Oleh : Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban. Menurut dia, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Namun kata dia, ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas, yang juga menjadi korban tindakan asusila tersebut. (Republika,18/04/2024)
Sistem demokrasi sekuler membuat orientasi pada kemaksiatan berkembang subur. Sistem kapitalisme melazimkan apapun yang bisa menghasilkan uang, meskipun mengorbankan masa depan generasi bangsa. Bayangkan, anak-anak di Negeri ini sudah terjerat jaringan pornografi lintas Negara. Mereka memang pihak yang rentan menjadi korban jaringan pelaku kejahatan pornografi yang mengeruk keuntungan besar. Kasus yang diungkap oleh kepolisian tersebut bermula dari Kapolres Bandara Komisaris Besar Roberto Pasaribu yang mendapat informasi pertama dari FBI VCACT (Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di AS). Lembaga itu menemukan hard disk yang berisi ribuan CSAM atau pornografi anak. FBI juga menginformasikan telah menangkap tiga orang warga Negara Amerika di salah satu Negara bagian, terkait video tersebut. (Tempo, 18/3/2024).
Kombes Roberto mengatakan, bahwa jaringan Shibor dan kawan kawan hanya sebagian kecil produsen pornografi anak di Indonesia. Menurutnya, kasus pornografi anak ibarat rantai yang tidak pernah putus karena banyak yang belum terungkap dan ditangkap. Kondisi ini jelas gawat dan mengerikan. Prostitusi online adalah bisnis besar, apalagi yang menyangkut dengan anak. Pada 2021 saja ada 1,8 juta kasus seperti ini yang belum terselesaikan. Akses pada pornografi anak-anak pun sangat terbuka. Ratusan video ditawarkan secara bebas melalui media sosial dan pembayarannya via dompet digital. Ketika kepolisian berhasil mengungkap jaringan pornografi anak internasional, penyidik menemukan 3.870 video dan 1.245 foto porno yang diproduksi dan dijual melalui Telegram. Pembelian video via Telegram dengan menawarkan paket 50 video harganya Rp50.000, 100 video Rp100.000, dan 200 video Rp150.000. Ada pula penawaran dengan membayar Rp50.000 bisa mendapatkan 441 video porno anak-anak.
Kasus ini akan terus berulang karena sistem kapitalisme yang mengadopsi demokrasi sebagai peraturan dalam hidupnya telah membebaskan setiap orang untuk berperilaku, termasuk. Selama ada permintaan, kapitalisme akan memproduksi meski itu merusak generasi, termasuk pornografi bahkan menjadi sesuatu yang legal. Apalagi, dalam kapitalisme, produksi pornografi termasuk shadow economy, jadi pasti akan dibiarkan bahkan dipelihara.
Di sisi lain, sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat. Terlebih peraturan tidak menyentuh akar persoalan sementara sistem sanksi tidak menjerakan.
Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan. Kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan. Apalagi industri maksiat jelas haram dan terlarang dalam Islam. Islam memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga akan mampu memberantas secara tuntas.
Narator MMC (Muslimah Media Center) menilai bahwa maraknya konten pornografi akibat penerapan sistem batil, aturan pemerintah tidak menyentuh akar persoalan dan sistem sanksinya juga tidak menjerakan.
"Penerapan sistem batil, demokrasi sekuler kapitalisme, terbukti tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat. Terlebih aturan yang diberikan pemerintah tidak menyentuh akar persoalan dan sistem sanksinya juga tidak menjerakan," tuturnya dalam video Serba Serbi MMC: Pornografi, Mungkinkah Diberantas dengan Peraturan Ala Kapitalis? Di kanal YouTube Muslimah Media Center,
Selasa (23/4/2024).
"Sesungguhnya tidak ada sistem di dunia ini yang mampu menjaga generasi dari kejahatan pornografi kecuali sistem Islam yang diterapkan secara kaffah oleh khilafah," imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan, sebab dalam pornografi mengandung konten terbukanya aurat, perbuatan tidak senonoh bahkan berzina dan hal keji lainnya. Konten seperti ini jelas merusak kebersihan dan kesucian akal manusia. Tidak hanya itu, konten pornografi menjadi pemicu bangkitnya _gharizah nau_ atau naluri melestarikan keturunan. Pada akhirnya, pemikiran masyarakat menjadi rendah karena hanya memikirkan hal-hal yang bersifat seksualitas. "Karena itu, kejahatan ini harus dihentikan," tukasnya.
"Dalam Islam, negara tidak akan tinggal diam dan membiarkan pornografi menjadi industri bahkan menjadi shadow ekonomi seperti saat ini," tambahnya.
Ia memaparkan bahwa khilafah akan berupaya mengatasi masalah ini hingga ke akarnya. Mekanisme yang ditempuh yakni, pertama, khilafah akan menjaga kesucian dan kebersihan interaksi masyarakatnya dengan penerapan sistem pergaulan Islam. Syariat pergaulan menjelaskan bahwa kehidupan publik untuk interaksi ta'awun dan amar makruf nahi mungkar antar sesama. Sementara kehidupan domestik untuk interaksi kehidupan keluarga. Ketika sistem pergaulan Islam digunakan sebagai _mafahim_ atau pemahaman dan _maqayis_atau tolak ukur perbuatan maka masyarakat akan memahami batasan interaksi laki-laki dan perempuan di kehidupan publik dan domestik. "Konsep ini akan menutup celah bagi para pelaku pornografi untuk melakukan aksinya, karena mereka akan merasa malu sendiri dengan kemaksiatan yang mereka lakukan.
Kedua, lanjutnya, media dalam khilafah tidak akan menayangkan konten-konten yang rusak dan merusak masyarakat. Media hanya boleh menayangkan konten-konten yang mengedukasi masyarakat terkait syariat. Islam meningkatkan taraf berpikir masyarakat dan menunjukkan _haibah_ atau kewibawaan khilafah di dunia internasional. "Dengan ketegasan demikian masyarakat khilafah akan senantiasa mengkonsumsi tayangan bermanfaat," tukasnya.
Ia melanjutkan bahwa ketiga, khilafah akan membentuk masyarakat memiliki kepribadian Islam dengan menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan membentuk generasi memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai dengan syariat Islam. "Sehingga masyarakat secara sadar meninggalkan kemaksiatan termasuk pornografi karena dorongan keimanan,".
Lalu Keempat, sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan dan kebutuhan dasar publik. Dengan begitu industri maksiat seperti pornografi tidak akan berkembang. "Jangankan berkembang munculnya saja tidak," tegasnya.
Kemudian kelima, khilafah akan menerapkan sistem sanksi Islam bagi yang melakukan pelanggaran. Penerapan sistem sanksi Islam atau _uqubat_ akan memberikan efek jera bagi pelaku, bahkan mampu menjadi upaya _preventif_ di tengah-tengah masyarakat. "Beberapa mekanisme ini akan menutup celah perbuatan pornografi di tengah-tengah masyarakat," terangnya.
"Di dalam Daulah Khilafah, anak-anak akan tumbuh di lingkungan masyarakat yang bersih akalnya, jiwanya serta kebiasaannya. Sehingga mereka tidak akan menjadi korban atau pelaku pornografi seperti saat Wallahu a'lam bisshowab.
0 Komentar