Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Membongkar Rantai Komando Penyadapan

Oleh: Slamet Sugianto


Ketika kewenangan pengawasan komunikasi diduga digunakan di luar hukum, pembuktian tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis. Negara harus menelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, siapa yang menerima hasil, dan siapa yang menghapus jejak.


Bukan Sekadar Penyadapan


Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik yang diungkap Bareskrim Polri pada 3 November 2026 bukan sekadar perkara penyalahgunaan teknologi. Kasus ini menyentuh persoalan mendasar tentang batas kewenangan negara, perlindungan privasi, dan akuntabilitas institusi penegak hukum.


Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025–2026. Tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka, sementara SU masih diperiksa sebagai saksi._ Penyidik menyebut adanya pemasukan nomor telepon ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi serta penyadapan yang tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan. Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan sekitar Oktober 2026.


Dalam perkara ini, aparat menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Target penyadapan yang disebut mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha.


Informasi tersebut merupakan fakta awal penyidikan yang harus diuji melalui pembuktian hukum. Namun, cakupan target dan dugaan penggunaan sistem tanpa prosedur telah menghadirkan pertanyaan yang lebih besar: apakah penyimpangan ini merupakan tindakan individual atau terdapat kelemahan pengendalian yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan?


Legalitas Menentukan Batas


Penyadapan bukan tindakan yang selalu ilegal. Dalam penegakan hukum, penyadapan dapat menjadi instrumen penting untuk mengungkap kejahatan sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan, tujuan, dan prosedur yang sah.


Persoalannya, penyadapan kehilangan legitimasi ketika dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa otorisasi yang diwajibkan, atau di luar kepentingan penegakan hukum.


Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengatur mekanisme penyadapan melalui Pusat Pemantauan Polri, termasuk permohonan, persetujuan, pelaksanaan, pengelolaan hasil, serta pengawasan dan pengendalian. Penyadapan bukan kewenangan personal yang dapat dijalankan berdasarkan kehendak pejabat atau operator sistem.


Dalam kerangka tersebut, pemasukan nomor target tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum, apabila terbukti, bukan sekadar persoalan administrasi. Ia merupakan dugaan penyimpangan terhadap mekanisme pengendalian kewenangan.


Prinsip ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menegaskan pentingnya pengaturan penyadapan secara jelas, terutama mengenai kewenangan dan prosedur, mengingat penyadapan berimplikasi serius terhadap hak atas privasi.


Negara memiliki kewenangan untuk mengungkap kejahatan, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak warga negara.


LIMS dan Celah Kekuasaan


LIMS merupakan sistem pengelolaan penyadapan yang mendukung proses teknis secara terstruktur. Namun, keberadaan sistem digital tidak otomatis menjamin legalitas tindakan yang dilakukan melalui sistem tersebut.


Sistem yang canggih tetap dapat disalahgunakan apabila akses pengguna tidak dibatasi secara memadai, proses verifikasi dapat dilewati, atau pengawasan tidak mampu mendeteksi aktivitas yang menyimpang.


Karena itu, penyidikan harus menjawab siapa yang memasukkan nomor target, siapa yang mengaktifkan penyadapan, akun apa yang digunakan, siapa pengguna faktualnya, dan apakah terdapat persetujuan yang seharusnya mendahului aktivasi.


Audit terhadap LIMS juga perlu mengungkap waktu pemasukan nomor, aktivasi, penghentian, pengunduhan, ekspor, perubahan data, serta penghapusan. Seluruh jejak tersebut harus dikorelasikan dengan perangkat, komunikasi, dokumen administrasi, dan keterangan saksi.


Identitas akun tidak otomatis membuktikan identitas orang yang menggunakannya. Demikian pula, kepemilikan akses administratif tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam penyadapan.


Pembuktian harus menghubungkan tindakan digital dengan orang, instruksi, waktu, dan tujuan secara objektif.


Membuktikan Rantai Komando


Pertanyaan paling krusial dalam perkara ini bukan hanya siapa yang menyadap, melainkan siapa yang memerintahkan dan bagaimana perintah tersebut dijalankan.


Penyidikan perlu membedakan pemberi perintah, pemberi persetujuan, pelaksana teknis, pengelola hasil, penerima informasi, serta pihak yang melakukan penghapusan data. Peran-peran tersebut bisa berada pada orang yang berbeda, tetapi juga mungkin dilakukan oleh satu atau beberapa orang secara bersamaan.


