Bantuan sosial (bansos) yang sejatinya dialokasikan untuk meringankan beban masyarakat miskin kini berhadapan dengan ancaman serius. Data evaluasi penyaluran bansos Triwulan II 2026 mencatat sebanyak 1.494.652 KPM penerima Bansos Sembako/BPNT serta 794.475 KPM PKH terindikasi melakukan transaksi judi online (judol) berdasarkan analisis PPATK.
Menanggapi fenomena tersebut, analis PKAD, Hanif Kristianto, memberikan perpektif pada diskusi PAKTA (Pusat Analisis Kebijakan Strategis), "Dapat Bansos, Terjerat Judol: Masalahnya di Mana?" Rabu, (16/9/2026). Hanif menegaskan bahwa temuan ini harus disikapi sebagai alarm darurat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Polemik penyalahgunaan dana bansos ini dipicu oleh dua persoalan utama yang saling mengunci, yaitu kerentanan ekonomi dan budaya konsumtif,”tandasnya.
Bansos ditujukan untuk kebutuhan dasar pangan, kesehatan, dan pendidikan. Namun, ketika dana ini dialihkan ke judi online, ada masalah mendasar pada tingkat literasi keuangan, ketahanan keluarga, dan godaan mencari keuntungan cepat secara instan.
"Jangan hanya fokus pada tuduhan 'penerima bansos bermain judol', tetapi lihat juga mengapa ekosistem perjudian ini begitu mudah menjangkau masyarakat bawah," ujar Hanif.
Lanjutnya, "Kebijakan pemerintah harus berjalan pada dua sisi bersamaan: putus akses masyarakat terhadap judi online, sekaligus pulihkan masyarakat yang sudah terjerat. Jangan sampai negara hanya menghukum akibat, tetapi tidak kuat memberantas ekosistem yang menjadi sumber masalahnya."
Guna mengatasi persoalan ini hingga ke akar rumput, Hanif mendorong penerapan pendekatan komprehensif 4P: Pencegahan (Prevention), Pemutusan (Disruption), Pemulihan (Rehabilitation), Pemberdayaan (Empowerment).
Dari sudut pandang hukum Islam, judi (maisir) secara tegas dilarang karena termasuk perbuatan keji yang merusak kehidupan individu dan sosial (QS. Al-Ma'idah: 90–91). Dalam prinsip maqashid syariah, judi online merusak empat aspek perlindungan utama sekaligus: harta (hifzh al-mal), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-'aql), dan keluarga (hifzh al-nasl).
Hanif menutup dengan menekankan pentingnya sinergi lintas sektor—mulai dari Kemensos, PPATK, Kepolisian, Komdigi, OJK, hingga tokoh agama dan keluarga.
"Bansos seharusnya menjadi jembatan keluar dari kemiskinan, bukan uang yang masuk ke dalam lingkaran perjudian," pungkas Hanif.
"Negara memiliki kewajiban memastikan bantuan tersebut benar-benar menjadi instrumen perlindungan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh,"tambahnya.[hnk]


0 Komentar