Home

Elon Musk membahas soal Khilafah dihadapan ribuan undangan dalam agenda yang besar, agenda yang gak main-main yakni konferensi pemimpin negara-negara pemerintahan dunia atau KTT Pemerintahan Dunia dengan tema "Membentuk Pemerintah-Pemerintah Masa Depan” yang diselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 13 dan 14 Februari kemarin. Ia mengatakan bahwa “Jika Anda melihat naik turunnya peradaban sepanjang sejarah, peradaban telah bangkit dan jatuh, tetapi itu tidak berarti malapetaka umat manusia secara keseluruhan, karena mereka telah diberikan semua peradaban terpisah yang dipisahkan oleh jarak yang sangat jauh, Musk juga mencontohkan terkait sejarah jatuhnya Roma sementara umat Islam bangkit dengan ke-Khilafahan-nya sebagai contoh peradaban yang menghasilkan pelestarian pengetahuan dan kemajuan ilmiah. "Ketika Roma runtuh, Islam bangkit, Anda memiliki kekhalifahan yang baik sementara Roma buruk. Dan itu akhirnya menjadi sumber pelestarian pengetahuan dan banyak kemajuan ilmiah," katanya dikutip dari foxbussines.com. CEO Tesla ini berani mengatakan kata 'Khilafah' dihadapan ribuan undangan dari berbagai negara tersebut bahkan memuji kemajuan peradaban ketika khilafah tegak pada masa lalu. Dari sini kita sebagai muslim seharusnya malu, seorang Atheis saja memuji kemajuan peradaban Islam, kenapa malah ada dari segolongan kita justru enggan serta menghadang orang yang memperjuangannya, mempersekusi orang yang mendakwahkannya dan juga menolaknya, dengan alasan takut negaranya nanti berperang, terpecah belah atau alasan yang konyol lainnya, ini justru menampakkan kejumudan kita dan kelemahan kita, kalau kita tidak percaya diri dengan ajaran agama kita berarti memang perlu dibenahi iman kita, agar bisa kembali lagi kejalan yang lurus. www.pojokkota.com

PENGACARA: VONIS ATAS USTADZ HERU ILYASA SUMIR DAN TIDAK MEMENUHI RASA KEADILAN


Hari ini, 30 Oktober 2019, KH. Heru Ilyasa (UHE) menghadapi persidangan di PN Mojokerto dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim. Seperti diketahui UHE didakwa melanggar pasal 45 (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektroni. Atas dakwaan tersebut UHE dituntut dengan hukuman 3 bulan dipotong masa tahanan.

Tepat pukul 10.11 WIB Hakim Ketua membuka sidang. Setelah membacakan pertimbangan-pertimbangan akhirnya tepat pukul 11.00 WIB hakim ketua membacakan putusan dengan vonis 3 bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap UHE. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut baik kuasa hukum UHE maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sejenak selepas sidang ditutup, masih di dalam gedung PN Mojokerto tim kuasa hukum UHE dari LBH Pelita Umat memberikan keterangan pers di hadapan awak media dan para pendukung UHE dari kalangan ulama dan santri. Diwakili Budihardjo, S.Hi mereka menyatakan kecewa atas vonis bersalah atas kliennya, UHE. Dengan alasan bahwa apa yang dilakukan oleh UHE adalah semata-mata dakwah yang tidak mengandung unsur tindak pidana apapun.

Sementara M. Nur Rachmat, SH menambahkan keganjilan atas keputusan hakim karena menjadikan keterangan saksi ahli dari pihak pelapor yang bahkan tidak pernah hadir di persidangan. "Sehingga patut disesalkan karena hal itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi klien kami yang pledoinya dikesampingkan begitu saja oleh majelis hakim dan justru menggunakan keterangan saksi yang tidak pernah hadir di persidangan?" tegasnya.(Sam)

Posting Komentar

0 Komentar