Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Sumber Daya Alam dan Energi Berlimpah, Antrean Tak Pernah Reda

Oleh: Meltalia Tumanduk, S. Pi


(Pemerhati Masalah Sosial)


Antrean 

mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seolah menjadi 

pemandangan sehari-hari masyarakat Kalimantan Timur di tengah kabut asap yang 

semakin pekat. Di daerah yang dikenal sebagai lumbung energi nasional, rakyat 

justru harus berjam-jam menunggu demi mendapatkan BBM. Antrean panjang tersebut 

disinyalir terjadi akibat jomplangnya kebutuhan BBM masyarakat dengan kuota 

yang diterima.


Mengutip 

laman Kaltim Post, 9 September 2026, data usulan kuota Pertalite dari 10 

kabupaten/kota di Kaltim menunjukkan adanya selisih cukup besar antara volume 

yang diajukan daerah dan alokasi yang akhirnya ditetapkan Badan Pengatur Hilir 

Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Jika 

dibandingkan dengan 2025, kebutuhan yang diusulkan daerah sebenarnya hanya 

meningkat 39.649,093 kiloliter atau sekitar 3,98 persen. Namun, alokasi yang 

diterima justru merosot 112.224 kiloliter atau sekitar 18,09 persen.


Pada 

2025, misalnya, usulan kuota yang diajukan pemerintah kabupaten/kota untuk 

kebutuhan Pertalite mencapai 995.323,63 kiloliter. Namun, berdasarkan surat BPH 

Migas, alokasi yang diterima Kaltim hanya 620.624 kiloliter.

Artinya, 

terdapat selisih sekitar 374.699 kiloliter antara kebutuhan yang diusulkan dan 

kuota yang ditetapkan.


Kondisi 

serupa terjadi pada 2026. Bahkan, jaraknya semakin melebar. Usulan kuota dari 

10 kabupaten/kota meningkat menjadi 1.034.972 kiloliter. Namun, alokasi yang 

diterima Kaltim justru turun menjadi 508.400 kiloliter.


Dengan 

demikian, terdapat selisih sekitar 526.572 kiloliter antara usulan dan alokasi 

tahun ini. Jarak itulah yang kini kembali menjadi sorotan ketika antrean BBM 

muncul di sejumlah daerah. Pemerintah provinsi menilai pemenuhan kuota menjadi 

salah satu kunci untuk mengurai antrean yang berpotensi terus memanjang.


Lagi-Lagi Langka


Antrean 

panjang BBM akibat pengurangan kuota oleh BPH Migas menambah deretan persoalan 

kelangkaan BBM yang terus berulang. Karena antrean tidak hanya terjadi pada BBM 

bersubsidi, tetapi BBM nonsubsidi rakyat harus antre panjang. Lagi-lagi rakyat 

menjadi pihak yang harus membayar mahal buruknya tata kelola energi.


Seandainya 

antrean BBM hanya persoalan teknis, fenomena tersebut seharusnya tidak terus 

berulang. Kenyataannya, kondisi di lapangan tetap memperlihatkan adanya 

kesenjangan antara ketersediaan BBM dan akses masyarakat terhadapnya. Ini bukan 

sekadar soal antrean. Ini adalah tanda bahwa negara belum mampu menjamin 

kebutuhan energi rakyat secara adil dan berkelanjutan.


Sungguh 

miris. Hidup di lumbung energi, tetapi rakyatnya justru dipaksa mengantre untuk 

mendapatkan energi. Daerah kaya sumber daya, tetapi masyarakatnya tetap 

berhadapan dengan kelangkaan, harga tinggi, dan ketidakpastian.


Persoalan 

mendasar BBM sejatinya tidak hanya terletak pada persoalan distribusi atau 

kuota, tetapi juga pada paradigma pengelolaan negara yang menganut sistem 

ekonomi kapitalisme liberal. Sistem ini membuka ruang luas bagi swasta, 

termasuk pihak asing, dalam pengelolaan sumber daya alam dan energi. Sementara 

itu, negara cenderung ditempatkan sebagai fasilitator dan regulator.


Hal 

tersebut tampak sejak disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas 

Bumi (UU Migas). Liberalisasi sektor migas di Indonesia kemudian semakin 

berkembang, baik di sektor hulu maupun hilir. Regulasi tersebut membuka ruang 

bagi swasta, termasuk investor asing, untuk terlibat dalam pengelolaan migas 

dan penjualan BBM kepada masyarakat.


Di sektor 

hulu, perusahaan asing memegang peranan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi 

migas, seperti Chevron dari Amerika Serikat, BP dari Inggris, dan Rosneft dari 

Rusia. Sementara itu, di sektor hilir, SPBU asing seperti Shell, BP-AKR, Vivo Energy, dan Mobil Indostation juga hadir di Indonesia.

Kondisi 

tersebut menunjukkan luasnya liberalisasi keterlibatan swasta dan asing dalam 

sektor energi nasional.


Memang 

terdapat aturan, antara lain Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2016, yang mengatur 

pembangunan kilang minyak oleh badan usaha. Namun, perusahaan di dalam negeri, 

termasuk Pertamina, juga menjalankan kegiatan usaha dengan pertimbangan bisnis. 

Karena itu, perhitungan untung-rugi tetap menjadi bagian dari pengelolaan 

perusahaan.


Akibatnya, 

ketika permintaan BBM subsidi meningkat, kuotanya di pangkas. Masyarakat 

kembali menjadi pihak yang merasakan dampaknya. Beban hidup pun semakin berat.

Inilah 

konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme liberal dalam pengelolaan energi. 

