Nur Afifah (Pemerhati Generasi)
Tragedi pelajar di Pemalang dan meningkatnya kasus kekerasan di satuan pendidikan menjadi alarm serius bagi perlindungan anak. Pendidikan tidak cukup hanya mencetak anak yang cerdas secara akademik, tetapi juga harus membentuk kepribadian, akhlak, dan perilaku yang menghargai sesama. Bagaimana Islam memandang persoalan ini dan menawarkan solusinya?
Sekolah Belum Sepenuhnya Menjadi Ruang Aman bagi Anak
Dunia pendidikan kembali berduka. Seorang siswa kelas II SD di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, bernama Muhammad Hasbi Al Aqib, meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit. Ia diduga mengalami kekerasan yang melibatkan kakak kelasnya. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa tersebut. Karena itu, penyebab pasti kematian dan pertanggungjawaban hukum para pihak harus merujuk pada hasil penyelidikan resmi. [1]
Peristiwa ini menyisakan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat tumbuh kembang anak justru menyimpan risiko kekerasan?
Kasus tersebut bukan satu-satunya persoalan yang perlu menjadi perhatian. Data pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sebagaimana dipublikasikan GoodStats, menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan selama 2020–2025. Pada 2020 tercatat 91 kasus, meningkat menjadi 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, 285 kasus pada 2023, dan 573 kasus pada 2024. Pada 2025, jumlahnya mencapai 614 kasus. [2]
Angka tersebut menunjukkan peningkatan kasus yang tercatat dalam pemantauan JPPI. Data ini perlu dibaca sesuai cakupannya: kasus kekerasan di satuan pendidikan tidak seluruhnya merupakan bullying, dan jumlah kasus yang terpantau tidak otomatis menggambarkan seluruh kejadian yang sebenarnya berlangsung.
Meski demikian, tren tersebut cukup menjadi peringatan bahwa upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman masih membutuhkan perhatian serius.
Ketika Pendidikan Berhenti pada Prestasi dan Regulasi
Bullying bukan sekadar kenakalan anak atau persoalan hubungan antarteman. Perundungan dapat berupa kekerasan fisik, verbal, sosial, maupun tindakan lain yang merendahkan dan menyakiti korban. Dampaknya bisa menjalar pada rasa aman, kesehatan psikologis, kepercayaan diri, bahkan keselamatan jiwa.
Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku setelah kejadian. Masyarakat perlu menelaah bagaimana anak belajar memandang orang lain, bagaimana lingkungan membentuk perilakunya, serta bagaimana institusi pendidikan merespons tanda-tanda kekerasan sejak dini.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini perlu dianalisis hingga ke akar pembentukan manusia dan sistem yang memengaruhi kehidupannya.
Sistem sekuler kapitalistik, dalam analisis ideologis Islam, memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik dan menempatkan kepentingan material serta pencapaian duniawi sebagai orientasi dominan. Jika pendidikan lebih menekankan prestasi akademik, persaingan, dan pencapaian administratif tanpa pembinaan keimanan serta akhlak yang kokoh, terbuka celah bagi lahirnya generasi yang unggul secara intelektual, tetapi lemah dalam pengendalian diri dan kepedulian terhadap sesama.
Namun, perlu ditegaskan bahwa data peningkatan kasus kekerasan saja belum membuktikan bahwa sekularisme atau kapitalisme merupakan penyebab langsung setiap kasus bullying. Hubungan tersebut merupakan kritik ideologis yang perlu dijelaskan melalui kajian terhadap kurikulum, pola pengasuhan, budaya pergaulan, kebijakan pendidikan, dan efektivitas perlindungan anak.
Demikian pula, meningkatnya kasus yang tercatat tidak serta-merta membuktikan bahwa negara sama sekali tidak melakukan penanganan. Pemerintah telah memiliki kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Tantangan yang perlu diuji ialah sejauh mana kebijakan tersebut terlaksana, pengaduan ditindaklanjuti, korban dilindungi, dan kekerasan dapat dicegah agar tidak berulang. [3]
Dengan demikian, persoalan bullying tidak boleh berhenti pada perdebatan tentang siapa yang bersalah. Yang lebih mendasar ialah bagaimana membangun sistem pendidikan dan lingkungan sosial yang menumbuhkan kepribadian baik sekaligus memberikan perlindungan nyata kepada setiap anak.
Islam Memandang Perundungan sebagai Perilaku yang Dilarang
Islam menempatkan kehormatan manusia sebagai perkara yang wajib dijaga. Menghina, merendahkan, mengolok-olok, dan menyakiti orang lain bukan perilaku yang dibenarkan.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka yang diperolok-olokkan lebih baik dari mereka.” (QS. Al-Hujurat: 11, bagian awal ayat).
Ayat ini memberikan landasan moral yang tegas: seseorang tidak boleh merasa lebih tinggi dengan merendahkan orang lain. Dalam konteks pendidikan, prinsip ini harus ditanamkan sejak dini, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan pergaulan.
Rasulullah saw. juga bersabda:
“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan pentingnya menjaga ucapan dan tindakan agar tidak menyakiti orang lain. Dalam konteks bullying, larangan tersebut mencakup tindakan menyakiti secara verbal maupun fisik.
Islam tidak hanya menuntut anak agar mengetahui mana yang baik dan buruk. Islam juga mengarahkan pembentukan kepribadian melalui perpaduan pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan akidah Islam. Anak dididik agar memahami bahwa perbuatannya memiliki konsekuensi moral dan bahwa setiap manusia harus memperlakukan sesama sesuai ketentuan Allah SWT.
