Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

UU Minerba: Rakyat Jadi Tumbal Kebijakan Nakal

Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) melalu Focus Group Discussion (FGD) Online #4 mengangkat “UU Minerba: Untuk Apa dan Siapa?”, Kamis (21/5/2020). Diskusi dimulai pukul 08.30-12.00 WIB. Antusiasme luar biasa dari pembicara yang hadir. Tampak, hadir pembicara nasional yang pakar di bidangnya:
1. Merah Johansyah Ismail - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
2. M Iqbal Damanik - Direktur Tambang dan Energi Auriga Nusantara
3. Faisal Basri SE, MA. - Ekonom Senior & Pakar Kebijakan Publik
4. Dr. Ir. H. Marwan Batubara M. Sc- Pengamat Minerba
5. Fajar Kurniawan - Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) 
6. Dwi Condro Triono Ph.D - Pakar Ekonomi Islam

Iqbal Damanik dari Auriga Nusantara menjelaskan bahwa dibalik UU Minerba berkelindan kepentingan bisnis dan politik.

“UU ini lebih pada pengusahaan minerba karena bercerita tentang pemberian izin dan perpanjangan usaha,”tandasnya.

Iqbal menyayangkan adanya kriminalisasi terhadap orang-orang yang melakukan kritik dan penolakan pertambangan. Ini terdapat pada pasal 162.

“Anehnya, pasal 165 di UU Minerba yang baru malah dihapus. Pelanggaran penerbitan izin malah tidak dapat dipidanakan. Kebanyakan regulasi tidak menciptakan tatanan baik, tapi menciptakan ruang korupsi baru. ”tambahnya. 

Merah Johansyah menimpali penjelasan dari Iqbal Damanik. Beliau menjelaskan bahwa UU Minerba bukti melanjutkan ekspolitasi dan membuka keran rente oligarki menunggangi masa pademi.
“UU Minerba lebih berisi kepentingan perluasan investasi dan pengusahaan pertambangan,”tandasnya

UU Minerba tidak mendengar aspirasi rakyat. Justru melakukan perlindungan resmi terhadap korupsi pejabat negara (hilangnya pasal 165). Tak hanya itu, UU Minerba sebelumnya juga bermasalah. UU Minerba yang baru disahkan lebih pada UU Jaminan kepada penguasa dan oligarki.

Ketidakberdayaan pemerintah dalam menangani dan mengelola SDA juga mendapat sorotan tajam dari Fajar Kurniawan. 

“Pengesahan UU Minerba menunjukkan pemerintah tidak memiliki sense of crisis di tengah penanganan pandemi Corona.”

Lanjutnya, secara de facto, Kapitalislah yang telah mengeruk kekayaan Sumber Daya Alam Indonesia. Negara hanya sebagai regulator dan makelar.

“Saatnya ada install ulang sistemik. Tidak hanya ekonomi, tapi juga ketatanegaraan dalam mengelola Indonesia,”tandasnya.

Fajar menghimbau agar acara yang digagas PKAD ini terus dilakukan sebagai upaya penyadaran. Jangan sampai rakyat kehilangan akal sehat untuk terus bergerak.[han]

Posting Komentar

0 Komentar