Oleh : Norma Yunita
Pemerhati Sosial
Bumi Palestina kembali berduka yang mana menurut data dari Palestinian Center For Prisoners' Advocacy, menyebutkan sebanyak 9.400 tahanan dan narapidana Palestina telah ditahan di penjara Megiddo dan Ofer. Di dalamnya termasuk 370 anak Palestina yang ikut pula ditahan oleh zionis.
Namun ini bukanlah data baru. Data dari Komisi Palestina Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan tahun 2019, menyebutkan kasus penangkapan anak- anak Palestina oleh militer zionis Israel telah melampaui angka 50.000 anak sejak tahun 1967. https://www.kompas.com/global/read/2026/08/28/173100170/370-anak-palestina-dipenjara-israel-tidak-pandang-bulu
Ironisnya penangkapan anak Palestina di bawah umur merupakan bagian kebijakan sistematis zionis Israel untuk menghancurkan masa depan anak- anak Palestina. Memenjarakan anak juga merupakan strategi untuk menekan dan mengintimidasi perlawanan rakyat Palestina. Mereka ingin mematahkan generasi Palestina sejak kecil. Agar generasi tersebut tumbuh dengan rasa trauma, ketakutan, dan patah semangat.
Bahkan yang paling menakutkan dari penjajahan tersebut adalah kebungkaman dan diamnya penguasa negeri-negeri muslim lainnya.
Dimana suara-suara para penguasa muslim? Mereka semua diam membisu atas genosida yang terjadi ini. Mereka tak mampu membebaskan anak- anak dan rakyat Palestina dari penjara zionis Israel.
Konferensi-konferensi tingkat tinggi hanya menghasilkan kecaman basi yang tidak dihiraukan penjajah Israel. Umat menangis darah, penguasa bungkam seribu bahasa.
Perlu diketahui bahwa umat Islam dan seluruh dunia harus memiliki kesadaran penuh. Bahwa kejahatan zionis terhadap anak-anak Palestina tidak boleh dibiarkan. Penangkapan dan pemenjaraan anak adalah kejahatan kemanusiaan yang sudah sangat jelas bertentangan dengan syariat Islam. Bahkan harus terus dilawan dan diperangi dengan jihad Fii Sabilillah.
Segala bentuk intimidasi dan ancaman zionis tidak boleh menyurutkan perjuangan atas pembebasan Palestina. Hal ini dikarenakan Zionis Israel hanya paham bahasa kekuatan. Palestina direbut dengan senjata, maka harus direbut kembali dengan menggunakan senjata pula.
Bukankah Rasulullah Saw. telah mencontohkan melalui sistem pemerintahan Khilafah yang akan mampu membebaskan negeri-negeri kaum muslim dari segala bentuk penindasan oleh orang-orang Kafir. Bahkan ketika kehormatan seorang muslim dilecehkan, pemimpin negara atau Khalifah segera mengirimkan pasukannya. Ketika umat ditindas, Khalifah segera memobilisasi tentara, bukan sekedar mengirim bantuan logistik saja.
Sehingga persatuan umat melalui penegakan Khilafah adalah kunci pembebasan Palestina dari penjajahan Israel. Namun, jihad ini tidak akan pernah tegak jika umat muslim masih memiliki paham Nasionalisme yaitu paham yang tidak memiliki kepedulian atas penderitaan negeri muslim lainnya, salah satunya Palestina.
Padahal kita memiliki banyak sekali pasukan, tentara Mesir, arab, Turki, Indonesia, Malaysia dan lainnya, posisi mereka adalah sama, sebagai tentara muslim. Namun mereka semua terbelenggu oleh batas sekat-sekat nasionalisme, akibatnya mereka lebih tunduk atas perintah penguasa Amerika dan zionis Israel.
Maka sudah selayaknya dan wajib bagi seluruh umat muslim bersatu dibawah naungan Khilafah. Sebab hanya dengan Khilafah kunci pembebasan Palestina dari genosida dan penjajahan zionis Israel.
Khilafah bukanlah cerita sejarah. Namun sebuah contoh peradaban Islam yang mampu menyatukan kembali potensi umat Islam yang cukup besar. Di bawah satu kepemimpinan, satu komando dan satu kebijakan luar negeri yaitu membebaskan Palestina dari penjajahan.
Bahkan hanya dengan penerapan syariat Islam yang mampu mengatur perlindungan terhadap anak-anak di saat perang. Jaminan keselamatan perang dalam masa Khilafah Islam dikenal dengan istilah aman atau akad al-aman (perjanjian perlindungan). Salah satu contoh dokumen paling bersejarah dan otentik mengenai jaminan keselamatan ini adalah Perjanjian Iliya (Al-`Ahdah Al-Umariyyah). Perjanjian ini ditandatangani oleh Khalifah Umar bin Khattab bersama penduduk Yerusalem (Iliya) pada tahun 636 Masehi (15 Hijriah).
Dalam dokumen tersebut, Khalifah Umar memberikan jaminan yang sangat spesifik kepada penduduk non-Muslim (Ahlul Dzimmah) yang menyerah damai, meliputi:
Satu keselamatan Jiwa dan Harta: Nyawa, harta benda, dan seluruh aset penduduk Yerusalem dijamin aman dan tidak boleh dirampas.
Kedua Kebebasan Beragama: Penduduk tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan agama mereka.
Ketiga Perlindungan Tempat Ibadah: Gereja-gereja mereka tidak boleh dihancurkan, tidak boleh diduduki, dan salib-salib mereka tidak boleh dirusak.
Selain perjanjian spesifik, Khilafah menerapkan aturan universal yang wajib dipatuhi oleh panglima perang berdasarkan perintah Nabi Muhammad SAW dan para Khulafaur Rasyidin:
Pasukan Muslim dilarang keras membunuh wanita, anak-anak, orang tua (lansia), dan orang sakit.
Islam juga memberikan perlindungan pada pemuka Agama: Para rahib, pendeta, atau ahli ibadah yang berada di dalam biara tidak boleh diganggu atau dibunuh.
Begitu juga Larangan Merusak Lingkungan seperti menebang pohon yang berbuah, membakar kebun, merusak fasilitas umum, menyembelih hewan ternak (kecuali untuk dimakan), Islam juga memberikan Hak Suaka (Aman Mu'aqqat): Jika seorang prajurit musuh secara individu meminta perlindungan (suaka) kepada seorang Muslim, maka ia wajib dilindungi dan diantarkan ke tempat yang aman.
Begitulah Syariat Islam dalam mengatur dan memuliakan serta memanusiakan manusia bahkan pada saat kondisi perang, dan para penguasa tidak akan tinggal diam ketika terjadi penindasan atas rakyatnya, sebagaimana yang terjadi pada hari ini, tidakkah kita akan rindu diatur berdasarkan syariat Islam. Wallahu A’lam Bishowabh.


0 Komentar