Oleh: Ummu Aniisah Husna
Polemik penentuan desil melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan hasil klasifikasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi kehidupan mereka. Ada keluarga yang merasa masih hidup pas-pasan, tetapi masuk desil tinggi sehingga berpotensi kehilangan akses terhadap bantuan atau subsidi.
Badan Pusat Statistik (BPS) sebenarnya telah menjelaskan bahwa desil bukan ukuran absolut kaya atau miskin. Desil merupakan peringkat relatif kesejahteraan keluarga yang dibagi menjadi sepuluh kelompok. Dari Desil 1 dengan tingkat kesejahteraan relatif terendah hingga Desil 10 tertinggi. Penilaiannya menggunakan berbagai karakteristik, seperti kondisi rumah, sumber air, energi, listrik, aset, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas.
Masalahnya muncul ketika angka statistik tersebut digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Ketika kondisi ekonomi keluarga berubah, sementara data belum segera diperbarui, klasifikasi dapat tidak lagi menggambarkan keadaan aktual. Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah desil diperlukan, melainkan seberapa akurat, mutakhir, dan responsif data tersebut terhadap perubahan kehidupan masyarakat.
Di Samarinda polemik ini terasa relevan. Data DTSEN Kota Samarinda 2025 mencakup 296.297 keluarga atau sekitar 892.360 jiwa yang tersebar di 59 kelurahan. Sekitar 26.379 keluarga atau 8,9 persen berada pada Desil 1–2, sedangkan 76.603 keluarga atau 25,9 persen berada pada Desil 3–5. Di sisi lain, 142.710 keluarga atau 48,2 persen tercatat pada Desil 6–10. Bahkan, terdapat 50.605 keluarga atau 17,1 persen yang belum dipadankan ke desil dan 21.162 keluarga berstatus nonaktif.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pemetaan kesejahteraan bukan perkara sederhana. Kondisi sosial-ekonomi masyarakat sangat beragam, bahkan dalam satu kota. Karena itu, verifikasi lapangan dan mekanisme koreksi menjadi penting agar angka tidak mengalahkan kenyataan yang dialami masyarakat. Persoalannya semakin serius karena DTSEN tidak hanya berkaitan dengan bansos. Data sosial-ekonomi juga semakin digunakan untuk penargetan berbagai program perlindungan sosial dan subsidi. Jika klasifikasi tidak sesuai dengan kondisi aktual, terdapat risiko masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru kehilangan akses, sementara yang kurang membutuhkan tetap tercatat sebagai penerima.
Ketika Angka Turun, Apakah Kemiskinan Selesai?
Data kemiskinan Kalimantan Timur memberikan perspektif penting. BPS mencatat pada Maret 2026 persentase penduduk miskin Kaltim sebesar 5,14 persen atau sekitar 200,64 ribu orang. Namun, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) meningkat dari 0,833 menjadi 0,840, sementara Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) meningkat dari 0,183 menjadi 0,197 dibandingkan September 2025. Artinya, penurunan persentase kemiskinan tidak otomatis berarti persoalan kemiskinan telah selesai. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa seseorang miskin dan bagaimana memastikan ia dapat keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan?
Di sinilah kita perlu membedakan antara mengidentifikasi kemiskinan dan menghilangkan akar kemiskinan. DTSEN dapat membantu pemerintah mengetahui siapa yang membutuhkan intervensi. Bansos dapat menjadi jaring pengaman ketika masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Namun, keduanya tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan pekerjaan berupah rendah, keterbatasan kepemilikan aset produktif, akses modal, kualitas pendidikan, produktivitas, maupun ketimpangan penguasaan sumber daya ekonomi.
Lilitan kemiskinan struktural, persoalan kemiskinan menjadi lebih kompleks ketika dikaitkan dengan mekanisme ekonomi yang berlaku. Dalam sistem yang sangat mengandalkan mekanisme pasar, kepemilikan modal dan sumber daya produktif memiliki pengaruh besar terhadap kemampuan seseorang memperoleh pendapatan dan mengakumulasi kekayaan.
Masyarakat yang tidak memiliki aset produktif pada akhirnya lebih banyak bergantung pada tenaga kerja. Jika lapangan kerja produktif terbatas dan daya tawar pekerja lemah, pendapatan yang diperoleh pun sulit digunakan untuk membangun aset, meningkatkan pendidikan, memperoleh layanan kesehatan berkualitas, atau mengembangkan usaha. Terbentuklah sebuah lingkaran: kepemilikan aset yang rendah → akses ekonomi terbatas → pekerjaan berproduktivitas rendah → pendapatan rendah → kemampuan menabung dan berinvestasi rendah → sulit meningkatkan produktivitas → kemiskinan berulang.
