Penulis : Alin Lizia Anggraeni S.E.
(Muslimah Peduli Umat)
Untuk kesekian kalinya Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi. Selama beberapa bulan ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya wilayah Sumatera dan Kalimantan, termasuk di Kalimantan Timur. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa manusia.
Berdasarkan laporan Kaltim Post, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kalimantan Timur mencapai 116.801 kasus selama minggu ke-30 hingga minggu ke-40 tahun 2026. Dari sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim, Balikpapan mencatat 31.536 kasus, disusul Samarinda sebanyak 23.327 kasus dan Kutai Kartanegara sebanyak 16.757 kasus.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Ketika asap mencemari udara yang dihirup masyarakat, kesehatan dan keselamatan jiwa pun ikut terancam. Anak-anak, bayi, lansia, dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan menjadi kelompok yang sangat rentan terkena Infeksi saluran pernapasan (ISPA) .
Tingginya kasus ISPA di Kalimantan Timur menunjukkan bahwa persoalan kesehatan masyarakat membutuhkan perhatian serius. Jika karhutla terus berulang dan pencemaran udara tidak ditangani secara optimal, masyarakat akan terus menanggung dampaknya, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun kualitas hidup.
Dalam situasi seperti ini, negara tidak cukup hanya melakukan pemadaman ketika kebakaran terjadi atau berbagi masker. Tetapi Negara juga harus memastikan pencegahan berjalan efektif, pengawasan terhadap pengelolaan lahan dilakukan secara ketat, dan masyarakat terdampak mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.
Tragedi lingkungan yang berulang juga perlu dikaji secara mendalam, terutama dari sisi tata kelola sumber daya alam. Sayangnya evaluasi tidak menyentuh kepada akar masalahnya. Selain itu fakta yang nampak bahwa paradigma pembangunan terlalu berorientasi pada keuntungan ekonomi dan ini berisiko mengabaikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Inilah sistem kehidupan yang di bangun dengan sistem kapitalisme sekuler, ketika kepentingan ekonomi dan perlindungan rakyat berbenturan, maka keuntungan materi lebih diutamakan daripada kemaslahatan masyarakat.
Karena itu, persoalan karhutla tidak bisa hanya diselesaikan dengan penanganan teknis sesaat. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan hutan dan lahan, penegakan hukum terhadap pelanggaran, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
Negara juga harus hadir melalui langkah nyata, seperti penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, pemantauan kualitas udara, penyebaran informasi risiko kesehatan, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari kerusakan lingkungan, sementara upaya pencegahan dan perlindungan tidak berjalan sebanding dengan besarnya ancaman.
Islam: Negara sebagai Ra'in dan Junnah
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk mengurus dan melindungi rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kekuasaan, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Negara berkewajiban memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, termasuk kesehatan, keselamatan, dan lingkungan yang layak.
Dalam kondisi darurat akibat karhutla, tanggung jawab tersebut harus diwujudkan melalui tindakan cepat dan menyeluruh. Negara wajib mengupayakan penanganan kesehatan, melindungi masyarakat dari paparan asap, menyediakan fasilitas pengobatan yang memadai, serta mencegah terulangnya bencana melalui pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
Islam juga mengajarkan larangan menimbulkan kerusakan di muka bumi. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
Ayat ini menjadi pengingat bahwa alam tidak boleh dieksploitasi secara serampangan hingga mendatangkan bahaya bagi kehidupan manusia. Pengelolaan hutan dan lahan harus memperhatikan kelestarian lingkungan serta kemaslahatan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, negara juga berfungsi sebagai junnah, yakni pelindung bagi rakyat. Perlindungan ini tidak boleh berhenti pada penanganan dampak, tetapi harus mencakup pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karhutla dan tingginya kasus ISPA di Kalimantan Timur seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kebijakan. Udara bersih, kesehatan, dan keselamatan jiwa bukanlah kemewahan, melainkan kebutuhan mendasar yang harus dilindungi.
Negara wajib hadir bukan hanya ketika bencana telah terjadi, tetapi juga sebelum bencana mengancam kehidupan masyarakat. Evaluasi kebijakan pengelolaan hutan, penegakan hukum yang tegas, dan perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas.
Dalam pandangan Islam, kekuasaan adalah amanah, rakyat adalah tanggung jawab, dan setiap kebijakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Sudah saatnya keselamatan rakyat dan kelestarian alam ditempatkan di atas kepentingan keuntungan semata. Sebab, pembangunan yang mengabaikan kehidupan manusia bukanlah pembangunan yang membawa kemaslahatan. Semua ini hanya bisa terwujud dengan diterapkannya islam secara menyeluruh, sehingga akan tercipta rahmat bagi semesta alam.


0 Komentar