Oleh: Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)
Program dana karbon di Kalimantan Timur melalui RBP REDD+ GCF Output 2 menargetkan penguatan masyarakat di 100 desa, perlindungan lima ekosistem penting, serta pemulihan 45 hektare lahan kritis. Program ini diharapkan mampu menekan emisi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari capaian program. Perlu dikaji pula apakah program tersebut benar-benar menyelesaikan akar kerusakan lingkungan atau sekadar menangani dampaknya.(https://kaltimpost.jawapos.com/bisnis/2610080056/dana-karbon-kaltim-sasar-100-desa-penguatan-masyarakat-jadi-fokus?page=all).
Dana karbon yang digadang-gadang sebagai solusi lingkungan patut dikritisi apabila tidak menyentuh persoalan mendasar, yakni eksploitasi sumber daya alam (SDA) demi keuntungan ekonomi. Kerja sama pendanaan dengan pihak asing juga perlu diawasi secara transparan, terutama terkait persyaratan, pembagian manfaat, dan pengaruhnya terhadap kebijakan pengelolaan hutan. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dituntut menjaga dan memulihkan lingkungan, sementara keuntungan ekonomi justru lebih banyak dinikmati pihak lain.
Inilah persoalan dalam sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi utama. Alam cenderung dipandang sebagai komoditas ekonomi, sedangkan kerusakan yang ditimbulkan ditangani melalui berbagai program pemulihan. Akibatnya, kebijakan lingkungan berisiko hanya menyentuh gejala tanpa menghentikan sumber kerusakan.
Jika tata kelola SDA tetap berorientasi pada keuntungan, program dana karbon sebesar apa pun belum tentu mampu mewujudkan keadilan ekologis.
Islam Menjaga Alam dan Kedaulatan Negara
Islam memandang alam sebagai amanah yang wajib dijaga, bukan sekadar sumber keuntungan. Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A'raf: 56).
Ayat ini menegaskan larangan berbuat kerusakan di bumi. Karena itu, pengelolaan hutan dan SDA harus diarahkan pada kemaslahatan masyarakat serta kelestarian lingkungan, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi.
Dalam hubungan dengan pihak asing, Islam tidak melarang seluruh bentuk kerja sama. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh mengakibatkan penguasaan yang melemahkan kaum Muslimin. Allah SWT berfirman:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا.
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa: 141).
Prinsip ini menjadi pengingat penting agar kerja sama internasional tidak mengorbankan kedaulatan dan kepentingan masyarakat. Setiap perjanjian pendanaan lingkungan perlu dikaji berdasarkan isi, persyaratan, serta dampaknya terhadap kewenangan negara dalam mengelola SDA.
Solusi Islam: Mengubah Tata Kelola, Bukan Sekadar Membiayai Pemulihan
Pertama, mengembalikan pengelolaan SDA pada ketentuan syariat. Islam menetapkan aturan kepemilikan individu, umum, dan negara. SDA yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola sesuai syariat untuk kepentingan masyarakat, bukan dimonopoli korporasi demi keuntungan segelintir pihak. Negara wajib memastikan pemanfaatan SDA tidak menimbulkan kerusakan dan manfaatnya kembali kepada rakyat.
Kedua, negara menjalankan fungsi pengurusan dan perlindungan. Negara tidak cukup menjadi regulator, tetapi wajib mengawasi pemanfaatan SDA, mencegah pencemaran, dan menindak tegas pihak yang merusak lingkungan.
Pembangunan energi yang lebih bersih, transportasi publik, serta pemulihan ekosistem harus menjadi bagian dari kebijakan yang terencana. Prinsip la dharar wa la dhirar, yakni larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, menegaskan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi pembenaran bagi kerusakan yang merugikan masyarakat.
Allah SWT juga mengingatkan:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41).
Ayat ini mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan berkaitan dengan perbuatan manusia. Oleh sebab itu, penyelesaiannya tidak cukup melalui pendanaan atau mekanisme perdagangan karbon, tetapi harus menyentuh perilaku, kebijakan, dan sistem pengelolaan SDA yang menjadi penyebab kerusakan.
Pada akhirnya, dana karbon perlu dinilai secara kritis berdasarkan efektivitasnya menurunkan emisi, transparansi pengelolaan, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan sampai keberhasilan administratif menutupi persoalan mendasar dalam tata kelola lingkungan.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda: alam merupakan amanah, SDA harus dikelola sesuai ketentuan Allah SWT, dan negara bertanggung jawab memastikan pengelolaannya membawa kemaslahatan bagi rakyat.
Sudah saatnya penyelesaian krisis lingkungan tidak berhenti pada program pemulihan, tetapi berani membenahi sistem yang membuka jalan bagi eksploitasi alam. Wallahua'lam


0 Komentar