“Adanya kepincangan sejak awal kasus penegakan hukum atas perkara Gus Nur, banyak kepincangan keanehan dan ketidakpatuhan aparat penegak hukum terhadap hukum itu sendiri”. Tutur Prof. Suteki saat dimintai pandangannya terhadap kasus yang menimpa aktivis Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di forum diskusi virtual insight #67 Pusat Kajian dan Analisis Data pada tanggal 27 Agustus 2021.
Aktivis Gus nur ini tersandung kasus hukum yang mesti dijalaninya selama 10 bulan di hotel prodeo Mabes polri. Pakar hukum dan masyarakat ini pun mengutip pernyataan dari prof. Mahfud MD, “Sing salah iso dibeneri, sing bener iso disalake”. Ada kemungkinan pula bahwa Gus Nur ini adalah korban kedzaliman dari rezim, hal ini didasari bahwa pemerintah cenderung menggunakan hukum untuk melegitimasi kekuasaan ataupun dipakai untuk melegitimasi segala tindakan pemerintah meskipun salah atau keliru.
“Pelanggaran kasus hukum Gus Nur ini, terjadi mulai dari proses penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan sampai pada pemeriksaan di pengadilan,” tambah Prof. Suteki dalam sela-sela pemaparannya.
Ia pun menerangkan bahwa kejanggalan ini dilihat dari beberapa alasan, pertama, Standar yang tidak jelas. Konsep SSK atau Suka-suka kami ini dilihat dari penahanan yang dilakukan sebelum pemeriksaan dan surat pengadilan terhadap yang bersangkutan. Kedua, Cenderung diskriminatif, seolah-olah tidak ada hukum yang adil, dengan kasus yang sejenis tapi beda perlakuan. Negara seolah tidak bolah salah dan aparat yang melakukan kesalahan dilindungi, sehingga jika ada seseorang yang berseberangan dengan rezim lalu dinyatakan bersalah, maka ia kan dicari-cari pasal hingga berlapis. Sehingga kemungkinan bisa dipastikan rezim ini otoriter yang menggunakan hukum untuk melegitimasi kekuasaannya.
Ia pun menegaskan bahwa sebenarnya aparat kepolisian pun telah melanggar putusan mahkamah konstitusi no 21 tahun 2014. Hal ini dilihat dari proses penetapan tersangka terhadap Gus Nur, lalu persidangan yang tidak dilakukan secara terbuka, tidak dihadirkan saksi dan korban. Sehingga pasal 27 dan 28 tidak bisa dibuktikan semua. Pencemaran nama baik dan ketimpangan-ketimpangan semakin membuat bahwa penegakan hukum di negeri ini layaknya seperti industri hukum. Hal ini karena diorientasikan pada persoalan profit, untung-rugi buka berorientasi kepada kebenaran dan keadilan.
Diskusi yang bertema “Dukungan Hukum Atas Bebasnya Gus Nur” ini dihadiri oleh Gus Nur sendiri sebagai Opening Speech dan tiga narasumber lainnya yaitu Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H. sebagai Pakar Hukum Pidana. Lalu ada Dr. Abdul Chair Ramadhan S.H., M.H. dari perwakilan HRS Centre dan Akhmad Khozinuddin S.H. sebagai Kuasa Hukum Gus Nur itu sendiri.
Dalam pembahasan akhir diskusi Prof. Dr. Suteki S.H., M.Hum. ini menyampaikan bahwa Gus Nur ini bebas namun masih harus terus berjuang untuk menghadapi tuntutan Kasasi Kejaksaan atas kasus hukumnya dan dinyatakan lepas dari segala tuntutan.
Para aktivis dan Gus Nur yang teguh memegang prinsip serta gigih memegang bara api kebenaran namun harus tersandung jeratan hukum dzalim dinegeri ini, sejatinya telah dikungkung kebebasan berpendapatnya yang berjibaku menuntut keadilan dan kepastian hukumnya.
0 Komentar