Oleh: Meltalia Tumanduk, S. Pi
(Pemerhati Masalah Sosial)
Antrean
mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seolah menjadi
pemandangan sehari-hari masyarakat Kalimantan Timur di tengah kabut asap yang
semakin pekat. Di daerah yang dikenal sebagai lumbung energi nasional, rakyat
justru harus berjam-jam menunggu demi mendapatkan BBM. Antrean panjang tersebut
disinyalir terjadi akibat jomplangnya kebutuhan BBM masyarakat dengan kuota
yang diterima.
Mengutip
laman Kaltim Post, 9 September 2026, data usulan kuota Pertalite dari 10
kabupaten/kota di Kaltim menunjukkan adanya selisih cukup besar antara volume
yang diajukan daerah dan alokasi yang akhirnya ditetapkan Badan Pengatur Hilir
Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Jika
dibandingkan dengan 2025, kebutuhan yang diusulkan daerah sebenarnya hanya
meningkat 39.649,093 kiloliter atau sekitar 3,98 persen. Namun, alokasi yang
diterima justru merosot 112.224 kiloliter atau sekitar 18,09 persen.
Pada
2025, misalnya, usulan kuota yang diajukan pemerintah kabupaten/kota untuk
kebutuhan Pertalite mencapai 995.323,63 kiloliter. Namun, berdasarkan surat BPH
Migas, alokasi yang diterima Kaltim hanya 620.624 kiloliter.
Artinya,
terdapat selisih sekitar 374.699 kiloliter antara kebutuhan yang diusulkan dan
kuota yang ditetapkan.
Kondisi
serupa terjadi pada 2026. Bahkan, jaraknya semakin melebar. Usulan kuota dari
10 kabupaten/kota meningkat menjadi 1.034.972 kiloliter. Namun, alokasi yang
diterima Kaltim justru turun menjadi 508.400 kiloliter.
Dengan
demikian, terdapat selisih sekitar 526.572 kiloliter antara usulan dan alokasi
tahun ini. Jarak itulah yang kini kembali menjadi sorotan ketika antrean BBM
muncul di sejumlah daerah. Pemerintah provinsi menilai pemenuhan kuota menjadi
salah satu kunci untuk mengurai antrean yang berpotensi terus memanjang.
Lagi-Lagi Langka
Antrean
panjang BBM akibat pengurangan kuota oleh BPH Migas menambah deretan persoalan
kelangkaan BBM yang terus berulang. Karena antrean tidak hanya terjadi pada BBM
bersubsidi, tetapi BBM nonsubsidi rakyat harus antre panjang. Lagi-lagi rakyat
menjadi pihak yang harus membayar mahal buruknya tata kelola energi.
Seandainya
antrean BBM hanya persoalan teknis, fenomena tersebut seharusnya tidak terus
berulang. Kenyataannya, kondisi di lapangan tetap memperlihatkan adanya
kesenjangan antara ketersediaan BBM dan akses masyarakat terhadapnya. Ini bukan
sekadar soal antrean. Ini adalah tanda bahwa negara belum mampu menjamin
kebutuhan energi rakyat secara adil dan berkelanjutan.
Sungguh
miris. Hidup di lumbung energi, tetapi rakyatnya justru dipaksa mengantre untuk
mendapatkan energi. Daerah kaya sumber daya, tetapi masyarakatnya tetap
berhadapan dengan kelangkaan, harga tinggi, dan ketidakpastian.
Persoalan
mendasar BBM sejatinya tidak hanya terletak pada persoalan distribusi atau
kuota, tetapi juga pada paradigma pengelolaan negara yang menganut sistem
ekonomi kapitalisme liberal. Sistem ini membuka ruang luas bagi swasta,
termasuk pihak asing, dalam pengelolaan sumber daya alam dan energi. Sementara
itu, negara cenderung ditempatkan sebagai fasilitator dan regulator.
Hal
tersebut tampak sejak disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi (UU Migas). Liberalisasi sektor migas di Indonesia kemudian semakin
berkembang, baik di sektor hulu maupun hilir. Regulasi tersebut membuka ruang
bagi swasta, termasuk investor asing, untuk terlibat dalam pengelolaan migas
dan penjualan BBM kepada masyarakat.
Di sektor
hulu, perusahaan asing memegang peranan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi
migas, seperti Chevron dari Amerika Serikat, BP dari Inggris, dan Rosneft dari
Rusia. Sementara itu, di sektor hilir, SPBU asing seperti Shell, BP-AKR, Vivo Energy, dan Mobil Indostation juga hadir di Indonesia.
Kondisi
tersebut menunjukkan luasnya liberalisasi keterlibatan swasta dan asing dalam
sektor energi nasional.
Memang
terdapat aturan, antara lain Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2016, yang mengatur
pembangunan kilang minyak oleh badan usaha. Namun, perusahaan di dalam negeri,
termasuk Pertamina, juga menjalankan kegiatan usaha dengan pertimbangan bisnis.
Karena itu, perhitungan untung-rugi tetap menjadi bagian dari pengelolaan
perusahaan.
Akibatnya,
ketika permintaan BBM subsidi meningkat, kuotanya di pangkas. Masyarakat
kembali menjadi pihak yang merasakan dampaknya. Beban hidup pun semakin berat.
Inilah
konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme liberal dalam pengelolaan energi.
