Oleh: Agi Laksatiwati
Air adalah kebutuhan dasar manusia yang tidak bisa ditunda. Manusia dapat bertahan tanpa banyak hal, tetapi tidak tanpa air. Seperti kondisi kemarau saat ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih, persoalannya tidak lagi sekedar tentang perubahan cuaca, melainkan bagaimana negara memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi.
Kalimantan Timur dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam ternyata tidak luput dari persoalan kekurangan air bersih. Kemarau panjang mulai berdampak pada ketersediaan air di sejumlah wilayah. Krisis air bersih bahkan membuat masyarakat harus rela mengantre hingga dini hari hanya untuk mendapatkan air bagi kebutuhan sehari-hari.
Beberapa waktu lalu, tepatnya 14 September 2026, Pemerintah Kota Samarinda melalui BPBD telah menyalurkan sekitar 880.100 liter air bersih ke 180 titik dengan mengerahkan 16 unit armada tangka. Namun, distribusi tersebut belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Di Palaran, distribusi air bahkan berlangsung hingga sekitar 02.30 WITA, sementara di Sungai Kapih antrean berlangsung hingga pagi hari. Kebutuhan warga pun masih harus diprioritaskan untuk minum dan memasak, sedangkan kebutuhan mandi, mencuci, dan kakus (MCK) belum seluruhnya dapat terpenuhi.
Persoalan ini semakin kompleks karena kekeringan juga berjalan beriringan dengan karhutla. Hingga 14 September 2026, BPBD mencatat 185 kejadian karhutla di Samarinda dengan total lahan terbakar mencapai 382,93 Ha. Pada saat yang sama, beberapa instalasi pengolahan (IPA) PDAM tidak dapat berproduksi selama 24 jam sehingga pasokan air bersih kepada masyarakat ikut terdampak.
Krisis air bersih tidak cukup dilihat sebagai persoalan alamiah akibat kemarau panjang. Kemarau Panjang memang dapat menyebabkan debit air menurun, tetapi dampaknya terhadap kehidupan masyarakat sangat dipengaruhi oleh bagaimana sumber daya air, hutan, dan lingkungan dikelola. Jika tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan baik dan negara memiliki sistem antisipasi yang kuat, seharusnya kemarau tidak serta merta membuat masyarakat kesulitan mendapatkan kebutuhan air bersih.
*Kapitalisasi SDA, Akar Krisis Air*
Kalimantan timur sesungguhnya memiliki sumber daya alam yang sangat besar, termasuk hutan yang memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem dan tata air. Hutan dan kawasan resapan berperan dalam menyimpan serta mengatur ketersediaan air. Ketika tutupan hutan berkurang, kawasan resapan rusak, dan lingkungan mengalami degradasi, kemampuan alam dalam menjaga ketersediaan air dapat terganggu. Artinya persoalan air tidak dapat dipisahkan dari bagaimana negara mengelola hutan, lahan, pertambangan, dan seluruh sumber daya alam yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.
Dalam pengelolaan sumber daya alam hari ini, kepentingan ekonomi sering kali menjadi pertimbangan yang sangat kuat. Hutan, lahan, tambang, dan kekayaan alam lainnya memiliki nilai ekonomi yang kemudian dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Ketika nilai ekonomi lebih diutamakan daripada fungsi ekologis dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, disitulah terjadi kapitalisasi sumber daya alam.
SDA tidak hanya dilihat sebagai kekayaan yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, tetapi juga sumber keuntungan. Ketika sumber daya alam telah dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, cara pengelolaannya pun mengikuti logika pasar.
Dari sanalah persoalan kapitalisme dan liberalisasi SDA menjadi penting untuk dilihat: bagaimana SDA dikuasai, siapa yang memiliki akses terbesar terhadap pengelolaannya, dan sejauh mana kepentingan rakyat ditempatkan sebagai tujuan utama.
Dalam sistem kapitalisme, negara memberikan ruang yang luas bagi investasi dan pihak swasta untuk terlibat dalam pengelolaan berbagai sumber daya alam. SDA kemudian masuk dalam aktivitas ekonomi melalui perizinan, konsesi, perdagangan, dan mekanisme pasar. Akibatnya sumber daya yang semestinya dikelola dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dapat bergeser menjadi komoditas yang penguasaannya mengikuti kekuatan modal.
Persoalannya, sumber daya alam bukan sekedar aset ekonomi. Hutan, misalnya, memiliki fungsi ekologis yang sangat penting bagi tata air. Begitu pula lahan dan kawasan resapan berperan menjaga keseimbangan lingkungan. Ketika pemanfaatan SDA tidak dibatasi oleh kepentingan ekologis yang kuat, eksploitasi dapat mengurangi kemampuan alam dalam menopang kehidupan masyarakat.
