Oleh : Afiynoor, S.Kom
(Aktivis Dakwah Surabaya)
Kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang menabrak kereta rel listrik rute Kampung Bandan-Cikarang di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, menyedot perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Senin (27/4/2026) itu menelan sejumlah korban. Sampai dengan Rabu (29/4/2026) malam, dilaporkan 16 orang meninggal dan 90 orang terluka (kompas.id).
Sungguh miris, sebagian besar korban adalah perempuan pejuang nafkah, yang sangat bergantung kepada transporasi umum (transum). Lepas dari kejadian ini adalah musibah yang tidak diinginkan, perlu kita ketahui bagaimana supaya hal ini tidak terjadi lagi.
Data dari Korlantas Polri tercatat angka kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih tergolong tinggi pada awal tahun 2026. Hingga Januari lalu, tercatat sudah terjadi 25 kasus kecelakaan, menyusul 66 insiden yang terjadi sepanjang tahun 2025. Sehingga kejadian kecelakaan KA di awal tahun 2026 sudah mencapai 38% kasus kecelakaan KA di tahun 2025.
Belum lepas dari ingatan tentang kecelakaan KA di Bekasi, terjadi lagi kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan Toyota Avanza pada hari Jumat (1/5/2026) dini hari, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka (inews.id). Ada apa dengan transportasi negeri ini?
Menurut Korlantas Polri, penyebab dari tingginya angka kecelakaan KA selain faktor infrastruktur, rendahnya kesadaran pengendara dalam mematuhi rambu perlintasan jadi pemicu utama kecelakaan di perlintasan kereta. Terutama munculnya perlintasan baru atau perlintasan bidang karena dibukanya lahan perumahan baru.
Infrastruktur transportasi kereta api terdiri dari jalur kereta api (rel, bantalan, balas), stasiun kereta dengan segala fasumnya, persinyalan, telekomunikasi, jembatan, terowongan, termasuk palang kereta baik di jalan utama ataupun perlintasan sebidang. Semua infrastruktur tersebut menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan kualitas, kelancaran penggunaan serta perawatannya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Umar Bin Khattab Radhiyallahu Anhu, " seandainya ada seekor keledai terperosok ke dalam lubang di Irak, aku kawatir Allah akan menuntut pertanggung jawaban dariku di Hari Kiamat dan berkata : Mengapa kamu tidak merartakan jalan untuknya, wahai Umar?".
Sering kita jumpai rusaknya infrastruktur terkendala perbaikannya karena anggaran yang tidak mencukupi. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi. Kecelakaan kereta sebagaimana yang terjadi bisa diatasi dengan membedakan antara rel kereta cepat dengan rel kereta biasa atau disediakan rel khusus yang tidak melewati jalan umum. Atau banyak perlintasan yang tidak memiliki palang pintu, bahkan model palang pintu yang ada mudah untuk diterobos warga masyarakat yang tidak pautuh aturan. Tetapi karena menelan biaya yang tidak sedikit dengan anggaran terbatas seringkali persoalan ini berhenti pada tahap perencanaan tanpa berlanjut pada pelaksanaan.
Sistem transportasi, termasuk pengadaan fasilitas transportasi yang layak, sangat tergantung pada pembiayaan negara. Ketiadaan anggaran yang mencukupi bahkan kosongnya pemasukan negara mempengaruhi kelayakan dan ketersediaan fasilitas umum yang diperlukan. Sehingga tidak jarang, ide perbaikan sudah banyak disampaikan namun hanya berhenti tanpa ada kelanjutan. Korupsi menjadi perusak yang sangat umum terjadi.
Itulah mengapa saling berkaitan antara sistem transportasi dengan sistem keuangan negara. Sebagaimana sistem yang diterapkan di masa Islam, telah mengatur sedemikian rupa terkait pembiayaan. Seluruh sumber daya alam dikelola sendiri oleh negara, bukan badan swasta atau perusahaan multinasional. Sehingga pemasukan negara bisa maksimal dan tidak hanya bergantung pada pajak.
Selain pemasukan, pengeluaran negara juga tidak boleh bocor untuk hal-hal yang diluar peruntukannya. Terkenal kisah Khalifah Umar Bin Abdul Aziz yang mematikan lampu negara saat membicarakan urusan pribadi. Keimanan terhadap Allah akan tanggung jawab di akhirat menjadi dasar munculnya sifat kehati-hatian penguasa dalam mengelola pengeluaran negara.
Bukan hanya persoalan infrastruktur, kecelakaan KA yang terjadi juga melibatkan unsur pelanggaran dan kelalaian pengguna jalan yang memanfaatkan fasilitas yang sama. Memang, kesadaran masyarakat kita terkait kepatuhan terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini tergolong rendah. Kita bisa melihat sehari-hari di perempatan jalan selalu ada saja yang melanggar lampu lalulintas. Menyerobot antrian dan tetap melintasi perlintasan kereta api meskipun bunyi peringatan kereta sudah terdengar. Namun, bukankah karena itu perlu adanya penindakan dan aturan yang tegas jika terjadi pelanggaran?
Lemahnya aturan yang berlaku untuk pelaku pelanggaran lalin menunjukkan lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Fakta bahwa hukum tegak ke bawah tumpul ke atas adalah kenyataan yang tidak bisa dinafikan. Perlunya ketegasan dari pihak yang berwenang dalam menegakkan hukum dan aturan yang berlaku. Namun, seharusnya berlaku untuk semua, bukan hanya untuk masyarakat kalangan bawah.


0 Komentar