Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Stop Normalisasi LG-B7 Perusak Generasi, Sistem Islam Solusi Pasti

 

Oleh: Leha (Pemerhati Sosial)


Angka kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Samarinda menembus lebih dari 4.000 kasus hingga 2026. Kondisi itu mendorong DPRD Samarinda mendesak Pemerintah Kota mengambil langkah yang lebih tegas untuk menekan laju penyebaran penyakit tersebut.


Ketua Pansus IV Raperda Penanggulangan Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan tingginya kasus HIV menjadi salah satu pertimbangan utama dalam percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan TB dan HIV/AIDS. Menurut dia, berdasarkan data yang diterima DPRD, dari lebih 4.000 kasus HIV yang tercatat di Samarinda, sekitar 2.000 penderita telah menjalani pengobatan. Sementara sisanya masih menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi upaya pengendalian penularan. 


Pemerintah kota mendorong agar LGBT tidak diberi ruang di Samarinda. Jangan sampai terjadi normalisasi yang dapat berdampak buruk terhadap karakter generasi ke depannya.


Selain tingginya angka kasus, DPRD juga menyoroti angka kematian akibat HIV dan TB. Sepanjang 2026 tercatat sekitar 26 kematian akibat HIV dan 24 kematian akibat TB di Kota Tepian. (Sumber klikkaltim 26/06/2026) 


Kasus HIV yang mencapai 4.000 lebih penyumbang tertingginya adalah dari kaum boti alias LGBT. Dorongan Raperda penanggulangan HIV Aids dan fatwa MUI yang menjelaskan bahwa penyimpangan yang diwujudkan dalam perilaku LGBT hukumnya haram dan masuk dalam bentuk kejahatan. Ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut sangat berbahaya bagi generasi dan masyarakat. 


Oleh karena itu, kita tidak boleh mendiamkannya bahkan menormalisasi kemungkaran ini. Kita juga menyaksikan semakin terbukanya aktivitas LGBT di ruang publik seperti di media sosial, film, serial hiburan, budaya populer hingga kampanye hak seksual. 


Secara perlahan masyarakat dibiasakan menerima berbagai bentuk perilaku seksual tanpa batas moral dan agama. Dulu diyakini sebagai dosa kini dianggap gaya hidup. Dulu dianggap penyimpangan kini disebut kebebasan. Atas nama HAM (Hak Asasi Manusia) mereka melegalkan perilakunya. 


Tidak ada hukuman bagi pelaku penyimpangan. Mereka ditindak jika ada aduan dan tindakan kriminal. Ditambah lagi pro dan kontra terhadap LGBT menggambarkan adanya perpecahan pandangan dalam memaknai, menyikapi dan menyolusi lantaran adanya liberalisasi budaya yang eksis di negara ini. Akibat dari sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.


Untuk itu butuh penyelesaian sistemik yang dapat menghentikan HIV Aids. Sistem yang memiliki pandangan yang jelas dalam melihat masalah penyimpanan seksual dan memiliki perlindungan berlapis serta hukuman yang tegas.


Solusinya dengan penerapan syariah Islam secara menyeluruh. Dengan melaksanakan empat pilar yaitu individu, keluarga, masyarakat dan negara.


Pertama individu, dengan keimanan dan ketakwaan sebagai pondasi untuk melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. Orang yang bertakwa akan mampu memfilter pandangan dari yang merusak. Mereka menjaga interaksi sosial serta penguasaan ilmu syariat.


Kedua, keluarga sebagai madrasah pertama. Keluarga merupakan benteng untuk menanamkan konsep fitrah, teladan orang tua dan membangun serta mengokohkan kepribadian Islam.


Ketiga, masyarakat. Masyarakat wajib peduli, melakukan kontrol serta koreksi terhadap kezaliman dan kemungkaran yang terjadi. Saling bersinergi dengan lingkungan tidak diam dan masa bodoh.


Keempat, Negara, Dengan kekuasaannya, negara menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, peradilan dan sanksi. Di antaranya menyelenggarakan pendidikan Islam secara gratis berdasarkan pada akidah Islam untuk membentuk kepribadian Islam. 


Selain itu, menetapkan ketentuan pakaian bagi laki-laki dan wanita dalam kehidupan umum yang wajib menutup aurat secara sempurna, larangan tabbarruj (berhias diri berlebihan). Selanjutnya, melarang wanita dan laki-laki asing berkhalwat (berdua-duaan) kecuali wanita disertai mahramnya. Melarang melakukan ikthilat (campur baur) yang tidak syar'i 


Kelima, Negara memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kemaksiatan seperti zina, LGBT, pelecehan seksual, pencurian, pembunuhan dan lain lain. Salah satu sanksi tegas dalam Islam yaitu hukuman jilid/cambuk 100 kali bagi pelaku zina yang belum menikah dan hukum rajam bagi yang sudah menikah. 


Adapun untuk pelaku homoseksual akan mendapatkan sanksi dibunuh sebagaimana sabda Rasulullah:

"Siapa saja yang kalian temui melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya" (HR.Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).


Keenam, Negara mengatur media dan menetapkan sistem informasi yang bebas dari pornografi/pornoaksi serta kekerasan. 


Ketujuh, Negara menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Dengan mengelola kepemilikan umum, seperti berbagai macam tambang, hutan, SDA yang ada di laut dan lain-lain. Semua itu, hasilnya akan diberikan kepada rakyat sehingga sejahtera dan berkecukupan. Tidak akan ada yang menjadikan alasan ekonomi (karena miskin, lapar, kekurangan, dll.) demi melegalkan perilaku menyimpang dan maksiat.


Dengan demikian hanya sistem Islam solusi pasti menghentikan LGBT dan perilaku maksiat lainnya. Stop normalisasi LGBT, selamatkan generasi dengan Islam. Penting generasi mengkaji Islam, mengamalkan, menyiarkan serta memperjuangkan Islam agar kebangkitan Islam segera tegak. Wallahu'alam bishawab.

Posting Komentar

0 Komentar