Oleh : Fani Ratu Rahmani (Aktivis dakwah dan Pemerhati Generasi)
Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SD berusia 8 tahun saat mengikuti bimbingan belajar (bimbel) di Balikpapan mendapat perhatian pemerintah kota. Kasus tersebut diduga melibatkan seorang guru SMA berinisial SF (31), yang juga merupakan suami dari pengajar bimbel korban. Peristiwa yang dilaporkan terjadi ketika korban mengikuti les di kediaman pengajar tersebut.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo kemudian mendorong agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum dan mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat harus menghormati asas praduga tak bersalah selama perkara masih dalam proses hukum.
Persoalan kekerasan seksual terhadap anak maupun generasi pada umumnya bukanlah hal baru. Data resmi memperlihatkan besarnya persoalan tersebut. Laporan SIMFONI PPA 2024 mencatat 11.771 anak menjadi korban kekerasan seksual, menjadikannya bentuk kekerasan yang paling banyak tercatat terhadap anak pada tahun tersebut. KPAI juga mencatat bahwa berdasarkan SNPHAR 2024, sekitar 9 dari 100 anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang hidupnya.
Bahkan pada 2025, persoalan kekerasan terhadap anak masih menjadi perhatian besar. KPAI menyebut hingga Juni 2025 SIMFONI PPA telah mencatat 13.845 laporan kasus kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan tertinggi.
Data tersebut memperlihatkan bahwa anak membutuhkan perlindungan yang jauh lebih luas yakni perlindungan berlapis. Ini bukan hanya ketika mereka berada di rumah, tetapi juga ketika berada di sekolah, tempat les, lingkungan bermain, ruang publik, bahkan ruang digital. Karna hampir di semua tempat pernah terjadi kasus kekerasan seksual.
Sejatinya, generasi berada dalam ruang yang aman untuk tumbuh dan belajar. Namun, berbagai kasus menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan yang justru dipercaya sebagai tempat perlindungan, termasuk rumah, lembaga pendidikan, maupun lingkungan pengasuhan.
Hal ini menunjukkan bahwa predikat sebagai orang dewasa, guru, pengasuh, atau pihak yang dipercaya tidak otomatis menjadikan seseorang aman bagi anak. Karena itu, perlindungan anak tidak cukup hanya dengan mengajarkan anak agar berhati-hati dari orang-orang di sekitarnya. Sistem di sekeliling anak juga harus dibangun untuk memberikan perlindungan.
Memang benar bahwa Orangtua memang memiliki kewajiban besar dalam menjaga dan mendidik anak. Namun, anak tidak hidup selama 24 jam di dalam rumah. Anak pergi ke sekolah, mengikuti kegiatan tambahan, bertemu guru, bermain dengan teman, menggunakan internet, dan berinteraksi dengan masyarakat. Oleh karena itu, tidak adil jika seluruh beban perlindungan diletakkan di pundak orangtua. Ketika anak berada di luar rumah, masyarakat dan negara juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Kemudian, berkaitan dengan kasus kekerasan seksual maka maraknya hal ini juga perlu dilihat dari lingkungan sosial yang membentuk perilaku manusia. Paparan konten seksual, pergaulan yang tidak sehat, lemahnya pengawasan terhadap anak, rendahnya literasi perlindungan anak, serta ketidakmampuan sistem mencegah kekerasan sejak dini hingga tindak hukum yang lemah merupakan persoalan yang perlu ditangani secara bersama.
Penanganan terhadap pelaku kekerasan seksual harus dilakukan secara serius melalui proses hukum yang adil dan perlindungan terhadap korban. Hukum bukan hanya berfungsi memberikan balasan setelah kejahatan terjadi. Sistem hukum juga seharusnya mampu mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa alias memberikan efek jera. Namun, dengan pengaturan sistem sekuler saat ini seolah kita tidak bisa berharap banyak. Ya, karena hukum sanksi yang ada tidak membuat pelaku kejahatan menjadi jera.
Islam memiliki konsep perlindungan manusia yang menyeluruh. Anak bukan sekadar individu yang harus dijaga oleh keluarganya, tetapi merupakan amanah yang harus dilindungi oleh keluarga, masyarakat, dan negara.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
(QS. At-Tahrim: 6)
Ayat tersebut menjadi landasan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab mendidik dan menjaga keluarganya.
Orangtua perlu membangun kedekatan dengan anak sehingga anak memiliki ruang aman untuk bercerita. Anak juga perlu diberikan pemahaman mengenai adab pergaulan, menjaga kehormatan diri, serta mengenali perilaku yang tidak dibenarkan. Namun, tanggung jawab keluarga bukan berarti negara boleh melepaskan diri.
Kemudian dari sisi masyarakat, Islam tidak membiarkan masyarakat bersikap individualistis ketika melihat kemungkaran.
Allah SWT berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.”
(QS. Ali 'Imran: 104)
Masyarakat harus memiliki kepedulian terhadap keselamatan anak. Jika ada tanda-tanda kekerasan, eksploitasi, atau perilaku yang membahayakan anak, masyarakat tidak boleh diam. Dengan demikian, anak memiliki lingkungan yang turut menjaga mereka.
Lalu perlindungan dari negara. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan masyarakat dan mencegah berbagai bentuk kejahatan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (pemimpin) adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Kita perlu memahami bahwa penguasa tidak boleh melepaskan tanggung jawab perlindungan kepada individu dan lingkungan masyarakat semata. Negara harus memastikan lingkungan pendidikan aman, melakukan pengawasan terhadap lembaga yang berinteraksi dengan anak, melindungi korban, serta menegakkan hukum terhadap pelaku secara tegas.
Mengingat pelaku adalah seorang pendidik, maka Islam juga telah merumuskan bagaimana pendidikan itu. Islam memandang pendidikan sebagai proses pembentukan kepribadian Islam. Anak tidak hanya diarahkan menjadi pintar secara akademik, tetapi juga menjadi manusia yang memahami halal dan haram serta memiliki keterikatan kepada Allah SWT. Pendidik juga bukan sekadar gelar tetapi memang seseorang yang memiliki ketakwaan individu dan memahami bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, dirinya adalah sumber ilmu maka berkepribadian Islam adalah keharusan.
Terakhir tentang sanksi hukum yang mesti diterapkan negara, maka hanya hukum Islam yang mampu memberikan keadilan dan efek jera. Sebab, hukum Islam tidak sarat akan kepentingan manusia tetapi murni dari Allah ta'ala. Sanksi diberikan agar mencegah orang lain berbuat yang sama.
Perlindungan berlapis sampai pada negara ini hanya akan terwujud ketika kita mengambil Islam sebagai solusi yang komprehensif. Kita tidak mengambil sebagian saja, melainkan mengambilnya dalam bentuk tatanan penerapan sistem kehidupan yang kaffah. Wallahu a'lam bish shawab.


0 Komentar