Dampaknya baru terasa ketika daya dukung lingkungan lemah. Saat kemarau panjang datang, ketersediaan air menurun dan masyarakat menjadi pihak yang langsung merasakan akibatnya. Warga harus mengantre untuk memperoleh air, sementara negara kembali mengerahkan sumber daya untuk menangani kondisi darurat.
Dengan demikian, krisis air tidak hanya berbicara tentang persoalan cuaca, tetapi juga memperlihatkan konsekuensi dari teta kelola SDA. Ketika pengelolaan sumber daya diserahkan pada mekanisme pasar dan kepentingan modal memiliki ruang yang besar maka negara beresiko bergeser dari pengelola yang menjamin kebutuhan rakyat menjadi regulator yang mengatur aktivitas para pelaku ekonomi.
Dititik inilah persoalan mendasar: siapa yang seharusnya menguasai dan mengelola SDA yang menyangkut hajat hidup masyarakat? Jika jawabannya diserahkan pada mekanisme pasar, maka akses terhadap SDA akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi dan kepemilikan modal. Sebaliknya, jika SDA ditempatkan sebagai amanah yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, maka negara dituntut hadir sebagai pengelola yang menjamin manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat.
*Solusi Islam: Negara Menjamin Ketersediaan Air untuk Rakyat*
Jika kapitaslime dan liberalisasi SDA menjadikan sumber daya alam dekat dengan kepentingan pasar dan modal, maka Islam memiliki paradigma yang berbeda. Islam memandang sumber daya alam tertentu sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai dan dikomersialkan oleh individual atau korporasi untuk kepentingan segelintir pihak. Negara bertugas mengelolanya dan memastikan manfaatnya kembali kepada seluruh rakyat.
Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara : air, padang rumput, dan api.” ( HR. Abu Dawud)
Air merupakan kebutuhan hidup yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada mekanisme pasar yang menjadikan akses masyarakat bergantung pada kemampuan membayar. Negara wajib memastikan air tersedia, mudah diakses, dan mencukupi kebutuhan rakyar.
Tanggung jawab negara tidak berhenti pada membagikan air ketika kemarau. Negara harus melakukan pengelolaan hulu hingga hilir: menjaga hutan dan daerah tangkapan air, melindungi sumber-sumber air, mencegah kerusakan lingkungan, membangun waduk dan infrastruktur penyediaan air, serta memastikan distribusinya menjangkau masyarakat.
Dengan demikian, negara tidak sekedar menjadi pemadam ketika krisis terjadi, tetapi bertindak preventif dan membangun sistem yang mampu menjaga ketersediaan air dalam jangka panjang. Ketika kemarau datang, masyakarat tidak dibiarkan berjuang sendiri atau menunggu bantuan tangki, karena negara telah menyiapkan mekanisme untuk menjamin kebutuhan mereka.
Pengelolaan tersebut juga ditopang oleh sistem ekonomi Islam yang memiliki sumber pemasukan negara yang jelas. Negara memiliki sumber pendapatan dari pengelolaan kepemilikan umum dan sumber-sumber lain yang ditetapkan syariat. Hasil pengelolaan kekayaan alam tidak diarahkan untuk memperkaya individu atau korporasi, tetapi digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat dan menjalankan kewajiban negara.
Dengan sumber pembiayaan tersebut, negara memiliki kemampuan untuk membangun infrastruktur air dan melakukan pemeliharaan lingkungan secara berkelanjutan. Lebih dari itu, Islam menempatkan penguasa sebagai ra’in, yaitu pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat.
Rasulullah ï·º bersabda: “Imam adalah ra’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah untuk mengurus rakyat. Maka ketika masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih, negara tidak cukup hanya menghitung berapa banyak bantuan yang harus diberikan, tetapi harus memastikan mengapa rakyat sampai kekurangan air dan bagaimana agar persoalan tersebut tidak terus berulang.
Inilah perbedaan mendasar antara pengelolaan SDA dalam sistem kapitalisme dengan Islam. Islam tidak menjadikan kebutuhan dasar rakyat sebagai komoditas yang tunduk pada kepentingan pasar. SDA yang menjadi kepemilikan umum dikelola oleh negara sebagai amanah, sementara negara berkewajiban memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Dengan tata kelola seperti ini, solusi terhadap krisis air tidak berhenti pada “mengirim air ketika rakyat kehausan”, tetapi dimulai dari menjaga sumber air, mencegah kerusakan, menyediakan infrastruktur, menjamin distribusi, dan memastikan kebutuhan air rakyat terpenuhi. Inilah bentuk tanggung jawab negara sebagai ra’in dalam mengurus hajat hidup masyarakat.


0 Komentar