Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Pendidikan Merata dan Berkualitas Hanya Ada Di Sistem Islam

 

Oeh : Esnaini Sholikhah,S.Pd

(Pernulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)


Memasuki tahun ajaran baru 2024, problem lama masih terus terjadi akibat penerapan sistem zonasi. Salah atunya di daerah Jawa Tengah, sebanyak 30 aduan terkait masalah pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 masuk melalui Ombudsman. Data itu berdasarkan pantauan posko Ombudsman Jateng yang belum genap sepekan, sejak dibuka 11 Juni 2024. Kepala Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida menyebutkan, aduan terbanyak terkait dengan kuota penerimaan melakui jalur afirmasi. Banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait data siswa tidak mampu.


"Contoh aduannya ada di kota Semarang dan Klaten, iya (aduannya) di jenjang SMA dan SMK," ujarnya, Minggu (16/6/2024). Beberapa aduan lainnya terkait dengan masalah zonasi, kendala di aplikasi hingga seragam sekolah. Menurutnya, aduan ini tidak hanya berasal dari jenjang SMA/SMK melainkan di tingkat SD dan SMP. Khusus SMP, itu masalah penjualan seragam dan ini sedang diawasi. Demikian juga dari Kendal, juga ada respons dan sudah dilakukan bahasanya investigasi ke lapangan, dan kami masih menunggu hasil. Pemalang juga sama," tandasnya. Untuk diketahui, posko ini mengawasi proses penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/ MTs, hingga SMA/ MA. (RRI.co.id, 16/5/2024)


Koordinator Nasional (Koornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, kecurangan pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB akan terus berulang di tahun-tahun berikutnya, kondisi ini lantaran tidak ada perubahan sistem sejak 2021. Ubaid mengatakan kecurangan itu bisa dalam bentuk gratifikasi di semua jalur. Sistem zonasi yang konon hendak memperbaiki penyebaran siswa agar lebih terwujud pemerataan, namun nyatanya tidak terwujud. Hal ini karena persoalannya bukan di teknis penerimaannya. Sebaik apapun teknisnya, pasti akan menyisakan orang-orang yang kesulitan mencari sekolah murah dan berkualitas. Alasan zonasi untuk pemerataan dan ketersediaan pendidikan yang berkualitas layak ditinjau ulang, mengingat realita di lapangan yang justru membawa banyak praktik buruk. Kisruh zonasi PPDB sejatinya terkait dengan kemampuan Negara menyediakan sekolah murah berkualitas secara merata di seluruh wilayah, dan ini akibat dari sistem kapitalisme yang selama ini menjadi basis tata kelola di Negara Indonesia, termasuk dalam pendidikan. Mirisnya sistem ini tetap dipertahankan dan terus memicu terjadinya banyak pelanggaran dan kecurangan, baik orang tua maupun oknum.


Kapitalisme memandang pendidikan sebagai barang ekonomi, bukan layanan yang wajib dipenuhi Negara, karena itu dalam tata kelolanya pendidikan diliberalisasi. Berlakulah prinsip, yang ingin mendapatkan sekolah bagus, maka harus mau merogoh kocek lebih. Dengan prinsip ini swasta pun tidak ketinggalan memanfaatkan peluang untuk berdagang di dunia pendidikan. Hal ini, didukung juga oleh tata kelola Pemerintahan kapitalis yang menganut good governance atau pun reinventing government, yaitu Negara diharuskan berbagi peran dengan swasta. Alhasil, Negara pun hanya membatasi pendirian sejumlah kecil Sekolah Negeri yang dibutuhkan rakyat, sisanya diserahkan ke swasta.


Saat ini kita melihat bagaimana menjamurnya sekolah swasta di suatu wilayah, yang sudah tentu mahal atau bahkan kualitasnya kurang. Ketidakmampuan Negara mendirikan Sekolah Negri juga sangat terkait dengan minimnya anggaran. Betapa banyak sumber pendapatan Negara yang berasal dari kekayaan alam hilang begitu saja, padahal semua itu tentu amat berharga untuk membiayai kebutuhan pendidikan, lagi-lagi ini juga akibat kapitalisme.


Kapitalisme telah membangun persepsi keliru di masyarakat tentang hakikat pendidikan dan tujuan bersekolah. Betapa masyarakat sangat terpaku pada sekolah favorit karena menjanjikan bagusnya masa depan, bisa kuliah di kampus ternama sehingga otomatis bisa bekerja lebih bagus. Akhirnya banyak yang mengambil jalan pintas hanya untuk mendapatkan bangku sekolah. Jadi, kisruh PPDB zonasi sebenarnya bukan persoalan teknis semata, ini merupakan persoalan sistemis. Oleh karena itu, selayaknya masyarakat berpikir untuk membenahi persoalan pendidikan ini dengan kacamata ideologis.


Sampai disini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme telah membuat kerusakan sedemikian parah, sehingga sudah saatnya kita kembali kepada sistem Ilahi, yakni sistem Khilafah yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Dengan akidah Islam sebagai dasarnya, pendidikan dalam Islam dipandang sebagai kebutuhan asasi yang wajib dipenuhi oleh Negara. Berkonsep pelayanan, Negara tidak akan berbagi peran dengan swasta yang mengakibatkan rakyat kesulitan mengakses pendidikan terbaik. Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam sehingga memiliki anggaran yang cukup untuk mendirikan sekolah murah bahkan gratis dan berkualitas. 


Masyarakat yang hidup di sistem Islam, mereka akan mencari sekolah tanpa harus berbuat curang. Masyarakat Islam benar benar menetapkan visi pendidikan bagi anak-anak mereka. Yaitu bukan semata bagi kepentingan dunia kerja untuk mengatasi kemiskinan sebagaimana sekarang, namun sekolah dengan bertujuan menuntut ilmu, agar dapat menjadi pribadi yang bermanfaat bagi agama dan umat. Islam menetapkan pendidikan adalah layanan publik yang harus diberikan oleh Negara pada setiap individu rakyatnya, dengan mekanisme tertentu yang sudah ditetapkan oleh syara’. Mencari sekolah di sistem Islam juga bukanlah perkara sulit, bahkan rakyat akan mendapatkan pendidikan terbaik karena ditopang oleh sistem pendidikan dengan kurikulum terbaik dan tata kelola terbaik. Sistem inilah (Khilafah) yang pernah melahirkan peradaban Islam pada masa jayanya. Pemerataan pendidikan yang berkualitas menjadi satu hal yang akan diwujudkan oleh Negara Islam. Dengan supporting lainnya, alhasil pendidikan berkualitas dan merata adalah satu keniscayaan dalam sistem Islam. Wallahua’lam bisshowab

Posting Komentar

0 Komentar