Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Gelap-Gelapan Di Provinsi Lumbung Energi


Oleh : Meltalia Tumanduk,  S. Pi

(Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat)


Beberapa bulan terakhir berita pemadaman listrik terjadi di berbagai provinsi tanah air. Sampai akhirnya pemadaman listrik tersebut juga ke Kalimantan. Tak terkecuali Kalimantan Timur (Kaltim). Adapun kota yang terdampak pemadaman listrik di Kaltim yakni Samarinda dan Balikpapan. PT PLN mengakui pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah di Kaltim, merupakan bagian dari manajemen beban yang dilakukan untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan Kalimantan.


Langkah tersebut ditempuh menyusul gangguan operasional pada unit pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) yang menyebabkan pasokan listrik ke sistem kelistrikan Kalimantan belum optimal. Plh Manager Komunikasi dan TJSL PLN, Annisa Nabiha, menegaskan kondisi tersebut tidak berkaitan dengan ketersediaan energi primer maupun pasokan batu bara.

PLN memastikan ketersediaan energi primer, termasuk batu bara, berada dalam kondisi aman. Gangguan yang terjadi murni disebabkan kendala operasional pada salah satu unit pembangkit PLTGU. (TribunKaltim.co, 27/6/2026) 


Apapun alasan pemerintah mengenai pemadaman listrik, harusnya masalah tersebut segera diselesaikan. Tidak membiarkannya berlarut-larut dan berlama-lama hingga harus menjadwalkan pemadaman listrik bergilir. Karena pemadaman listrik ini sangatlah merugikan rakyat. Dari kerusakan elektronik hingga tidak berjalannya produksi bagi rumah produksi terutama pelaku UMKM. Tentu ditengah semakin sulitnya ekonomi hari ini, pemadaman yang terjadi akan menambah deretan kesulitan rakyat. 


Pemadaman listrik di Kaltim sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Tetapi justru sudah menjadi problem yang terus-menerus menghantui rakyat. Bahkan,  tidak hanya sekedar padam bergilir, tetapi juga masih banyak daerah yang belum teraliri listrik. Aneh tapi nyata. Tapi itulah kondisi Kaltim yang kaya akan SDAE, penghasil batubara yang menjadi bahan dasar pembangkit listrik itu sendiri. Namun nyatanya tidak terbebas dari gelap-gelapan akibat pemadaman listrik. 

Problem ini tidak terlepas dari buah penerapan sistem ekonomi kapitalisme-neoliberalisme yang mencengkeram negeri ini. Sistem tersebut menyebabkan liberalisasi pada tata kelola listrik, baik sumber energi primer maupun layanan listriknya.


Liberalisasi sumber energi primer terjadi sejak disahkannya UU 3/2020 sebagai Perubahan terhadap UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara makin memudahkan penguasaan tambang batu bara oleh korporasi. Akibatnya hampir 80% ladang migas Indonesia dikuasai asing (ugm.ac.id,). Pemerintah tidak lebih dari sekedar regulator dan fasilitator saja. Sementara pengeloaan diserahkan pada mekanisme bisnis. 

Selain itu, liberalisasi (komersialisasi) juga terjadi pada layanan listrik. Kekacauan pengelolaan listrik terjadi sejak 1992 ketika swasta mulai diperkenankan turut serta dalam bisnis penyediaan listrik dengan dikeluarkannya Keppres 37/1992. Saat itu, digembar-gemborkan bahwa kita akan kekurangan pasokan listrik sehingga perlu membuka pintu lebar-lebar bagi swasta untuk membangun pembangkit baru. Maka sejak itu, berdirilah berbagai pembangkit swasta untuk membantu suplai listrik PLN.


Liberalisasi ini diperkuat UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan terjadilah vertical unbundling (pemecahan secara fungsi, yaitu pembangkit, transmisi, dan distribusi). Dengan demikian, pembangkit, transmisi, distribusi, hingga ritel/penjualan ke konsumen dapat dilakukan sepenuhnya oleh swasta.


Meski saat ini PT PLN berstatus perusahaan listrik negara akibat unbundling semua fungsi dilakukan secara komersil. Akibatnya seperti yang terjadi di Filipina yang menggunakan model unbundling harga listriknya termahal di dunia atau di Kamerun, pada beban puncak tarif listrik naik menjadi 5-10 kali lipat.


Ahmad Daryoko selaku pakar kelistrikan mengatakan sebenarnya sudah terjadi vertical unbundling dan liberalisasi kelistrikan di PLN Jawa-Bali. Hanya saja, biaya akibat liberalisasi listrik di wilayah ini—berupa multi-transfer pricing cost saat ini—masih ditanggung PLN. 


