Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Bekali Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Negara Suburkan Zina?

Oleh: Fita Rahmania, S. Keb., Bd.


Kontroversi terus bergulir usai ketuk palu Peraturan Pemerintah (PP) tentang kesehatan oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu. PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tersebut mencakup beberapa program kesehatan termasuk di dalamnya kesehatan sistem reproduksi.


Polemik pun bermunculan, salah satunya dari pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja pada Ayat (4) butir e yaitu penyediaan alat kontrasepsi. Menurut Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) di Komisi IX Bidangi Kesehatan dan Kependudukan, dalam pernyataannya menyebut PP itu “dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja”. 


Berdasarkan sumber BBC News Indonesia pun sempat mengunduh salinan PP Nomor 28 Tahun 2024. Berdasarkan isi dari dokumen regulasi tersebut bahwa pada bagian “penyediaan alat kontrasepsi” dalam konteks usia sekolah dan remaja tidak ada penjelasanan lebih lanjut.


Pernyataan berbeda disampaikan oleh Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan yang menegaskan tentang pelayanan kontrasepsi “bukan untuk semua remaja” melainkan “remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan”. Nadia menambahkan aturan tersebut juga akan diperjelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). (antaranews.com, 7-8-2024)


Dari sini dapat terlihat bahwa penjelasanan mengenai butir pasal alat kontrasepsi untuk usia dan sekolah masih simpang siur dan terkesan prematur. Wajar jika masyarakat khususnya orang tua merasa bingung dan khawatir apabila memang benar akses mendapatkan alat kontrasepsi akan dipermudah oleh pemerintah.


Langkah ini tentu akan semakin menjerumuskan para remaja ke dalam lingkaran seks bebas. Bukan tidak mungkin para remaja yang penuh penasaran akan menganggap ini suatu 'peluang yang diperbolehkan'. Padahal persoalan seks bebas di negeri ini sudah kian serius. Dampaknya tidak main-main, seperti tingginya angka kehamilan di luar nikah, aborsi, penyakit menular seksual, serta gangguan psikologis pada remaja, termasuk depresi dan stres.


Maraknya seks bebas ini sendiri muncul akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan kebebasan di atas segalanya. Sistem ini menganut pemisahan agama dari kehidupan dan menjadikan keuntungan/ kemanfaatan sebagai asasnya. Nilai agama dilupakan dan sekadar menjadi urusan masing-masing individu. Sehingga banyak remaja yang minim bekal agamanya tidak memiliki jati diri dan pegangan hidup. Pergaulan remaja masa kini pun makin kebablasan.


Program kesehatan reproduksi yang digadang-gadang pemerintah dapat menekan angka seks bebas rupanya tak dapat berpengaruh banyak. Sebab, ini memang tidak mengarahkan remaja pada perilaku seksual yang benar dan diajarkan agama (Islam). Alih-alih meninggalkan seks bebas, mereka justru menggantinya dengan istilah 'seks yang bertanggung jawab'.


Data yg dihimpun oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) perihal remaja di Indonesia yang telah melakukan hubungan suami istri. BKKBN memperoleh bahwa pada remaja usia 16 hingga 17 tahun ada sebanyak 60 persen remaja yang melakukan hubungan seksual, usia 14 hingga 15 tahun ada sebanyak 20 persen, dan pada usia 19 hingga 20 sebanyak 20 persen. (news.solopos.com, 7-08-2024)


Oleh karena itu solusi yang dibutuhkan untuk mengentaskan remaja dari jeratan seks bebas tentu bukan dengan memberikan alat kontrasepsi ataupun pendidikan kespro semata. Masalah pergaulan bebas merupakan persoalan ideologi (pandangan hidup), sehingga solusinya tentu haruslah menyentuh pandangan hidup, baik yang diemban keluarga, sekolah (masyarakat), maupun negara. Dan dari sini maka akan nampak keefektivitasan dan kesahihan solusi yang diambil.


Sesungguhnya, Islam telah mengatur terkait penanaman pemahaman agar setiap muslim termasuk di dalamnya remaja untuk bertanggung jawab atas kehormatan dirinya. Islam juga mengatur apa saja yang harus dilakukan oleh remaja apabila gairah seksual mereka muncul. Bahkan Islam mengatur kehidupan masyarakat agar interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, baik dalam kehidupan umum maupun khusus, tidak menimbulkan rangsangan seksual. Semua itu tercantum dalam hukum-hukum pergaulan dalam Islam.


Aturan Islam menjaga dari perilaku manusia dan segala hal yang memunculkan rangsangan seksual dan mengatur bahwa rangsangan seksual hanya boleh dimunculkan dalam sebuah ikatan pernikahan. Dengan penerapan aturan ini, kehidupan remaja tentu akan terhindar dari seks bebas. 


Dengan demikian, solusi maraknya kasus pergaulan bebas para remaja sebenarnya adalah dengan menerapkan hukum-hukum pergaulan dalam Islam. Islam mencegah berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan, bahkan melarang seks bebas.

Masyarakat dan negara juga tidak boleh tinggal diam. Kontrol sosial berupa amar makruf nahi mungkar senantiasa perlu digalakkan. Masyarakat akan saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga mencegah segala bentuk kemaksiatan. Negara perlu menyeleksi sistem penyiaran yang ramai dengan konten pornografinya. Begitu pula dengan kebijakan yang diterapkan harus dipastikan sesuai hukum Allah SWT. Maka tidak akan ada lagi penyelesaian persoalan seks bebas yang justru memperparah keadaan.

Posting Komentar

0 Komentar