Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

SESAAT JELANG VONIS UNTUK GUS NUR, “DIPENJARA TIDAK RUGI, BEBAS JUGA TIDAK UNTUNG”


LBH PELITA UMAT News – Surabaya. Sebagaimana disampaikan hakim pada pekan lalu (17/10), bahwa pembacaan putusan untuk Gus Nur saat itu ditunda karena hakim belum siap, maka hari ini (24/10) pukul 09.00 pengadilan akan digelar lagi untuk membacakan putusan yang tertunda.

Sikap Gus Nur tegar, tampak pada beberapa pernyataannya,”Kalah atau menang dalam sidang itu biasa. Dipenjara Alhamdulillah, bebas Alhamdulillah. Dipenjara tidak rugi, bebas juga tidak untung. Saat ini saya sudah berposisi (mauqif) damai. Penjara tidak akan menjadikan seseorang menjadi hina, lihat saja Nabi Yusuf, Imam Hambali, Sayid Quthub, M. Natsir atau Buya Hamka. Penjara dapat menjadi penyempurna pendakwah sebagai ulama waratsatul anbiya.”

Saat ini di luar gedung Pengadilan Negeri Surabaya, jamaah Ngaji Bareng Gus Nur tampak berdoa memberikan dukungan moril kepada Gus Nur. Terlihat bendera Forum Komunikasi Ulama, Forum Umat Islam Bersatu, Sakerah Madura, Gema Pembebasan dan lain-lain. Tapi sayangnya pengamanan gabungan yang dilakukan aparat gabungan Polri dan TNI, tampak sedikit berlebihan.

Penasihat Gus Nur, Ahmad Khozinuddin mengatakan,”Apa yg dilakukan Gus Nur bukanlah pencemaran nama baik, tapi merupakan aktivitas dakwah, aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Gus Nur hanya merespon apa yang diposting akun Generasi Muda NU yang menyebutkan bahwa ada 21 ulama radikal wahabis, dan hanya Gus Nur yang merespon secara keras.”

Hanya saja Gus Nur menyayangkan pemberitaan media yang selalu menulis bahwa ‘Gus Nur menghina NU’, ‘Gus Nur mencemarkan nama baik NU’. Ini adalah framing media yang tendensius, tidak adil dan berimbang, padahal telah disampaikan secara jelas dalam persidangan, termasuk keterangan ahli justru pelapor tidak memiliki legal standing sebagai NU, adanya editan video yang dilakukan tanpa hak, dan pelapor justru yang melakukan transmisi maupun distribusi konten video yang dimaksud. [] rif

Posting Komentar

0 Komentar