Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Sudah di Wakili Anggota DPR, Seharusnya Rakyat Tak Perlu Ikut Judi Online.

Wakil Rakyat Terlibat Judi Online, Dampak Kapitalisme

Oleh: Esnaini Sholikhah, S.Pd  

(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)


Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR hingga DPRD terlibat dalam judi online. Hal ini disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta. (Tirto.id, 26/6/2024).


Jumlah transaksi mencapai 63.000 dengan nilai total mencapai Rp25 miliar. "Nilai transaksi mencapai hampir Rp25 miliar per orang. Transaksi tersebut bervariasi dari ratusan juta hingga miliaran, bahkan ada yang mencapai angka miliaran. Secara total, jumlah perputaran dana mencapai ratusan miliar," kata Ivan. (CNN Indonesia, 26/6/2024).


Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Satgas Pemberantasan Judi Online untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik ini, termasuk anggota DPR dan DPRD yang terlibat. Satgas bertekad untuk memberlakukan tindakan tegas guna mengurangi bahkan menghilangkan praktik judi online. Menurutnya, masuknya judi online ke dalam lingkup anggota DPR RI merupakan peringatan serius karena sebelumnya praktik ini lebih sering dikaitkan dengan generasi muda yang terbiasa dengan teknologi dan orang-orang yang menganggur. Maruf juga mendesak agar Satgas berkolaborasi dengan instansi pemerintah lainnya untuk menangani masalah ini secara terintegrasi.


Pemerintah menganggap situasi ini sebagai darurat dan telah membentuk satgas terpadu yang melibatkan Kominfo, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Maruf menegaskan bahwa judi adalah penyakit masyarakat yang mengakibatkan banyak fenomena negatif, termasuk tingginya angka perceraian.


Keterlibatan anggota legislatif dalam judi online mencerminkan buruknya representasi mereka sebagai wakil rakyat. Hal ini menunjukkan rendahnya integritas, kurangnya amanah, dan keserakahan yang muncul akibat sistem kapitalisme. Para anggota dewan saat ini cenderung memprioritaskan kepentingan penguasa atau oligarki, tidak lagi mewakili aspirasi rakyat secara utuh. Fakta bahwa anggota dewan terlibat dalam judi online sangat memprihatinkan karena seharusnya mereka memberi contoh yang baik bagi rakyat yang mereka wakili, bukan malah terlibat dalam perilaku kriminal seperti ini.


Islam dengan jelas mengharamkan praktik judi, sebagaimana yang dijelaskan dalam QS Al-Maidah ayat 90-91: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?"


Di Indonesia, perjudian termasuk ke dalam pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Adapun larangan khusus terhadap judi online diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. 


Wacana legalisasi judi online pernah diutarakan oleh beberapa pihak di Indonesia, namun hal ini masih kontroversial dan menimbulkan perdebatan. Beberapa tokoh seperti Menkominfo Budi Arie Setiadi mengusulkan pungutan pajak atas judi online sebagai upaya untuk mengurangi minat masyarakat terhadap praktik ini. Sementara anggota DPR Misbakhun berpendapat bahwa jika Pemerintah ingin memungut pajak atas judi online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melegalkannya.


Menurut Budi Arie Setiadi, legalisasi judi online di Indonesia sejalan dengan kebijakan negara-negara lain di ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, Filipina, dan Thailand yang telah melegalkan judi online. Namun, perbedaan ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap dampak sosial, ekonomi, dan moral dari legalisasi judi online dalam konteks budaya dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.


Memberantas judi online bukanlah tugas yang mudah, terutama dalam negara demokratis yang mengakomodasi berbagai kepentingan. Namun, Khilafah sebagai sistem pemerintahan berdasarkan syariat Islam menawarkan pendekatan yang konsisten dan tegas terhadap perjudian, baik itu tradisional maupun modern. Dalam Khilafah, aturan hukum yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang konsisten dalam melarang segala bentuk perjudian.


Dalam Islam, Majelis Umat berperan penting dalam mengawasi penerapan hukum syariah oleh pejabat negara dan menyalurkan aspirasi rakyat. Representasi politik dalam Khilafah akan diisi oleh individu yang amanah, bertanggung jawab, dan memahami kebutuhan serta aspirasi rakyat secara menyeluruh.


Untuk mengatasi perjudian, Khilafah akan menerapkan pendekatan holistik yang mencakup penguatan akidah dan ketaatan pada syariat melalui pendidikan, dakwah, dan media massa. Pada sisi penindakan, Khilafah akan memberlakukan sanksi tegas terhadap pelaku judi, baik sebagai pemain maupun pengelola, yang sesuai dengan hukum takzir yang berlaku.


Khilafah juga akan menjalankan seleksi ketat terhadap aparat dan pejabat negara, dengan memilih mereka yang adil dan taat pada syariat Islam. Individu yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam praktik maksiat, termasuk judi, tidak akan diizinkan menduduki posisi strategis dalam pemerintahan. Masyarakat dalam Khilafah akan memilih wakil yang berintegritas dan mampu mewakili aspirasi umat dengan baik, sehingga penerapan hukum syariat bisa dilakukan secara konsisten dan efektif. Dengan demikian, Khilafah akan menegakkan larangan terhadap semua bentuk perjudian, baik itu offline maupun online, sebagai bagian dari upaya menjaga moral dan kesejahteraan umat. Wallahu a'lam bisshowab.

Posting Komentar

0 Komentar