Home

Elon Musk membahas soal Khilafah dihadapan ribuan undangan dalam agenda yang besar, agenda yang gak main-main yakni konferensi pemimpin negara-negara pemerintahan dunia atau KTT Pemerintahan Dunia dengan tema "Membentuk Pemerintah-Pemerintah Masa Depan” yang diselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 13 dan 14 Februari kemarin. Ia mengatakan bahwa “Jika Anda melihat naik turunnya peradaban sepanjang sejarah, peradaban telah bangkit dan jatuh, tetapi itu tidak berarti malapetaka umat manusia secara keseluruhan, karena mereka telah diberikan semua peradaban terpisah yang dipisahkan oleh jarak yang sangat jauh, Musk juga mencontohkan terkait sejarah jatuhnya Roma sementara umat Islam bangkit dengan ke-Khilafahan-nya sebagai contoh peradaban yang menghasilkan pelestarian pengetahuan dan kemajuan ilmiah. "Ketika Roma runtuh, Islam bangkit, Anda memiliki kekhalifahan yang baik sementara Roma buruk. Dan itu akhirnya menjadi sumber pelestarian pengetahuan dan banyak kemajuan ilmiah," katanya dikutip dari foxbussines.com. CEO Tesla ini berani mengatakan kata 'Khilafah' dihadapan ribuan undangan dari berbagai negara tersebut bahkan memuji kemajuan peradaban ketika khilafah tegak pada masa lalu. Dari sini kita sebagai muslim seharusnya malu, seorang Atheis saja memuji kemajuan peradaban Islam, kenapa malah ada dari segolongan kita justru enggan serta menghadang orang yang memperjuangannya, mempersekusi orang yang mendakwahkannya dan juga menolaknya, dengan alasan takut negaranya nanti berperang, terpecah belah atau alasan yang konyol lainnya, ini justru menampakkan kejumudan kita dan kelemahan kita, kalau kita tidak percaya diri dengan ajaran agama kita berarti memang perlu dibenahi iman kita, agar bisa kembali lagi kejalan yang lurus. www.pojokkota.com

Gugat Mundur Presiden, Advokat Senior Ini Beri Panduannya di Insight #41 PKAD



PKAD—"Bukan hanya Presiden yang digugat, namun juga DPR. Karena Presiden dan DPR sama-sama disfungsional. DPR tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan kontroling terhadap kinerja presiden dan pemerintah,”tutur Bung Eggi di Insight #41 PKAD, Senin (27/6/2021).

Diskusi yang diadakan oleh PKAD (Pusat Kajian dan Analisis Data) dalam Insight #41 yang bertema PRESIDEN DIGUGAT UNTUK MUNDUR. BAGAIMANA PANDANGAN ADVOKAT TPUA? Menghadirkan dua narasumber. Eggi Sudjana Mastal dan Aktivis (TPUA) dan Ahmad Khozinuddin, SH sebagai Kordinator Advokat TPUA.

Landasan dasar pembentukan TPUA sendiri adalah untuk mengadvokasi para ulama dan aktivis yang dipersoalkan secara hukum. Hal ini dikarenakan saat aksi protes bela Islam 212 tahun 2016 silam, para ulama dan aktivis yang mengeluarkan pendapatnya sering diperlakukan tidak adil bahkan dikriminalisasi. Walhasil Layangan kasus gugatan terhadap presiden secara hukum yang menjadi landasannya adalah pasal 1365 KUHP dan UUD 1945 pasal 27 ayat 1.

Pasal 1365 KUHP atau Pasal 1401 KUHP yang menetapkan: “Elke onrecthamatigedaad, waardoor aan een ander schade wordt toegebragt, stelt dengene door wiens shuld die schade veroorzaakt is in de verpligting om dezelve te vergoeden”. 

Soebekti dan Tjitrosudibio menterjemahkannya sebagai berikut: “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. 

Sedangkan UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Rakyat selama ini telah dirugikan. Pemilu yang mengeluarkan modal banyak hingga ratusan triliun itu tidak mampu untuk mensejahterakan rakyat. Buktinya selama periode ini hampir 12 kali harga BBM naik,”paparnya.

Eggi menuturkan cara elegan dalam beraspirasi. Hal ini dilindungi konstitusi. Hal ini menurut pandangannya sebagai negara hukum, harus menempatkan keadilan diatas segalanya. Sehingga presiden sekalipun harus tunduk terhadap putusan pengadilan.

“Cara elegan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat lewat pasal 28 UUD 1945 yang berisi kebebasan berpendapat ini adalah dengan adu intelektual dimeja pengadilan.”

TPUA sendiri menggugat Presiden Jokowi dan memintanya untuk mundur sebagai Presiden RI. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Atas nama Penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi. Sekarang tahapannya sudah masuk ke tahap 2 mediasi, tapi sangat disayangkan kuasa hukumnya ini diberikan kepada menteri sekretaris negara. Padahal TPUA sendiri menginginkan presiden yang turun langsung. 

TPUA sendiri memberikan dua opsi dari gugatan itu. Pertama, presiden mundur dan Kedua presiden bertaubat dengan mencabut semua aturan yang merugikan rakyat. Contohnya adalah UU omnibuslaw dan berjanji pula tidak akan mengulas kesalahan yang sama. Diskusi inipun dalam channel YouTube telah ditonton sebanyak 2.900 Viewers. Diberi komentar dukungan positif.

Posting Komentar

0 Komentar