Negara yang seharusnya bertanggung jawab mengurusi kebutuhan rakyat justru 

dinilai belum mampu memastikan ketersediaan BBM secara merata.


Sumber 

daya alam, khususnya migas, semestinya dikelola untuk memenuhi kebutuhan 

masyarakat. Jika permintaan suatu daerah untuk memenuhi kebutuhan wilayahnya 

mencapai jumlah tertentu, semestinya negara memastikan ketersediaan BBM sesuai 

kebutuhan tersebut, bukan justru mengurangi alokasi hingga memunculkan 

persoalan baru.


Negara 

seharusnya benar-benar memperhatikan bagaimana memenuhi kebutuhan mendasar 

rakyat, termasuk BBM, tanpa menjadikan keuntungan sebagai pertimbangan utama 

dalam pemenuhan kebutuhan tersebut.


Namun, 

hal demikian akan sulit diwujudkan jika paradigma pengelolaan energi masih 

berorientasi pada ekonomi kapitalisme liberal yang mementingkan keuntungan 

materi semata.

Maka, 

jika negara serius ingin menyelesaikan persoalan BBM, baik kelangkaan yang 

terus berulang maupun persoalan harga, diperlukan perubahan paradigma 

pengelolaan energi yang mengutamakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.


BBM Mudah dan Murah dalam Islam


Dalam 

sistem Islam SDA seperti migas adalah harta milik umum. Segala sesuatu yang 

sifatnya harta milik umum tidak boleh dikuasai individu, swasta, apalagi asing. 

Negara bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan hingga pendistribusiannya. 

Rasulullah Saw Bersabda :


“Kaum 

muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR. Abu 

Daud).


Karena 

merupakan harta milik umum dan pendapatannya diperuntukkan bagi kemaslahatan 

kaum Muslim, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari sumber daya 

tersebut.

Hak 

tersebut berlaku bagi seluruh rakyat, baik laki-laki maupun perempuan, 

anak-anak maupun orang dewasa, kaya maupun miskin.


Hanya 

saja, pemanfaatan harta milik umum tidak selalu dilakukan dengan cara yang 

sama. Ada harta yang dapat dimanfaatkan secara langsung, seperti air. 

Masyarakat dapat mengambil air dari sumur atau memanfaatkannya dari sungai, 

baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk keperluan tanaman dan 

hewan ternak.


Namun, 

ada pula sumber daya yang tidak dapat dimanfaatkan secara langsung dan 

membutuhkan upaya serta biaya untuk mengeluarkannya, seperti minyak, gas, dan 

berbagai jenis tambang.

Karena 

itu, dalam konsep pengelolaan Islam, negara mengambil alih tanggung jawab untuk 

mengeksploitasi dan mengelola sumber daya tersebut mewakili kaum Muslim. Hasil 

pengelolaannya ditempatkan di Baitul Mal dan didistribusikan sesuai ketentuan 

syariat untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat.

Hasil 

pengelolaan BBM dapat digunakan untuk membiayai biaya produksi dan 

infrastruktur yang dibutuhkan. Selain itu, hasil tersebut juga dapat 

didistribusikan kepada rakyat.


Dalam Islam, 

terdapat beberapa mekanisme yang dapat ditempuh. Pertama, negara dapat 

menyediakan BBM kepada rakyat dengan harga yang sangat murah atau bahkan tanpa 

biaya tertentu sesuai kondisi dan kebijakan pengelolaan harta milik umum. 

Kedua, negara dapat menjual BBM kepada rakyat dengan harga yang murah. Ketiga,

negara dapat mendistribusikan hasil pengelolaan harta milik umum kepada rakyat 

dalam bentuk manfaat atau pembagian hasil sesuai ketentuan syariat.


Dengan 

demikian, apabila rakyat harus membayar BBM, biaya tersebut pada prinsipnya 

berkaitan dengan biaya pengolahan dan penyediaannya hingga minyak mentah dapat 

digunakan dalam bentuk BBM.

Pendistribusiannya 

pun harus dilakukan secara adil sehingga kebutuhan dasar masyarakat dapat 

terpenuhi.


Namun, 

apabila negara tidak memiliki sumber minyak sendiri, negara dapat membeli BBM 

dari luar negeri sesuai harga pasar dunia agar kebutuhan pokok rakyat tetap 

terjamin. Di sisi lain, negara juga wajib mendorong pengembangan teknologi, 

diversifikasi energi, dan energi baru agar ketergantungan terhadap negara lain 

dapat dikurangi.


Dari 

uraian tersebut, minyak dan gas bumi yang termasuk harta milik umum tidak dapat 

diserahkan pengelolaannya secara bebas kepada individu atau perusahaan 

tertentu. Pengelolaannya membutuhkan investasi, teknologi, dan biaya besar. 


Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaannya 

berjalan sesuai dengan ketentuan syariat dan memberikan manfaat 

sebesar-besarnya bagi rakyat.


Negara 

juga tidak boleh memprivatisasi harta milik umum kepada pihak tertentu baik 

swasta atau asing, terlebih jika pengelolaan tersebut menyebabkan masyarakat 

kesulitan memperoleh kebutuhan dasarnya.


Inilah 

gambaran sistem ekonomi dan politik energi dalam perspektif Islam yang 

menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab negara.


Oleh karena itu, 

sebagai umat Rasulullah Saw sudah selayaknya kita berusaha untuk kembali kepada 

apa yang telah diwariskan oleh Rasulullah, yakni syariat Islam yang diterapkan 

secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


Wallaahua’lam bishowab

Posting Komentar

0 Komentar