Pendidikan, Keluarga, Masyarakat, dan Negara
Islam menawarkan pendekatan yang menyeluruh. Pencegahan bullying tidak cukup dibebankan kepada guru atau orang tua saja, tetapi memerlukan tanggung jawab bersama sesuai peran masing-masing.
Pertama, membangun sistem pendidikan berbasis akidah Islam.
Pendidikan harus mengarahkan peserta didik untuk memiliki keimanan yang kokoh, pemahaman Islam yang benar, serta akhlak mulia. Keberhasilan pendidikan tidak semata-mata diukur dari nilai akademik dan prestasi, tetapi juga dari terbentuknya pribadi yang bertanggung jawab, jujur, disiplin, mampu mengendalikan diri, dan menghormati orang lain.
Pembinaan tersebut perlu diwujudkan dalam kurikulum, keteladanan guru, budaya sekolah, dan cara menyelesaikan konflik. Sekolah harus menjadi tempat anak belajar ilmu sekaligus belajar berlaku adil dan menjaga kehormatan sesama.
Kedua, keluarga menjalankan peran sebagai pendidik pertama.
Orang tua perlu menanamkan tauhid, adab, kasih sayang, dan tanggung jawab sejak anak masih kecil. Anak harus dibiasakan menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan, tidak menjadikan kekurangan orang lain sebagai bahan ejekan, serta berani melaporkan tindakan yang membahayakan dirinya maupun temannya.
Orang tua juga perlu membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman bercerita. Ketika anak menunjukkan perilaku agresif, tindakan tersebut harus ditangani melalui pembinaan dan pengawasan, bukan dibiarkan dengan alasan bahwa anak-anak memang biasa bertengkar.
Ketiga, masyarakat membangun kontrol sosial yang sehat.
Lingkungan masyarakat tidak boleh menganggap bullying sebagai candaan biasa atau urusan internal sekolah semata. Ketika mengetahui adanya kekerasan, masyarakat perlu membantu korban, menyampaikan laporan melalui jalur yang tepat, serta mendorong penyelesaian yang melindungi anak tanpa mempermalukan atau menghakimi mereka secara serampangan.
Budaya saling menasihati dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran perlu diwujudkan dengan cara yang bijaksana, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan kekerasan baru.
Keempat, negara bertanggung jawab atas perlindungan dan penyelenggaraan pendidikan.
Dalam perspektif Islam, negara bukan sekadar pembuat peraturan, melainkan pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan kemaslahatan masyarakat. Pendidikan harus didukung dengan fasilitas yang memadai, guru yang kompeten, kurikulum yang mendidik, serta mekanisme perlindungan peserta didik yang efektif.
Negara juga harus memastikan tersedianya sistem pengaduan yang mudah diakses, pemeriksaan yang adil, pendampingan bagi korban, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di sekolah.
Ketika terjadi kekerasan, penanganan tidak boleh berhenti pada pembentukan tim atau penerbitan surat edaran. Harus ada tindak lanjut yang terukur, evaluasi, dan perbaikan sistem agar kejadian serupa dapat dicegah.
Terhadap pelaku, tindakan harus ditangani secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika pelakunya anak, penanganan perlu memperhatikan perlindungan anak, proses pembinaan, pemulihan korban, dan pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku. Ketegasan tidak berarti membalas kekerasan dengan kekerasan.
Dalam kerangka Islam kaffah, seluruh upaya tersebut ditempatkan dalam penerapan nilai dan aturan Islam di berbagai bidang kehidupan. Tujuannya bukan hanya mengurangi angka kekerasan, melainkan membangun tatanan yang menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan, dan hak-hak manusia.
Jangan Biarkan Sekolah Kehilangan Makna sebagai Tempat Pendidikan
Kasus dugaan perundungan yang menimpa siswa SD di Pemalang menjadi pengingat bahwa keselamatan anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan tambahan dalam dunia pendidikan. Setiap anak berhak belajar tanpa rasa takut, memperoleh perlindungan, dan tumbuh dalam lingkungan yang menghargai martabatnya.
Islam mengajarkan bahwa pembentukan generasi berkualitas harus dimulai dari akidah, diwujudkan melalui pendidikan dan keteladanan, diperkuat oleh keluarga serta masyarakat, dan didukung oleh tanggung jawab negara.
Karena itu, upaya mengatasi bullying membutuhkan lebih dari sekadar kecaman setelah korban berjatuhan. Diperlukan pembinaan karakter yang konsisten, perlindungan yang nyata, penegakan aturan yang adil, serta evaluasi terhadap sistem pendidikan dan lingkungan sosial yang membentuk perilaku anak.
Bagi umat Islam, penerapan Islam secara kaffah merupakan kerangka untuk membangun kehidupan yang tunduk pada petunjuk Allah SWT. Pendidikan bukan sekadar sarana mencetak manusia berprestasi, tetapi jalan untuk membentuk generasi berilmu, beriman, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab.
Sebab, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari seberapa tinggi prestasi seorang anak, tetapi juga dari bagaimana ia memperlakukan manusia lainnya.
---
Sumber fakta dan rujukan:
[1] detikJateng, Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Bully Tewaskan Siswa SD di Pemalang, 2 Oktober 2026.
[2] GoodStats Data, Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan Indonesia 2020–2025, 27 Januari 2026. Data bersumber dari pemantauan JPPI.
[3] Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pemerintah Bersama Tri Pusat Pendidikan Harus Lebih Optimal “Turun Tangan” Atasi Bullying/Perundungan pada Satuan Pendidikan.
Dalil utama: QS. Al-Hujurat ayat 11 dan hadis riwayat Bukhari dan Muslim.


0 Komentar