Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Penangkapan Ustadz Ahmad Khozinuddin?



Oleh: Muslim Arbi 
Direktur Gerakan Perubahan

Pagi tadi, ba'da Subuh saya buka Whatsapp (WA). Saudara Eggie Sujana semalam pkl 22.40 kirim saya meme tentang Ustadz Ahmad Khozinuddin yang di tangkap Mabes Polri. 

Sebelum kontak Eggie yg belum lama juga pernah di tahan Polda Metro dgn Pasal Seram, tuduhan Makar dan menggerakkan People Power dan akhir nya di tangguhkan penahanan nya itu; saya kontak Mas Slamet di Surabaya. Mempertanyakan duduk soal penangkapan Ustadz Ahmad Khozinuddin, ketua LBH Pelita Umat.

Mas Slamet pun mengirim WA ke saya soal Klarifikasi dari Ustadz Ahmad Khozinuddin soal penangkalan yang di lalukan oleh Mabes Polri pada pagi buat pkl 02.30 dini hari Jumat (10/01) lalu. 

Saya mempertanyakan soal penangkapan itu ke Mas Slamet. Apa yang membuat Ustadz Khozin di tangkap? Dari Surabaya Mas menjawab; penangkapan itu karena Ustadz Khozin (panggilan akrab ketua LBH Pelita Umat) memposting di akun facebook nya tulisan2 Nasiruddin Joha ( di kenal dengan Nasjo). 

Saya lalu membaca klarifikasi dari Ustadz Khozin yang sering bersama jadi Narasumber di berbagai forum di Jawa Timur itu. 

Ada 11 poin dari klrifikasi Ustadz Khozin yang pernah nantang debat Menkopolhukam Wiranto. Sampai lengser tidak pernah menjawab tantangan itu. 

Mempersoalkan penangkapan pukul 02.30 dini hari, penetapan tersangka tanpa di periksa, tentang copy 5 tulisan Nasiruddin Joha tentang, Jiwasraya, Pancasila, Khilafah dll. Penangkapan itu  terkesan kata Ustadz Khozin asal Lampung ini; dipaksakan, juga kritikan nya tentang penegakkan hukum dan soal Natuna dan akhir nya di lepas dan di wajibkan lapor oleh pihak Mabes Polri. Meski demikian Ustadz Khozin himbau agar pengurus Korwil  maupun Cabang LBH Pelita Umat di berbagai Daerah agar tenang. Karena beliau sudah bisa terbang ke Jogyakarta untuk keperluan acara di sana.

Saya agak diam dan tertegun setelah membaca klarifikasi itu. Saya lalu bertanya. Sudah demikian parah dan panikkah penguasa negeri ini? Sehingga tulisan2 yang mengandung kritik di media sosial di tanggapi dengan penangkapan gelap buta, atas Ustadz, aktifis, ketua LBH Pelita Umat yang serius membela Ulama2 yang di persekusi dan di tahan? 

Padahal Ustadz Ahmad Khozinuddin itu selain seorang Dai, Muballigh, adalah seorang Advokat yang di lindungi UU dan tidak menangkap nya itu seperti tersangka teroris bukan? Tidak kah Mabes Polri gunakan cara2 sesuai hukum dan prosedur pemanggilan yang di tetapkan UU dalam pemanggilan seseorang sebagai tersangka? 

Apa yang salah dari Ustadz Khozin itu dalam menggunakan hak2 nya sebagai warga negara memposting tulisan dan pendapat nya di media sosial yang disetujui konten nga? 
Padahal dalam hal kebebadan berpendapat di negeri ini di jamin UU loh. 

Saya tidak perlu kutip UU kebebasan berpendapat itu karena pasal 28 UU 1945 dan UU no 9 tahun 1998 menjamin hak2 berpendapat warga negara itu sudah sangat populer. Lalu kenapa orang berpendapat dan menggunakan Hak2 Konsitusionalnha diperlakukan seperti terduga teroris? 

Saya kira dalam penegakkan Hukum, kepolisian tidak bisa membabi buta. Polisi harus taat hukum dan UU. Jika Polisi tidak tegakkan hukum dan aturan dalam proses penegakkan hukum lagi? Lalu Rakyat mau cari ke mana Polisi yang benar dalam penegakkan hukum nya?

Jangan lah di alam demokrasi ini, karena kepentingan tertentu Polri bertindak di luar hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan makin terjerembab jika polisi sendiri tidak taat hukum. Nauzibillah

Sawangan Depok 12 Januari 2020

Posting Komentar

0 Komentar