Negara yang seharusnya bertanggung jawab mengurusi kebutuhan rakyat justru
dinilai belum mampu memastikan ketersediaan BBM secara merata.
Sumber
daya alam, khususnya migas, semestinya dikelola untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat. Jika permintaan suatu daerah untuk memenuhi kebutuhan wilayahnya
mencapai jumlah tertentu, semestinya negara memastikan ketersediaan BBM sesuai
kebutuhan tersebut, bukan justru mengurangi alokasi hingga memunculkan
persoalan baru.
Negara
seharusnya benar-benar memperhatikan bagaimana memenuhi kebutuhan mendasar
rakyat, termasuk BBM, tanpa menjadikan keuntungan sebagai pertimbangan utama
dalam pemenuhan kebutuhan tersebut.
Namun,
hal demikian akan sulit diwujudkan jika paradigma pengelolaan energi masih
berorientasi pada ekonomi kapitalisme liberal yang mementingkan keuntungan
materi semata.
Maka,
jika negara serius ingin menyelesaikan persoalan BBM, baik kelangkaan yang
terus berulang maupun persoalan harga, diperlukan perubahan paradigma
pengelolaan energi yang mengutamakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
BBM Mudah dan Murah dalam Islam
Dalam
sistem Islam SDA seperti migas adalah harta milik umum. Segala sesuatu yang
sifatnya harta milik umum tidak boleh dikuasai individu, swasta, apalagi asing.
Negara bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan hingga pendistribusiannya.
Rasulullah Saw Bersabda :
“Kaum
muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR. Abu
Daud).
Karena
merupakan harta milik umum dan pendapatannya diperuntukkan bagi kemaslahatan
kaum Muslim, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari sumber daya
tersebut.
Hak
tersebut berlaku bagi seluruh rakyat, baik laki-laki maupun perempuan,
anak-anak maupun orang dewasa, kaya maupun miskin.
Hanya
saja, pemanfaatan harta milik umum tidak selalu dilakukan dengan cara yang
sama. Ada harta yang dapat dimanfaatkan secara langsung, seperti air.
Masyarakat dapat mengambil air dari sumur atau memanfaatkannya dari sungai,
baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk keperluan tanaman dan
hewan ternak.
Namun,
ada pula sumber daya yang tidak dapat dimanfaatkan secara langsung dan
membutuhkan upaya serta biaya untuk mengeluarkannya, seperti minyak, gas, dan
berbagai jenis tambang.
Karena
itu, dalam konsep pengelolaan Islam, negara mengambil alih tanggung jawab untuk
mengeksploitasi dan mengelola sumber daya tersebut mewakili kaum Muslim. Hasil
pengelolaannya ditempatkan di Baitul Mal dan didistribusikan sesuai ketentuan
syariat untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat.
Hasil
pengelolaan BBM dapat digunakan untuk membiayai biaya produksi dan
infrastruktur yang dibutuhkan. Selain itu, hasil tersebut juga dapat
didistribusikan kepada rakyat.
Dalam Islam,
terdapat beberapa mekanisme yang dapat ditempuh. Pertama, negara dapat
menyediakan BBM kepada rakyat dengan harga yang sangat murah atau bahkan tanpa
biaya tertentu sesuai kondisi dan kebijakan pengelolaan harta milik umum.
Kedua, negara dapat menjual BBM kepada rakyat dengan harga yang murah. Ketiga,
negara dapat mendistribusikan hasil pengelolaan harta milik umum kepada rakyat
dalam bentuk manfaat atau pembagian hasil sesuai ketentuan syariat.
Dengan
demikian, apabila rakyat harus membayar BBM, biaya tersebut pada prinsipnya
berkaitan dengan biaya pengolahan dan penyediaannya hingga minyak mentah dapat
digunakan dalam bentuk BBM.
Pendistribusiannya
pun harus dilakukan secara adil sehingga kebutuhan dasar masyarakat dapat
terpenuhi.
Namun,
apabila negara tidak memiliki sumber minyak sendiri, negara dapat membeli BBM
dari luar negeri sesuai harga pasar dunia agar kebutuhan pokok rakyat tetap
terjamin. Di sisi lain, negara juga wajib mendorong pengembangan teknologi,
diversifikasi energi, dan energi baru agar ketergantungan terhadap negara lain
dapat dikurangi.
Dari
uraian tersebut, minyak dan gas bumi yang termasuk harta milik umum tidak dapat
diserahkan pengelolaannya secara bebas kepada individu atau perusahaan
tertentu. Pengelolaannya membutuhkan investasi, teknologi, dan biaya besar.
Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaannya
berjalan sesuai dengan ketentuan syariat dan memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi rakyat.
Negara
juga tidak boleh memprivatisasi harta milik umum kepada pihak tertentu baik
swasta atau asing, terlebih jika pengelolaan tersebut menyebabkan masyarakat
kesulitan memperoleh kebutuhan dasarnya.
Inilah
gambaran sistem ekonomi dan politik energi dalam perspektif Islam yang
menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab negara.
Oleh karena itu,
sebagai umat Rasulullah Saw sudah selayaknya kita berusaha untuk kembali kepada
apa yang telah diwariskan oleh Rasulullah, yakni syariat Islam yang diterapkan
secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Wallaahua’lam bishowab


0 Komentar