Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Krisis Akses, Mengapa Pendidikan Makin Jauh Dari Jangkauan?

Oleh : Rahmayanti, S.Pd


Setiap tahun ajaran baru, keresahan yang sama akan dirasakan kembali oleh masyarakat. Orang tua harus bekerja keras mencari sekolah yang layak dan mudah diakses bagi anak-anaknya. Persoalannya sekarang bukanlah  sekedar mencari sekolah terbaik, tetapi  bagaimana agar anak bisa diterima di sekolah negeri yang diinginkan. Begitu banyak mekanisme dan regulasi penerimaan peserta didik baru, seperti domisili, jalur prestasi, afirmasi, hingga jalur mutasi sering kali justru membuat banyak kebingungan bagi keluarga/ orang tua. Tidak sedikit anak yang berprestasi tidak bisa  masuk  ke sekolah pilihannya hanya karena terkendala aturan administrasi. Dan tidak jarang anak yang tepat domisilinya ternyata tidak bisa diterima sekolah pilihannya karena masalah sistem.

Di pihak lain, biaya untuk masuk sekolah terus melambung tinggi, apalagi sekolah swasta. Sekolah swasta  dengan kualitas yang baik akan mematok biaya yang tinggi pula, dari jutaan, puluhan sampai ratusan juta. Belum lagi termasuk biaya seragam, buku, dan peralatan belajar lainnya. Akibatnya pendidikan yang berkualitas semakin terasa seperti mau membeli barang mahal yang tidak mudah didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda merespon aduan sejumlah wali murid mengeluhkan anak mereka diterima di SMP negeri yang jauh dari rumah, meski sekolah terdekat         berada di wilayah domisili yang sama. Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Samarinda,  Muhammad Wahiduddin menegaskan,  persoalan itu muncul karena daya tampung sekolah negeri tidak                sebanding dengan jumlah pendaftar, bukan karena manipulasi sistem. http://nomorsatukaltim.disway.id/amp/76579/disdikbud-samarinda-tanggapi-aduan-wali-murid-soal-zonasi-pada-spmb-smp-2026

  Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang  SMP di gelombang protes dari para orang tua.SMP di kota Samarinda tengah menuai dari para orang tua.  Sistem zonasi yang diterapkan tahun ini dinilai menyulitkan karena banyak calon siswa gagal diterima di berbagai sekolah, meski jarak domisili pendaftaran dianggap cukup dekat. Ketegangan ini memuncak setelah sejumlah orang tua murid mengadu kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Minggu (28/6/2026). Mereka mengaku resah karena anaknya tak kunjung mendapatkan sekolah meski telah mendaftar di banyak titik. http://mediakaltim.com/polemik-spmb-smp-di-samarinda-orang-tua-keluhkan-sistem-zonasi-hingga-anak-terlempar-ke-9-sekolah/ .  

Kondisi ini menunjukan bahwa pendidikan belum sepenuhnya diposisikan sebagai hak setiap orang untuk mendapatkan. Sistem ini yang ada lebih banyak mengatur mekanisme seleksi dari pada memastikan seluruh anak bisa memperolah layanan pendidikan yang berkualitas dan memudahkan aksesnya di jangkau. Ketika jumlah sekolah yang berkualitas belum merata, sementara jumlah peserta didik terus mengalami kenaikan, persainganpun menjadi sangat ketat. Pada akhirnya akan menjadi korban adalah anak-anak yang seharusnya bisa berkesempatan untuk belajar  tanpa masalah. 

Dalam pandangan Islam pendidikan merupakan kebutuhan pokok rakyat, yang wajib dijamin oleh negara. Negara tidak boleh menjadikan pendidikan sebagai beban yang memberatkan rakyat apalagi menyerahkan urusan pendidikan kepada mekanismen bisnis dan keuntungan. Sebagaimana hadis Rasulullah “ Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan bertanggungjawab atas rakyat yang diurusnya.“(HR. Bukhari dan Muslim). Rasulullah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap ilmu pengetahuan. Sejarah Islam mencatat negara membangun lembaga-lembaga pendidikan, menyediakan guru-guru, adanya perpustaakan, hingga sarana belajar yang mudah diakses masyarakat luas  tanpa adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi.

Negara  dalam sistem Islam berkewajiban menyediakan sekolah yang memadai dan lengkap di setiap wilayah yang membutuhkan, menjamin adanya pemerataan dan kulitas pendidikan, membangun fasilitas pendidikan secara profesional, serta mengratiskan biaya pendidikan sehingga tidak ada satupun  anak yang kehilangan kesempatan untuk mengenyam pedidikan lantaran faktor ekonomi, maupun aturan administrasi yang menyusahkan.

Adapun untuk urusan pembiayaan itu berasal dari pengelolaan kekayaan alam oleh negara yang hasilnya diperuntukan bagi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Pendidikan bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan, melainkan amanah yang harus dipenuhi negara untuk dapat mencetak generasi yang memiliki ilmu pengetahuan, berakhlak mulia dan mampu membangun peradaban gemilang. Selama pendidikan masih dipadang  sebagai sektor yang dapat dikomersilkan dan negara belum hadir secara optimal sebagai penanggungjawab utama. Persoalan sulit mencari sekolah dan mahalnya biaya pendidikan akan terus terjadi setiap tahun. 

Saatnya kini pendidikan dikembalikan pada hakekatnya sebagai hak setiap orang. Bukan hak istimewa bagi yang berpunya saja. Islam menawarkan sistem yang menempatkan negara sebagai  laelayan  pelayan rakyat. Sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk  memperoleh pendidikan terbaik tanpa dibatasi oleh hal-hal seperti domisili dan zonasi, kemampuan ekonomi serta persoalan administrasi. Wallahu a’lam.

Posting Komentar

0 Komentar