PLN pun terkena kewajiban untuk membeli listrik swasta sesuai kapasitas yang ada dalam kontrak. Akibatnya, PLN tidak bisa menurunkan kapasitas yang dibeli dari listrik swasta dan tetap dibeli walaupun PLN tidak bisa menyalurkannya kepada masyarakat. Inilah yang terjadi saat ini. Akhirnya hubungan PLN sebagai penyedia listrik negara dengan rakyat menjadi hubungan antara penjual dan pembeli. 


Jadi, akibat liberalisasi ini maka pemadaman listrik dengan berbagai problemnya akan selalu berulang.  Bahkan pemenuhan listrik tidak akan pernah merata ditengah rakyat. Inilah salah satu kelalaian Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya. Seharusnya negara bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hajat hidup orang banyak. Bukan malah diserahkan kepada pihak swasta maupun asing untuk dikomersilkan. 


Terang Dengan Islam


Islam bukan hanya sekedar mengurusi ibadah mahdoh (sholat, puasa, zakat, dll) semata. Islam memiliki seperangkat aturan yang paripurna (kaffah), karena mengadopsi sistem yang berasal dari Allah Swt yang menciptakan manusia dan alam semesta. Dalam pandangan Islam, listrik merupakan milik umum. Hal ini dilihat dari 2 aspek :


1. Listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori ’api (energi)’ yang merupakan milik umum. Nabi Muhammad saw bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput (kebun/hutan), air, dan api (energi)." (HR Ahmad) 


Termasuk dalam kategori api (energi) tersebut termasuk berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya.


2. Sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik baik oleh PT PLN maupun swasta sebagian besar berasal dari barang tambang yang depositnya besar seperti migas dan batu bara merupakan juga milik umum. Abyadh bin Hammal ra. bercerita:


"Ia pernah datang kepada Rasulullah saw. dan meminta diberi tambang garam. Lalu Rosulullah memberikannya. Ketika ia pergi, seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata kepada Rosulullah, “Ya Rosulullah, tahukah Anda apa yang Anda berikan, tidak lain Anda memberinya laksana air yang terus mengalir.” Kemudian Rosulullah menarik pemberiannya dari Abyadh bin Hammal." (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban) 


Riwayat ini berkaitan dengan tambang garam, bukan garam itu sendiri. Awalnya Rasul saw. memberikan tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, ketika beliau diberi tahu bahwa tambang itu seperti "laksana air yang terus mengalir", maka Rosulullah menariknya kembali dari Abyadh. "Laksana air yang terus mengalir" artinya adalah cadangannya besar sekali. Sehingga menjadi milik umum. Karena milik umum, bahan tambang seperti migas dan batu bara haram dikelola secara komersil baik oleh perusahaan milik negara maupun pihak swasta. Juga haram hukumnya mengkomersilkan hasil olahannya seperti listrik.


Oleh karena itu,  tidak boleh pengelolaan listrik diserahkan pada pihak swasta apapun alasannya. Negara bertanggung-jawab penuh dalam penyediaan terpenuhinya kebutuhan listrik rakyatnya. Baik dari sisi kualitas maupun kuantitas dengan harga murah bahkan gratis (jika memungkinkan) untuk seluruh rakyat baik kaya maupun miskin. Muslim maupun non muslim.


Negara juga wajib memastikan jika semua wilayah sudah teraliri listrik dan menghilangkan segala hambatan yang mengakibatkan terjadinya pemadaman. Misal kerusakan mesin, maka negara akan bersegara mengatasinya. Jika tidak bisa diperbaiki, maka diganti dengan mesin baru yang dananya diambil dari baitul mal. Pun, untuk pasokam bahan dasar pembangkit listrik (batubara, migas, dll), maka negara akan pemenuhi terlebih dulu kebutuhan dalam negeri. Jika memungkinkan kelebihannya baru akan diekspor. Dengan tata kelola seperti ini, maka bisa dipastikan semua wilayah akan teraliri listrik dan pemadaman yang berlarut-larut tidak akan terjadi. 


Selain itu, dengan dikelola langsung oleh negara, juga tidak akan ada hubungan dagang didalamnya. Tetapi murni hubungan melayani dan dilayani. Sebagaimana sabda Nabi Saw : 


“Sesungguhnya imam/khalifah adalah pengurus (raa’in) dan ia adalah penanggung jawab dari yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim)


Begitulah cara Islam dalam memenuhi kebutuhan listrik bagi rakyat. Apalagi Indonesia kaya akan sumber energi, maka kebutuhan listrik sangat mudah dipenuhi dengan harga yang murah bahkan gratis. Tidak ada lagi wilayah yang gelap-gelapan akibat pemadaman dengan berbagai problemnya. 


Wallahua'lam bishowab

Posting Komentar

0 Komentar