Oleh : Rahmayanti, S.Pd
Perempuan dan anak merupakan kelompok yang seharusnya lebih diprioritaskan untuk mendapatkan perlindungan, karena mereka diyakini rentan akan tindakan kejahatan. Seperti kekerasan, pelecehan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi. Namun, persoalan perlindungan perempuan dan anak tidaklah cukup diselesaikan hanya dengan membuat aturan atau membentuk lembaga perlindungan. Tatkala kekerasan masih terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, di ruang digital, maupun masyarakat berarti ada persoalan yang lebih mendasar, seperti lemahnya ketahanan keluarga, nilai moral, pengawasan sosial dan sistem perlindungan yang mampu mencegah persoalan itu.
Seorang anak dalam kehidupan seharusnya bisa tumbuh di lingkungan yang aman, bisa merasakan kasih sayang, pendidikan, makanan yang layak, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Demikian juga hal nya dengan keberadaan perempuan yang juga memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman, penghormatan dan perlakuan yang baik.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengintensifkan layanan advokasi hukum guna menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “ Penguatan Advokasi hukum ini menjadi prioritas kami dalam memberikan perlindungan komprehensif serta kapasitas keadilan bagi para korban kekerasan,” kata Kepala Unit Pelaksana Tehnis Daerah Perlindingan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur Kholid Budhaeri di Samarinda, Kamis. https://kaltim.antaranews.com/amp/berita/267583/kaltim-intensif-layani-advokasi-hukum-tekan-kekerasan-perempuan-dan-anak.
Banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari pencegahan sampai pendampingan pada korban. Namun kasusnya seakan tidak pernah ada selesainya, dan terus saja terjadi.
Belum lagi fakta lainnya yang beredar menurut DP3A kaltim, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur mencapai 1.290 kasus sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Antara News Kaltim, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur pada tahun 2026 mencapai rata-rata sekitar 114 kasus perbulan.
Sesungguhnya akar persoalannya adalah penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan dan membuat manusia bertindak bebas sesuai kemauannya. Karena apapun yang dilakukan sebaik apapun yang dilakukan kalau tidak menyentuh akar masalah maka persoalan ini tidak akan bisa terselesaikan.
Solusi Islam
Sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang sempurna dan menyeluruh yang bertujuan untuk mencegah sekaligus menindak berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan seksual dan sejenisnya. Islam tidak hanya menegakkan hukum akan tetapi juga mengatur interaksi sosial disetiap lapisan masyarakat. Peran negara sangatlah penting dalam pembentukan ketakwaan individu dan kelompok melalui pendidikan berbasis akidah Islam kemudian Islam menutup ruang agar kasus yang pernah terjadi tidak akan pernah terulang kembali, dengan sistem sanksi yang tegas dan membuat efek jera.
Islam memberikan kedudukan yang mulia kepada manusia dan menetapkan kewajiban menjaga jiwa kehormatan, harta dan keturunan. Kekerasan, penelantaran, eksploitasi, serta tindakan yang merusak kehormatan manusia sangat dilarang dalam Islam, oleh karena itu perlindungan tidak boleh bersikap kondisional setelah terjadi kasus.
Pencegahan sejatinya bisa diantisipasi dengan 3 pilar, yaitu di mulai dari keluarga dengan membangun pola asuh yang penuh dengan kasih sayang serta cinta, pendidikan agama yang kuat, akhlak yang baik, komunikasi yang sehat, juga perlu adanya ketauladanan dari orang tua. Yang kedua kontrol masyarakat, di dalam Islam masyarkat memiliki peranan yang sangat penting, masyarakat tidak boleh diam tatkala melihat kemaksiatan, mengetahui adanya tindak kekerasan. Haruslah dibudayakan membangun kepedulian sosial, saling menjaga, berani melaporkan melalui jalur yang tepat. Berikutnya yang tak kalah pentingnya ketiga peranan negara, negara memiliki tanggung jawab yang besar untuk memberikan jaminan kesejahteraan, memastikan hukum yang adil, memberikan sistem perlindungan yang efektif sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman, memberikan layanan publik yang layak. Padahal dalam Islam negara/penguasa besar sekali tanggung jawabnya. Rasulullah bersabda “ Imam (penguasa) adalah mengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya” (HR Muslim).
Demikianlah apabila sistem Islam diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari apalagi dalam tahap bernegara, maka akan terlihat perbedaan dengan yang bukan dengan sistem Islam, karena Islam sangat khas mengatur agar semua merasakan kesejahteraan, keamanan dan keadilan termasuk perempuan dan anak yang juga berkontibusi dalam pembangunan baik perempuan yang akan menjadi ummu wa rabbatul bait (ibu mengatur, pengelola, pendidik utama anaknya di rumah tangga) dan anak sebagai penerus generasi akan menghasilkan generasi penerus yang unggul dan mulia. Wallahu a’lam.


0 Komentar