Pertama, siapa yang menginisiasi penyadapan? Apakah terdapat instruksi tertulis, komunikasi elektronik, rapat, atau perintah lisan yang dapat dikorelasikan dengan aktivitas sistem?


Kedua, siapa yang melaksanakan? Apakah terdapat operator yang memasukkan nomor, mengaktifkan penyadapan, atau mengakses hasil? Apakah tindakan itu dilakukan atas instruksi tertentu atau berdasarkan keputusan individual?


Ketiga, siapa yang menerima hasil? Apakah informasi hanya berada di dalam sistem atau telah disalin, dikirim, disimpan, dan digunakan oleh pihak lain?


Keempat, siapa yang menghapus data? Apakah penghapusan dilakukan sesuai prosedur pemusnahan yang sah atau justru dimaksudkan untuk menghilangkan jejak penyimpangan?


Empat pertanyaan tersebut menentukan apakah penyidikan mampu membongkar peristiwa secara utuh atau hanya menemukan pelaksana teknis tanpa menjelaskan struktur tindakan di belakangnya.


Jabatan tinggi tidak otomatis membuktikan seseorang sebagai pemberi perintah. Sebaliknya, tidak adanya instruksi tertulis juga tidak otomatis meniadakan kemungkinan adanya perintah faktual. Semuanya harus diuji melalui bukti.


Mengikuti Jejak Hasil


Penyadapan menghasilkan informasi. Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada proses pengambilan data.


Penting untuk mengetahui siapa yang mengakses, mengelola, menerima, menyimpan, mendistribusikan, dan memanfaatkan hasil penyadapan. Informasi tersebut dapat berupa rekaman komunikasi, metadata, atau bentuk data lain sesuai kemampuan sistem dan ruang lingkup penyadapan.


Penerima hasil tidak otomatis menjadi pelaku tindak pidana. Namun, apabila terdapat bukti bahwa seseorang mengetahui asal-usul ilegal informasi dan melakukan tindakan yang memenuhi unsur pidana tertentu, perannya perlu dinilai secara hukum.


Di sinilah jalur distribusi informasi menjadi sama pentingnya dengan jalur komando.


Penyidik perlu menelusuri perangkat penyimpanan, salinan file, komunikasi pengiriman, catatan penerimaan, dan hubungan antara informasi yang diperoleh dengan tindakan pihak tertentu.


Jika terdapat pemanfaatan informasi untuk tujuan tertentu, hubungan tersebut harus dibuktikan secara objektif, bukan disimpulkan berdasarkan dugaan politik.


Penghapusan Bukan Sekadar Administrasi


Dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 menjadi bagian penting dari perkara ini.


Perkap Nomor 5 Tahun 2010 mengenal mekanisme pemusnahan hasil penyadapan yang tidak digunakan sebagai alat bukti. Namun, pemusnahan yang sah harus dibedakan dari penghapusan yang bertujuan menghilangkan jejak pelanggaran.


Perbedaan keduanya terletak pada dasar hukum, kewenangan, prosedur, tujuan, dan dokumentasi.


Penyidik harus menjawab file apa yang dihapus, kapan penghapusan berlangsung, siapa pelaksana teknisnya, siapa yang memberikan perintah, apakah terdapat berita acara, serta apakah data masih dapat dipulihkan dari perangkat atau sistem lain.


Yang lebih penting, harus diuji apakah penghapusan dilakukan setelah pihak tertentu mengetahui adanya pemeriksaan atau risiko pengungkapan.


Jika terbukti merupakan upaya menghilangkan bukti, tindakan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Namun, kesimpulan itu tidak boleh ditetapkan sebelum fakta dan unsur hukumnya terpenuhi.


Jangan Melompat ke Makar


Sensitivitas penyadapan terhadap Presiden berpotensi memunculkan interpretasi politik yang melampaui fakta hukum.


Penyadapan ilegal memang merupakan persoalan serius. Namun, ia tidak otomatis membuktikan makar, pengkhianatan, atau upaya penggulingan kekuasaan.


Pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang diberitakan pada 3 November 2026 juga menekankan bahwa perkara yang sedang dibahas berkaitan dengan penyadapan dan pelanggaran hukum, bukan indikasi makar yang telah dinyatakan.


