Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

PENGACARA: VONIS ATAS USTADZ HERU ILYASA SUMIR DAN TIDAK MEMENUHI RASA KEADILAN


Hari ini, 30 Oktober 2019, KH. Heru Ilyasa (UHE) menghadapi persidangan di PN Mojokerto dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim. Seperti diketahui UHE didakwa melanggar pasal 45 (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektroni. Atas dakwaan tersebut UHE dituntut dengan hukuman 3 bulan dipotong masa tahanan.

Tepat pukul 10.11 WIB Hakim Ketua membuka sidang. Setelah membacakan pertimbangan-pertimbangan akhirnya tepat pukul 11.00 WIB hakim ketua membacakan putusan dengan vonis 3 bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap UHE. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut baik kuasa hukum UHE maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sejenak selepas sidang ditutup, masih di dalam gedung PN Mojokerto tim kuasa hukum UHE dari LBH Pelita Umat memberikan keterangan pers di hadapan awak media dan para pendukung UHE dari kalangan ulama dan santri. Diwakili Budihardjo, S.Hi mereka menyatakan kecewa atas vonis bersalah atas kliennya, UHE. Dengan alasan bahwa apa yang dilakukan oleh UHE adalah semata-mata dakwah yang tidak mengandung unsur tindak pidana apapun.

Sementara M. Nur Rachmat, SH menambahkan keganjilan atas keputusan hakim karena menjadikan keterangan saksi ahli dari pihak pelapor yang bahkan tidak pernah hadir di persidangan. "Sehingga patut disesalkan karena hal itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi klien kami yang pledoinya dikesampingkan begitu saja oleh majelis hakim dan justru menggunakan keterangan saksi yang tidak pernah hadir di persidangan?" tegasnya.(Sam)

Posting Komentar

0 Komentar