Oleh: Amila
Negeri ini dilanda berbagai bencana dalam beberapa bulan terakhir. Pemukiman terendam banjir, rumah tertimbun longsor, dan hutan terbakar. Pada kondisi seperti ini, pertolongan yang cepat, mumpuni, dan memadai amat dibutuhkan oleh masyarakat. Alih-alih negara hadir menolong, dana yang disiapkan untuk menanggulangi bencana justru dikorupsi demi kepentingan pribadi.
Pada 13 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas tiga orang dari unsur internal BNPB dan dua pihak swasta. Total barang bukti yang disita bernilai Rp 3,3 miliar, di antaranya uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan emas batangan. DSP sendiri bersumber dari APBN untuk masa siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Perkara ini berkaitan juga dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung, konflik kepentingan, serta pemberian suap. Kasus ini semakin terasa memprihatinkan, melihat besarnya tantangan kebencanaan di Indonesia. Berdasarkan data Sistem Tanggap Bencana Kementerian Pekerjaan Umum yang mengutip data BNPB, hingga 28 Oktober 2026 tercatat 1.931 kejadian bencana alam, meliputi 796 kebakaran hutan dan lahan, 558 banjir, 327 cuaca ekstrem, 113 kekeringan, dan 106 tanah longsor.
Korupsi dana bencana adalah sebuah kejahatan besar. Para pelaku telah mengambil hak atas keselamatan dan kesehatan banyak orang. Mirisnya, hal ini dilakukan oleh pihak berwenang dari lembaga yang seharusnya membantu rakyat. Korupsi sudah menjadi fenomena pahit negeri ini yang terjadi di banyak lembaga negara, banyak level jabatan. Oleh karena itu, faktor penyebabnya tidak bisa kita pandang hanya sebatas kekhilafan individu semata. Kerusakan yang nyata selain ada pada individu juga pada sistem kehidupan yang menyelimuti, yaitu kapitalisme sekuler. Di mana sistem ini mendorong manusia untuk cenderung memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dalam pengaturan negara.
Individu (seorang muslim) yang dalam dirinya sudah terinternalisasi nilai-nilai sekulerisme, menjadi seperti kehilangan panduan hidup hakiki, di mana segala hal yang dilakukan didasarkan pada akal pikirnya sendiri. Lemahnya ketakwaan akan tampak pada individu yang sekuler. Ketika seseorang tidak menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatannya, jabatan dapat dipandang sebagai sarana memperkaya diri, bukan amanah yang harus ditunaikan. Mencuri uang rakyat bahkan di tengah kondisi darurat terasa enteng dilakukan. Padahal Allah akan selalu mengawasi di manapun dan kapanpun meski kita bersembunyi dari pandangan manusia. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil...” (QS Al-Baqarah: 188). Allah tegas melarang hamba-Nya mengambil harta secara tidak benar, termasuk melalui korupsi dengan menyalahgunakan wewenang. Sekulerisme akan membuat seseorang sulit menghayati bahwa sejatinya apapun yang dilakukan manusia di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT saat di akhirat nanti.
Demokrasi sebagai sistem politik pada kapitalisme yang diterapkan saat ini juga membuka ruang lebar bagi korupsi. Mulai dari mahalnya ongkos politik, praktik politik balas budi, jual beli jabatan, hingga penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok oligarki. Kapitalisme sebagai sebuah sistem menempatkan manfaat materi sebagai orientasi penting dalam aktivitas ekonomi dan politik. Ketika orientasi tersebut bertemu dengan kekuasaan, kewenangannya bisa diperdagangkan, sementara kepentingan publik berisiko dikalahkan oleh keuntungan pribadi atau kelompok. Di sisi lainnya, sanksi hukum yang dijatuhkan kerap dirasa kurang memberikan efek jera. Terlebih mengetahui fakta soal banyaknya narapidana korupsi yang ternyata masih bisa menjalani hidup yang nyaman dalam rumah tahanan. Dapat dikatakan, negara masih lemah dalam penegakkan hukum termasuk melakukan pengawasan yang ketat sebagai upaya pencegahan.
Jika masalah utamanya adalah sistem, maka solusinya pun mesti menyasar perbaikan bahkan sampai perubahan sistem itu sendiri. Perbaikan ini harus diupayakan dari tingkat individu hingga negara, perbaikan dengan berbasis ideologi Islam yang akan menghasilkan solusi yang bersifat preventif dan kuratif.
Secara preventif, Islam mewajibkan negara untuk menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Pendidikan berbasis akidah dirancang untuk melahirkan individu yang memiliki kepribadian Islam, memiliki cara berpikir dan bertingkah laku sesuai Islam. Rasa takut kepada Allah menjadi penjaga dari kemaksiatan, meski tidak ada manusia yang mengawasi. Seseorang yang diamanahi menjadi pemimpin, akan menjalaninya dengan penuh kesadaran. Sadar bahwa fungsi pemimpin bukanlah sekadar sebagai pengelola administrasi negara, melainkan juga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengurus dan melindungi rakyat. Sadar pula atas pengawasan dari Allah yang menjadikan dirinya amanah dalam mengemban kepemimpinan termasuk penanganan bencana. Rasulullah saw. bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Pemimpin wajib menjalankan fungsinya sebagai raa'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Artinya, negara hadir untuk memastikan rakyat mendapatkan hak-haknya, terlebih ketika mereka berada dalam kondisi darurat. Dari sisi tata aturan negara, sistem Islam memberlakukan mekanisme perhitungan harta sebelum dan sesudah menjabat. Lonjakan harta yang tidak wajar akan diperiksa dengan seksama. Kelebihan harta yang tidak menjadi haknya akan ditarik dan dimasukkan ke dalam baitul mal sebagai harta negara yang akan dikembalikan manfaatnya kepada umat.
Secara kuratif, sistem peradilan Islam menetapkan sanksi yang sangat tegas bagi para pelaku korupsi. Hukuman bagi koruptor masuk dalam kategori ta'zir, di mana bentuk hukumannya diserahkan kepada khalifah atau qadhi (hakim) berdasarkan tingkat kejahatannya. Hukumannya bisa berupa penyitaan harta, dipermalukan di depan umum, hukuman kurungan, hingga hukuman mati jika kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengancam nyawa orang banyak. Sanksi dalam Islam ini berfungsi sebagai zawajir (pencegah bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa) sekaligus jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat kelak).
Pencegahan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya dengan mengganti orang tanpa mengganti sistem. Selama sistem sekuler-kapitalisme masih dipertahankan, rakyat akan terus menjadi korban dan dikhianati oleh penguasanya sendiri. Hanya dengan kembali kepada penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah, akan lahir pemimpin yang bertakwa dan negara yang benar-benar menyejahterakan serta melindungi rakyatnya. Wallahua'lam bishshawab.


0 Komentar