Karena itu, analisis harus membedakan dugaan penyadapan ilegal, penyalahgunaan kewenangan, distribusi hasil, motif politik, dan dugaan tindak pidana lain.


Jika penyidikan menemukan bukti mengenai motif atau jaringan tertentu, temuan tersebut harus diuji sesuai hukum. Sebelum itu, menyimpulkan konspirasi atau makar hanya berdasarkan dugaan penyadapan merupakan lompatan logika.


Asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga, termasuk terhadap para tersangka dan pihak lain yang disebut dalam proses pemeriksaan.


Oknum atau Kegagalan Sistem?


Irwasum Polri menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan persoalan oknum, bukan kebijakan institusi. Pernyataan ini perlu ditempatkan dalam konteks pertanggungjawaban individual dan evaluasi kelembagaan.


Jika penyadapan dilakukan oleh individu tanpa dasar hukum, maka individu yang terbukti melakukan atau terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Namun, apabila sistem resmi memungkinkan pemasukan target tanpa verifikasi, penyadapan tanpa otorisasi, atau penghapusan data tanpa pengendalian memadai, muncul pertanyaan mengenai efektivitas desain pengawasan.


Tindakan individual dan kelemahan sistem dapat terjadi bersamaan. Menemukan pelaku individual tidak otomatis menghapus kebutuhan mengevaluasi sistem, sebagaimana kelemahan sistem tidak otomatis membuktikan bahwa institusi memerintahkan penyadapan ilegal.


Karena itu, penyidikan harus menghasilkan dua kesimpulan: siapa yang bertanggung jawab secara pidana dan apakah terdapat kelemahan tata kelola yang memungkinkan penyimpangan.


Reformasi Pengawasan


Kasus ini semestinya menjadi momentum memperkuat tata kelola penyadapan.


Pertama, setiap aktivasi harus terhubung dengan dasar hukum dan persetujuan yang dapat diverifikasi.


Kedua, kewenangan mengajukan, menyetujui, melaksanakan, mengelola, dan mengaudit penyadapan perlu dipisahkan secara proporsional.


Ketiga, audit digital harus memiliki integritas yang tidak mudah dimanipulasi, termasuk oleh pengguna dengan akses administratif.


Keempat, pengawasan berkala perlu mencakup jumlah target, dasar hukum, durasi, distribusi hasil, dan kepatuhan prosedural.


Kelima, petugas yang melaporkan penyimpangan harus memperoleh perlindungan dari intimidasi atau pembalasan.


Keenam, publik perlu memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara dan perbaikan sistem, dengan tetap menjaga kerahasiaan penyidikan serta hak pihak yang diperiksa.


Negara Hukum Tidak Berhenti pada Penangkapan


Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh publik merupakan ujian serius bagi integritas penegakan hukum.


Keberhasilan penyidikan tidak cukup diukur dari penetapan tersangka atau penyitaan perangkat. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan membuktikan secara utuh siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang menerima hasil, siapa yang memanfaatkannya, dan siapa yang menghapus jejak.


Pembuktian harus dilakukan secara individual, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jabatan tidak boleh menggantikan bukti. Akses teknis tidak otomatis menunjukkan kesalahan pidana. Penerimaan informasi tidak serta-merta membuktikan penyertaan.


Pada saat yang sama, apabila penyalahgunaan terbukti, negara tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban individu. Kelemahan sistem dan pengawasan harus diperbaiki agar penyimpangan serupa tidak berulang.


Pada akhirnya, kekuatan negara hukum tidak ditentukan oleh seberapa luas kemampuan negara mengawasi komunikasi, melainkan oleh seberapa kuat hukum membatasi penggunaan kewenangan tersebut.


Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu mengawasi semua orang, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa setiap kewenangan pengawasan tunduk pada hukum, dapat diperiksa, dan dipertanggungjawabkan.


Membongkar rantai komando penyadapan bukan sekadar mencari siapa yang bersalah. Ia adalah upaya memastikan bahwa tidak ada kewenangan negara yang bekerja di luar batas hukum. []


Catatan : Naskah ini merupakan opini analitis berdasarkan informasi pemberitaan dan kerangka hukum yang tersedia per 3 November 2026. Seluruh dugaan tetap harus diuji melalui penyidikan dan proses peradilan. Penulis tidak menetapkan kesalahan pidana pihak tertentu.[]

Posting Komentar

0 Komentar