Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Ketika Tambang Mengancam Rakyat, Siapa yang Melindungi?

Oleh: Hanifah Tarisa Budiyanti S. Ag,. M. Pd


Pernahkah kita membayangkan jika sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan tiba-tiba berubah keruh dan tak lagi layak digunakan. Masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada air sungai harus menghadapi kenyataan pahit akibat kerusakan lingkungan. Ironisnya, kondisi seperti ini justru terjadi di tengah kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Salah satunya muncul dari wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur yang telah mencapai titik kritis dan memicu gelombang protes keras dari warga sekitar di sepanjang daerah aliran sungai.


Tercemarnya sumber air bersih di tiga desa utama Desa Rantau Layung, Rantau Buta, dan Kasungai disebabkan akibat maraknya operasi penambangan emas ilegal skala besar yang menggunakan ekskavator dan mesin pengeruk berkapasitas tinggi. Warga sekitar mengaku bahwa kondisi sungai yang dulunya jernih dan menjadi penopang kebutuhan harian kini telah berubah keruh kecokelatan serta tertimbun endapan lumpur beracun selama beberapa tahun terakhir.


Menanggapi eskalasi bentrok sosial dan kerusakan ekosistem tersebut, DPRD Kabupaten Paser akhirnya menggelar musyawarah darurat guna merumuskan langkah penanganan terpadu. Dalam forum penyerapan aspirasi tersebut, muncul usulan progresif dari masyarakat untuk merancang payung hukum khusus dalam bentuk Rancanan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai tata kelola tambang kerakyatan atau tradisional tanpa penggunaan alat berat.

Meski demikian, sebagian masyarakat di sejumlah desa itu juga menyuarakan tentang aktivitas tambang emas tradisional, agar tidak ikut ditertibkan, karena itu sudah berlangsung sejak lama dan turun temurun. 

Permasalahan ini tentu tidak cukup diselesaikan hanya dengan mempertemukan masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik pertambangan. 


Sebab, ketika aktivitas tambang telah mengancam sumber kehidupan rakyat, negara semestinya hadir bukan hanya sebagai penengah, melainkan sebagai pihak yang bertanggung jawab menjamin keselamatan masyarakat dan menjaga kekayaan alam. Lantas, mengapa kerusakan seperti ini bisa terus terjadi?


Negara Lemah?


Maraknya aktivitas penambangan ilegal yang memicu kerusakan alam dan kerugian bagi masyarakat telah menunjukkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab negara dalam melindungi kekayaan alam. Negara nampak tidak bergigi menghadapi praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan warga. Mirisnya, di saat yang bersamaan negara malah membuka akses luas kepada korporasi untuk menguasai dan mengelola sumber daya alam melalui berbagai kebijakan perizinan atas nama investasi, atau proyek strategis nasional.


Kondisi inilah yang memperlihatkan boroknya kapitalisme yang dijadikan paradigma oleh negara dalam mengelola kekayaan alam milik rakyat, salah satunya tambang. Jadi, baik legal atau ilegal sama saja, karena negaralah yang mestinya menjadi pengelola tambang dan mengembalikan seluruh hasil keuntungannya kepada rakyat dalam bentuk jaminan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.


Ketika pertambangan hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, sudah dapat dipastikan bahwa alam dan masyarakat lah yang akan menjadi korban. Begitupun rancangan Raperda yang mengatur tentang tata kelola tambang kerakyatan dengan atau tanpa alat berat perlu diteliti secara menyeluruh. Karena hal tersebut bukanlah solusi. Negara mestinya tegas dalam menindak tambang ilegal yang sudah merusak dengan menegakkan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.


Jangan sampai negara malah tebang pilih dalam menindak seperti hanya menyasar penambang kecil, sedangkan aktor utama yang mendapat keuntungan besar seperti swasta dan asing yang luput dari pertanggungjawaban. Negara mesti memperhatikan lagi kebutuhan rakyat dan melindungi rakyat dari segala sesuatu yang merugikan hidup mereka. 


Dengan demikian, negara tidak hanya hadir sebagai fasilitator, melainkan kehadirannya harus benar-benar dirasakan rakyat melalui perlindungan lingungan, hukum yang sesuai, dan terjaganya sumber kehidupan mereka.


Islam Melindungi Rakyat


Islam adalah sebuah agama sekaligus ideologi yang memuat aturan-aturan untuk mengatur kehidupan. Dalam pandangan Islam, khususnya yang mengatur tata kelola pertambangan, Islam memiliki mekanisme konsep kepemilikan, yakni ada kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. 


Tambang dalam Islam adalah kepemilikan umum yang artinya pengelolaan tambang harus sepenuhnya berada di tangan negara dan mendistrisbusikan hasil pengelolaan tambang kepada rakyat dalam bentuk jaminan kebutuhan dasar, seperti penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta berbagai layanan publik gratis yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat dengan akses mudah dan murah.


Hal ini sejalan dengan hadis Nabi saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menjadi salah satu dasar konsep kepemilikan umum dalam Islam. Barang tambang yang jumlahnya melimpah dan memiliki hasil kekayaan yang besar tidak boleh dikuasai secara pribadi maupun dimonopoli oleh korporasi. 


Dalam hal penambangan ilegal, negara wajib melalukan pengawasan dan penindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan aktivitas tanpa hak, apalagi kegiatan tanbang tersebut merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan saja, namun juga harus menjangkau pihak-pihak lain yang terbukti terlibat seperti pemodal atau pengendali operasi. 


Adapun jika masyarakat kecil yang terbukti melakukan penambangan dalam skala kecil, maka penindakannya tidak sama dengan penindakan terhadap korporasi. Negara perlu melihat status kepemilikan tambang tersebut berserta dampaknya. Jika tambang termasuk milik umum, maka masyarakat dilarang mengambil atau mengeksploitasinya secara sepihak. Negara dapat memberikan akses pemanfaatan sesuai aturan syariat, dengan pengawasan agar tidak terjadi monopoli maupun kerusakan lingkungan.


Demikianlah mekanisme Islam dalam mengatur pertambangan. Negara hadir dalam melindungi dan menjamin kebutuhan rakyat bukan hanya sekadar sebagai regulator yang hanya membuat aturan untuk mengatur tambang. Dengan pengaturan Islam, kekayaan alam akan dikelola secara adil, merata dan tidak membahayakan kehidupan masyarakat serta lingkungan. Sungguh, kita butuh sistem Islam agar Allah meridhai amal-amal kita dan melapangkan kehidupan kita hari ini yang serba sulit. 


Allah Taala berfirman: “Maka mengapa tidak ada penduduk suatu negeri pun yang beriman lalu imannya itu bermanfaat kepadanya selain kaum Yunus? Ketika mereka (Kaum Yunus) itu beriman, Kami hilangkan dari mereka azab yang menghinakan dalam kehidupan dunia dan Kami beri kesenangan kepada mereka sampai waktu tertentu.” (TQS Yunus ayat 98). Wallahu ‘alam bis shawab.

Posting Komentar

0 Komentar