Karena itu, kritik terhadap mekanisme pasar bukan berarti menolak keberadaan pasar. Persoalannya adalah ketika mekanisme pasar menjadi sarana utama distribusi hasil ekonomi sementara titik awal kepemilikan, akses modal, daya tawar, dan kesempatan ekonomi sangat tidak merata. Dalam kondisi demikian, kemiskinan dapat direproduksi secara struktural.
Kondisi Kalimantan Timur layak menjadi bahan renungan. Daerah ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, tetapi pada Maret 2026 masih terdapat sekitar 200,64 ribu penduduk miskin. Pertanyaannya bukan sekadar berapa banyak sumber daya yang dimiliki, tetapi siapa yang menguasai, siapa yang memperoleh manfaat terbesar, dan sejauh mana kekayaan tersebut kembali kepada masyarakat.
Islam: Bukan Sekadar Menghitung Siapa yang Miskin
Dalam perspektif ekonomi Islam, persoalan kemiskinan tidak berhenti pada klasifikasi siapa yang berhak menerima bantuan. Islam memberikan perhatian pada pemenuhan kebutuhan dasar manusia, mekanisme kepemilikan, distribusi kekayaan, kewajiban nafkah, serta tanggung jawab negara terhadap rakyat yang tidak mampu. Konsep kepemilikan dalam Islam membedakan kepemilikan individu, umum, dan negara.
Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak semestinya dikuasai segelintir individu sehingga manfaatnya hanya berputar pada kelompok tertentu. Pengelolaannya diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat luas. Al-Qur’an juga memberikan prinsip penting dalam distribusi kekayaan:
“...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS Al-Hasyr: 7)
Zakat pun bukan sekadar amal sosial. Al-Qur’an secara tegas menetapkan kelompok penerimanya, termasuk fakir dan miskin, sebagaimana QS At-Taubah ayat 60. Dalam perspektif ini, masyarakat yang membutuhkan memiliki hak dalam mekanisme distribusi kekayaan.
Islam juga tidak menjadikan orang miskin sebagai kelompok yang selamanya bergantung pada bantuan. Mereka yang mampu bekerja didorong untuk memperoleh penghasilan melalui pekerjaan. Ketika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya melalui usaha sendiri maupun dukungan keluarga, terdapat tanggung jawab sosial dan negara untuk memastikan kebutuhan dasarnya terpenuhi.
Ketika kita merujuk pada sistem Islam, ada sebuah paradigma fundamental yang sangat kontras dengan cara kerja sistem hari ini. Problem ekonomi bukanlah soal kelangkaan barang (scarcity) yang kemudian harus diakali dengan membagi rakyat ke dalam desil-desil agar anggaran cukup. Problem utamanya adalah distribusi kekayaan.
Dalam pandangan Islam, negara memiliki fungsi mutlak sebagai raa’in atau pengurus. Tanggung jawab negara adalah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan dan papan secara per individu, bukan per agregat statistik. Negara tidak berhak melepaskan tanggung jawabnya hanya karena alasan defisit kas. Negara tidak berhitung dengan rakyatnya layaknya seorang pedagang yang menghitung untung-rugi atau beban fiskal, melainkan layaknya seorang penggembala yang memastikan tidak ada satu pun dombanya yang kelaparan.
Ketika negara terpaksa mencari alasan pembenar untuk mencabut subsidi karena kehabisan dana, maka kita harus mencari akar masalahnya yaitu sistem kepemilikan yang salah kaprah. Sumber daya alam melimpah yang seharusnya masuk ke Baitul Mal sebagai kepemilikan umum (milkiyah 'ammah), justru banyak diserahkan kepada korporasi. Akibatnya, Negara kehilangan sumber pendapatan utamanya, lalu beralih memalak rakyat lewat pajak dan memotong hak mereka atas nama 'keterbatasan fiskal' dan 'sistem desil'.
Sistem desil, pada akhirnya adalah produk dari paradigma kapitalistik yang melihat manusia sebagai deretan angka yang membebani APBN, bukan sebagai jiwa yang hak-hak dasarnya wajib dijamin oleh negara tanpa terkecuali. Dari sinilah diskusi tentang sistem ekonomi perlu dibuka secara lebih mendalam. Bukan sekadar bagaimana membagikan bantuan kepada orang miskin, tetapi bagaimana membangun tatanan yang menjamin kebutuhan dasar, mencegah konsentrasi kekayaan, dan memastikan sumber daya yang menjadi hak masyarakat luas benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh rakyat.
Kita butuh sebuah tata kelola yang memanusiakan manusia, yaitu sistem Islam Kaffah dalam naungan Khilafah. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan...”
(QS Al-Baqarah: 208)
Wallahu a’lam bish-shawab.


0 Komentar