Oleh : Siti Rima Sarinah
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan ekonomi yang terus mewarnai wajah negeri ini. Kemiskinan merupakan dampak yang ditimbulkan dari persoalan ekonomi yang tengah berlangsug saat ini. Padahal, kita hidup dan tinggal di negeri yang kaya akan sumber daya alam, seharusnya kemakmuran dan kesejahteraan menjadi potret kehidupan rakyatnya. Ironisnya, justru rakyat hidup dalam kubangan kemiskinan struktural yang sangat sulit untuk keluar dari kubangan tersebut.
Terobosan baru dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia tanpa bergantung pada keuangan negara. Ia menyatakan dengan mengelola dana umat sebagai langkah efektif untuk menghapus kemiskinan yang menimpa negeri ini. Dana umat ini bukan hanya berasal dari umat Islam, melainkan umat Katolik, Protestan, Hindu dan Budha. Dana keumatan ini digabungkan dengan zakat, sedekah, wakaf, jika digabungkan nilainya menyentuh hingga Rp 1.200 triliun per tahunnya (antaranews, 01/10/2026)
Sungguh ironis, negeri yang kaya dengan sumber daya alam terperangkap dalam gelapnya jurang kemiskinan. Kemudian negara hadir dengan Badan Pemberdayaan Dana Umat (BPDU) sebagai “dewa penyelamat”. Wacana BPDU dari Menag pada dasarnya tidak menyentuh persoalan sesungguhnya mengapa kemiskinan bisa terjadi di negeri yang kaya. Pernyataan bahwa “seharusnya tidak ada orang miskin di Indonesia”, bisa terwujud nyata apabila mampu mendudukan akar persoalan dan siapa yang bertanggung jawab untuk mengatasi masalah tersebut.
Pada hakikatnya, mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat menjadi tugas penguasa bukan tugas rakyat. Penguasa yang diberi amanah untuk mengelola kekayaan alam yang telah Allah berikan, seharusnya dikelola dengan aturan yang benar untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat. Bukan malah sebaliknya, penguasa justru “memanfaatkan” dana umat untuk menyelesaikan persoalan yang bukan menjadi kewajiban rakyat.
Pemberdayaan Atau Lepas Tangan
Tatkala penguasa mengalihkan tanggung jawabnya kepada rakyat menjadi bukti lepas tangannya penguasa dengan dalih “pemberdayaan”. Tidak dimungkiri dalam sistem yang bernafaskan kapitalis sekular, telah menihilkan peran negara sebagai pelayan bagi rakyat. Setiap persoalan yang hadir senantiasa melibatkan rakyat untuk menjadi solusi, padahal persoalan tersebut muncul akibat penguasa tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan syariat.
Pemberdayaan dan kemandirian rakyat menjadi opini yang terus digaungkan dengan tujuan agar rakyat tidak bergantung pada negara. Mandiri untuk membiayai pendidikan, kesehatan, keamanan dan hajat hidup lainnya. Dan jika negara terjerat utang, rakyat pun dilibatkan untuk “ikut membantu” dengan memaksa membayar pajak yang semakin mencekik rakyat. Inilah potret nyata potret kebobrokan negara yang senantiasa “cuci tangan” dalam menghadapi persoalan dan melempar semua permasalahan menjadi beban rakyat. Dan bukti nyata negara yang bernaung dalam sistem kapitalis mastahil mampu mensejahterahkan rakyat.
Mendudukan Dana Umat
Zakat, wakaf dan sedekah yang disebut sebagai dana umat, dalam pandangan syariat sangat jelas peruntukkannya untuk siapa dan siapa yang mengelolanya. Dana tersebut tidak dibolehkan dikelola oleh negara apalagi untuk mengatasi kemiskinan yang menjadi tanggung penguasa bukan rakyat. Wacana yang disampaikan oleh Menag merupakan pelanggaran syariat yang tercantum dengan jelas dalam Al Qur’an bahwa zakat hanya diberikan kepada 8 asnaf sesuai ketentuan syariat. Begitu pun halnya dengan wakaf dan sedekah, dibenarkan untuk kelola karena sudah jelas peruntukkan dan tdak boleh dialihkan peruntukannya menanggung tanggung jawab negara.
Zakat, infaq dan sedekah dalam Islam berfungsi sebagai instrumen pemerataan dan keadilan sosial yang melengkapi tugas negara, bukan mengambil alih tugas negara sehingga negara abai terhadap tanggung jawabnya. Karena negara memiliki sumber pemasukan dengan pos-pos pengelolaan kekayaan milik umum dan milik negara. Dan negara mengelolanya yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pendidikan, kesehatan dan hajat hidup lainnya. Dengan sumber pemasukan dengan pos-pos yang telah ditentukan, maka negara akan mampu menjamin dan memfasilitasi semua kebutuhan rakyatnya.
Jikalau ada dana umat yang berasal dari zakat,infaq dan sedekah, hanyalah bantuan yang sifatnya tidak menghilangkan tugas dan tanggung jawab negara untuk mengeluarkan rakyat dari kemiskinan. Mustahil kemiskinan terjadi jika negara menerapkan aturan syariat Islam dalam mengelola kekayaan alam yang telah dianugerahkan Allah swt kepada negeri ini.
Alhasilnya, diatur dalam sistem yang salah akan melahirkan solusi yang justru menuai beragam persoalan kehidupan. Sebaliknya, menjadi hukum syariat sebagai landasan mengatur negara dan mengurus rakyat, bukan hanya mampu mewujudkan kesejaheraan dan kemakmuran rakyat melainkan akan mendapatkan keberkahan dan rida dari sang pemilik bumi tempat kita berpijak.


0 Komentar