Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Anak-Anak Yatim Piatu Korban Bencana Sumatra, Tanggung Jawab Siapa?

Oleh: Indha Tri Permatasari, S.Keb., Bd.

(Aktivis Muslimah)


Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra tidak hanya menyisakan kerusakan fisik dan kerugian material, tetapi juga meninggalkan duka sosial yang mendalam. Salah satu dampak paling tragis adalah bertambahnya jumlah anak-anak yang kehilangan orang tua. Dalam sekejap, mereka menjadi yatim piatu, kehilangan pelindung utama kehidupan, serta terancam kehilangan hak-hak dasarnya.


Anak-anak yatim piatu korban bencana sejatinya termasuk kategori anak telantar. Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Artinya, negara memiliki kewajiban penuh untuk mengurusi, melindungi, dan menjamin masa depan mereka. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Penanganan negara kerap lamban dan tidak berkelanjutan.


Hingga hari ini, belum tampak adanya komitmen khusus dari negara dalam mengurusi anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra. Penanganan sering berhenti pada tahap darurat: pendataan, penyaluran bantuan sementara, serta santunan sesaat. Setelah itu, nasib anak-anak tersebut seolah kembali diserahkan pada keluarga yang tersisa, lembaga sosial, atau kepedulian masyarakat semata.


Kondisi ini mencerminkan watak negara dalam sistem kapitalisme yang cenderung abai terhadap urusan rakyat. Negara diposisikan sekadar sebagai regulator, bukan pengurus kehidupan masyarakat. Tanggung jawab riayah—mengurusi urusan rakyat secara menyeluruh—menjadi kabur. Akibatnya, kelompok paling rentan, termasuk anak-anak korban bencana, tidak mendapatkan perlindungan yang layak.


Lebih ironis lagi, bencana kerap dipandang dari sudut pandang kapitalistis. Alih-alih memprioritaskan pemulihan manusia dan keberlangsungan hidup korban, muncul pendekatan yang bernuansa keuntungan. Wacana penyerahan pengelolaan wilayah terdampak atau lumpur bencana kepada pihak swasta menjadi contoh bagaimana bencana justru dijadikan peluang ekonomi. Sementara itu, tanggung jawab negara untuk me-riayah korban, khususnya anak-anak yatim piatu, nyaris tak tersentuh secara serius.


Berbeda halnya jika kehidupan diatur dengan sistem Islam dalam naungan Khilafah. Negara Khilafah berdiri di atas visi riayah, yakni kewajiban negara untuk mengurusi seluruh urusan rakyat sebagai amanah. Anak yatim memiliki posisi istimewa dalam Islam. Mengabaikan mereka bukan sekadar kelalaian kebijakan, melainkan pelanggaran syariat yang berat.


Dalam sistem Khilafah, negara akan memastikan pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Jalur hadanah dan perwalian akan diatur secara sistematis agar anak-anak tersebut tetap berada dalam lingkungan keluarga atau kerabat yang amanah dan penuh kasih sayang. Negara memastikan mereka tidak tumbuh tanpa perhatian dan perlindungan.


Bagi anak-anak yang sama sekali kehilangan keluarga, negara akan menampung dan menjamin seluruh kebutuhannya. Tempat tinggal yang layak, pendidikan berkualitas, serta layanan kesehatan yang memadai bukan sekadar bantuan, melainkan hak yang wajib dipenuhi negara. Semua kebutuhan tersebut dibiayai oleh Baitulmal melalui pos-pos pengeluaran yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.


Dengan demikian, persoalan anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra sejatinya membuka pertanyaan besar tentang hakikat peran negara hari ini. Selama negara masih beroperasi dalam sistem yang mengabaikan riayah rakyat, anak-anak korban bencana akan terus menjadi korban berlapis. Sudah saatnya umat menyadari bahwa perlindungan anak yatim membutuhkan sistem yang benar-benar menjadikan pengurusan rakyat sebagai tujuan utama, bukan sekadar slogan dan formalitas.


Posting Komentar

0 Komentar