Indonesia masih bergulat dengan tingginya angka bencana alam. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga 4 Desember 2025 telah terjadi 2.997 kejadian bencana sepanjang tahun. Mayoritas merupakan bencana hidrometeorologi, menandakan tingginya kerentanan lingkungan di negeri ini.
Banjir menjadi bencana paling dominan dengan 1.503 kejadian, disusul cuaca ekstrem sebanyak 644 kasus. Intensitas hujan yang tinggi, alih fungsi lahan, serta kondisi geografis kerap disebut sebagai penyebab utama. Namun, faktor-faktor tersebut sejatinya diperparah oleh aktivitas manusia yang tidak terkendali, terutama dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.
Al-Qur’an telah jauh hari mengingatkan realitas ini. Dalam QS Ar-Rum ayat 41, Allah SWT menegaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut muncul akibat perbuatan tangan manusia. Ayat tersebut juga menekankan bahwa sebagian dampak kerusakan sengaja ditampakkan agar manusia merasakan akibatnya dan kembali ke jalan yang benar.
Bencana, dalam perspektif ayat ini, bukanlah kehancuran total, melainkan peringatan. Allah tidak serta-merta membalas seluruh dosa manusia di dunia. Teguran melalui bencana menjadi momentum refleksi dan taubat, sekaligus koreksi terhadap cara manusia memperlakukan alam.
Pertanyaan penting kemudian muncul: siapa yang bertanggung jawab atas kondisi ini? Tanggung jawab tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Pemerintah memiliki peran sentral melalui kebijakan tata ruang dan penegakan hukum lingkungan. Korporasi turut bertanggung jawab atas praktik eksploitasi yang merusak ekosistem. Sementara masyarakat, meski dalam skala lebih kecil, tetap berkontribusi melalui perilaku sehari-hari terhadap lingkungan.
Namun, persoalan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang diterapkan. Sistem kapitalis liberal mendorong eksploitasi sumber daya alam demi akumulasi keuntungan. Alam diposisikan sebagai komoditas ekonomi, bukan amanah yang harus dijaga. Dalam kondisi seperti ini, regulasi sering kali kalah oleh kepentingan modal.
Islam menawarkan pendekatan yang berbeda. Dalam Islam, manusia diposisikan sebagai khalifah di bumi yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan alam. Negara berkewajiban mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Kerusakan lingkungan dipandang sebagai pelanggaran yang harus dicegah dan dihentikan.
Karena itu, penerapan sistem kehidupan Islam secara kaffah dipandang sebagai solusi mendasar atas krisis lingkungan yang terus berulang. Selama sistem yang mendorong eksploitasi tetap dipertahankan, bencana akan terus hadir sebagai peringatan agar manusia kembali kepada aturan Sang Pencipta.


0 Komentar