Tuntas Dari Terlibat Judi Online


Oleh : Hana' Nabilah, S.Kom

(Aktivis Dakwah)


Bak jamur situs judi online di era jagat digital, konten - konten dan iklan judi online yang semakin merajalela di media sosial. Salah satunya iklan melalui streaming youtube berbentuk gim yang membuat anak pelajar dari mulai jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan mahasiswa menjadi candu judi online. Tidak hanya anak pelajar saja yang terlibat judi online, dari ibu rumah tangga, guru, petani, pegawai swasta, PNS, aparat pun juga terlibat judi online.


Terkait laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta penduduk Indonesia terlibat judi online dan 2,1 juta di antaranya adalah warga berpenghasilan di bawah Rp. 100.000 per hari. Menurut data PPAT, transaksi judi online 2017-2023 memcapai lebih dari Rp. 200 triliun.


Tidak lain di karenakan faktornya dari tuntutan gaya hidup hedonisme dan himpitan ekonomi yang mencekik rakyat. Hal ini juga berasal dari faktor utama akar problematika kehidupan ialah aturan yang di terapkan oleh negara yaitu sistem kapitalis yang berasal dari akal manusia.


Tentu aturan ini akan melahirkan kerusakan yang tidak sesuai dengan fitrah manusia, karena bersandar pada aturan sesama ciptaan bukan pada aturan sang pencipta yang abadi dan mengetahui segala hal. Sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah ayat ke-11 : 


وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَح ْنُ مُصْلِحُوْنَ


Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah melakukan kerusakan di bumi!” Mereka menjawab, “sebenarnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.”


Faktanya telah terbukti saat ini banyak penduduk Indonesia terlibat judi online. Inilah hasil dari sistem kapitalis yang saat ini di terapkan. Sistem kapitalis adalah ideologi individualis yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dari pada memprioritaskan masyarakat dengan faktanya para pemilik modal (kapital) bebas menguasai kepemilikan umum.


Hal tersebut juga merupakan akibat hasil dari ide sekulerisme yang menjauhkan agama dari kehidupan sehingga membuahkan hasil bebas berperilaku selama kebahagiaan tercapai dan bebas beragama. 


Fakta problem saat ini, anak pelajar menjadi candu judi online yang berujung pada perilaku buruk, antara lain boros uang, sensitif, emosi meledak-ledak, tidak punya semangat hidup, tidak fokus, kinerja belajar menurun, stres, depresi, berbuat kriminal, dan yang paling fatal melakukan aksi bunuh diri.


Sedangkan dari sisi keamanan yang di upayakan oleh kominfo pun hanya bisa sekedar mengganggu ekosistemnya saja yang memang belum bisa memusnakan situs judi online yang merajalela di jagat digital. 


Upaya tersebut ibaratnya seperti memotong batang pohonnya saja, tidak sampai mencabut se-akar-akarnya. Maka mau bagaimana pun bentuk solusinya meskipun sampai membentuk satgas yang terdiri dari kepolisian, OJK, dan PPATK atau bahkan membuat satu framework yang memperkuat penanganan judi online pun permasalahannya akan tetap timbul berulang-ulang jika tidak di ganti dengan akar yang bisa menuntaskan permasalahan tersebut serta menuntaskan pula dari setiap problematika kehidupan. 


Akar yang di maksud adalah aturan yang di terapkan di bawah naungan negara. Faktor utamanya adalah sistem maka di ganti pula dengan sistem yang lebih baik yakni sistem kepemerintahan Islam yang berasal dari aturan Allah SWT.


Aturan yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril, sekaligus sebagai penutup dari agama sebelumnya yaitu Islam, sebagaimana telah di jelaskan dalam Al-Qur'an QS. Ali-'Imran ayat 19.


Dengan menerapkan hukum-hukum syariat Allah SWT di bawah naungan negara dan menerapkan sistem pendidikan berlandasan akidah islam di lingkungan keluarga, masyarakat dan negara maka akan mencetak generasi yang beprestasi dunia dan akhirat serta menjauhkan generasi dari kemaksiatan yang di larang oleh Allah SWT. 


Salah satu kunci efektif untuk memberantas terlibatnya judi online dengan adanya peran negara untuk menutup setiap akses judi online di era jagat digital dan melarang membuat konten-konten berpotensi keharoman yang tidak mengedukasi masyarakat pada ketaatan kepada Allah SWT. 


Selain itu, negara juga harus memberikan sanksi hukum yang berefek jera untuk para kriminal dan negara juga berkewajiban untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan tiga kemudahan, yaitu mudah dalam harga, mudah mencari nafkah, dan mudah mengakses fasilitas. Sehingga tidak ada lagi mencari alasan untuk terlibat judi online karena masalah ekonomi.


Sebuah aturan yang pernah di terapkan sepanjang sejarah selama abad ke-13M di dalam naungan Khilafah Islamiyah. Tidak rindukah pada penerapan hukum syariat Allah dalam berada di bawah naungan Khilafah Rasyidah 'ala Minhaji Nubuwwah yang telah hilang selama abad ke-13M ?


Wallahu A'lam Bishawab

Posting Komentar

0 Komentar