Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Refly Harun Bicara Perubahan Konstitusi dan Aspirasi Penjaga Kewarasan Publik di FGD #26 PKAD


PKAD—Bola panas wacana tiga periode JokPro (Jokowi-Prabowo) semakin menggulir. Kali ini Dr. Refly Harun, S.H., M.H pakar hukum tatanegara angkat bicara di FGD #26 Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD), Sabtu (26/6/2021). Mengenai wacana tiga periode yang menuntut akan adanya perubahan konstitusi negara. Perubahan konstitusi tidak akan pernah terjadi saat kondisi perpolitikan di negeri tersebut sedang dalam keadaan normal. 


Refly menambahkan bahwa perubahan konstitusi itu bisa terjadi ketika ada reformasi atau revolusi besar-besaran. Namun, saat kondisi politik normal seperti ini. Jika ada perubahan, maka akan ada ongkos politiknya. 


“Jangan-jangan telah terjadi gelombang reformasi Jilid dua”, tutur Refly Harun dalam diskusi Live melalui You Tube dan Zoom Meeting. 


Contoh perubahan konstitusi saat terjadi reformasi adalah ketika gelombang reformasi tahun 1998 yang menggulingkan Soeharto sebagai presiden yang dipilih sebanyak 7 kali. Hal ini dikarenakan akan ada kecenderungan penguasa mempertahankan kursinya saat mereka merasa berhasil. Sehingga mereka yakin akan dipilih kembali walaupun sudah ada ketetapan konstitusi yang memutuskan mereka harus berhenti saat ini. 

Baca juga : Prof. Daniel: Guru Besar dan Mahasiswa (soal Gelar King of Lip Service)

Kasus yang menimpa Neno Warisman saat ganti presiden 2019 itu, kata Refly, seharusnya tidak bisa disebut makar. Itu merupakan hak aspirasi masyarakat berdemokrasi. Sepanjang penyampaian sesuai jalur. Lalu jika ada gugatan terhadap presiden, maka wadahnya adalah MK sebagai gerbang tertinggi yudisial. 


“Pasal yang akan dilayangkan kepada presiden pun harus jelas. Contohnya didasari oleh UUD Pasal 7A tentang presiden. Jika telah melakukan pelanggaran berhak diberhentikan. Namun itu semua tetap harus melalui proses pengadilan,”tandasnya.


Syarat menyampaikan aspirasi di antaranya, Pertama, penyampaian aspirasi ini tidak boleh menggunakan fasilitas negara atau pun menggunakan jabatannya. Kedua, tidak melanggar hukum, seperti angkat senjata. Dan terakhir tidak boleh melarang hal sebaliknya. Maksudnya jika ada yang berlawanan dengan arah politiknya. 


Pesan dari Refly Harun bahwa untuk menjaga kewarasan publik, pintu pendapat harus dibuka. 


“Jika pintu pendapat ditutup maka negara tersebut termasuk ke dalam negara otoriter. Sehingga ketika ada aspirasi yang berlawanan dengan Pemerintah seharusnya dapat diterima. Tidak seperti saat ini yang menggunakan palu kekuasaan untuk memukul mundur pihak oposisi.”


Acara ini ditonton lebih 5.300 kali dichanel YouTube PKAD. Sambutan ini menandakan bahwa masyarakat butuh tontonan mencerdaskan serta membangkitkan.[SA]

Posting Komentar

0 Komentar