Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Ironi Hari Anak Nasional, Keamanan Untuk Anak Jangan Hanya Sebatas Seremoni


Oleh Pastri Sokma Sari


Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tahunnya pada 23 Juli mengusung tema yang selalu berbeda dan tahun ini HAN mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan.” Dilansir melalui laman (infopublik.id, 19/7/2026) bahwa Menteri PPPA Arifah Fauzi mengajak anak-anak Indonesia menjadi generasi yang saling melindungi dengan menolak segala bentuk kekerasan, peduli terhadap sesama, dan menciptakan lingkungan yang aman dalam peringatan Hari Anak Nasional 2026.  Ia menekankan pentingnya keberanian menyampaikan pendapat, menghargai orang lain, serta tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan. Arifah juga mengingatkan agar anak menggunakan media sosial secara bijak karena dapat menjadi pintu masuk berbagai risiko, termasuk kekerasan seksual. Selain itu, ia mengajak orang tua memperkuat komunikasi dan kedekatan emosional dengan anak sebagai fondasi utama dalam membentuk generasi yang berkualitas sebagaimana yang digadang-gadang untuk mencapai tujuan Indonesia Emas 2045.


Tema tersebut diusung karena faktor bahwa di Indonesia keamanan untuk anak-anak belum terjamin. Sebagaimana dilansir oleh (www.kompas.com, 15/7/2026) bahwa Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 55 kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam enam bulan pertama 2026, dengan 78 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Kasus tersebut terjadi di berbagai lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama maupun Kemendikdasmen yang tersebar di 13 provinsi dan 35 kabupaten/kota. FSGI menilai angka ini sangat mengkhawatirkan karena dalam enam bulan pertama 2026 jumlah kasus hampir menyamai total kasus sepanjang 2025 yang mencapai 60 kasus. Selain itu, jumlah korban kekerasan seksual meningkat tajam menjadi 275 orang, melibatkan anak perempuan maupun anak laki-laki.


Tata kehidupan yang berlandaskan sekularisme dipandang melahirkan pola perilaku liberal di tengah masyarakat. Dalam pandangan ini, nilai-nilai agama tidak lagi menjadi landasan utama dalam membentuk karakter sehingga berbagai bentuk penyimpangan moral semakin mudah berkembang. Dampaknya, anak-anak tidak hanya rentan menjadi korban kekerasan, tetapi juga dapat terlibat sebagai pelaku. Ruang digital yang dipenuhi konten negatif dinilai semakin memperbesar risiko tersebut.


Sistem kapitalisme telah terbukti gagal menghadirkan perlindungan yang utuh bagi anak. Keluarga, masyarakat, dan negara yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Akibatnya, anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang kurang aman, bahkan di tempat yang semestinya memberikan rasa nyaman seperti rumah dan sekolah. Kondisi ini jelas menunjukkan adanya persoalan yang bersifat sistemik, bukan sekadar kasus per kasus saja. Kemudian, ruang digital yang semakin bebas dan semakin sekular liberal juga memperburuk moral generasi muda bahkan menjadikan anak-anak juga menjadi pelaku kekerasan.


Berbagai kebijakan perlindungan anak juga lebih banyak bersifat seremonial daripada menyentuh akar persoalan. Hal ini dapat terlihat dari lemahnya pengawasan terhadap platform digital yang memuat konten seperti judi daring, pornografi termasuk kasus pedofilia, dan ruang digital yang berpotensi membahayakan anak. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku kriminalitas, termasuk yang melibatkan anak, masih lemah dan tidak memberikan efek jera. Oleh karena itu, perlindungan anak memerlukan kebijakan yang lebih tegas, konsisten, dan menyeluruh agar benar-benar mampu menjaga keselamatan generasi.


Dalam konsep Islam, Khilafah menjalankan fungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi seluruh rakyat, termasuk anak-anak. Negara bertanggung jawab menjaga keselamatan jiwa, kesehatan fisik, ketahanan mental, serta akidah mereka sejak dini. Seluruh kebijakan diarahkan untuk menjamin tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan tanggung jawab tersebut, perlindungan anak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan negara.


Negara juga membangun tata sosial yang mendukung keamanan dan kehormatan anak melalui penerapan syariat Islam. Sistem pergaulan Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan sesuai ketentuan syariat sehingga berbagai pintu yang mengarah pada kekerasan seksual dapat dicegah. Lingkungan masyarakat dibentuk agar mendorong terwujudnya rasa aman bagi setiap anak. Dengan demikian, anak-anak dapat tumbuh dalam suasana yang menjaga kehormatan dan keselamatan mereka.


Sistem pemerintahan Islam (khilafah) memastikan keluarga dan masyarakat menjalankan peran aktif dalam melindungi anak. Orang tua berkewajiban mendidik serta menanamkan akidah dan akhlak Islam, sementara masyarakat menjalankan amar makruf nahi mungkar sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Negara mendukung pelaksanaan kewajiban tersebut melalui berbagai kebijakan yang selaras dengan syariat Islam. Sinergi antara negara, keluarga, dan masyarakat menjadi fondasi kuat dalam menjaga generasi.


Negara juga menetapkan pemberlakuan sanksi yang tegas bagi setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Penegakan hukum dilakukan secara adil dan memberikan efek jera sehingga mampu mencegah terulangnya kejahatan yang sama. Kepastian penerapan sanksi memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak sekaligus menjaga keamanan masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, hak anak untuk hidup aman dan terlindungi memperoleh jaminan secara menyeluruh.

Posting Komentar

0 Komentar