Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Jika UUD 1945 Bisa Diamandeman, Bagaimana dengan Slogan NKRI Harga Mati? Inilah Penuturan Direktur Pamong Isntitute


Agenda amandemen konstitusi yang dihembuskan akhir-akhir ini, ada kemungkinan bagian dari upaya parpol tertentu atau kepentingan oligarki. “Isu ini menunjukkan bahwa sebenarnya isu untuk mengganti/merubah UUD 45 dan Pancasila itu bisa dilakukan oleh para politisi, baik itu yang ada di legislatif ataupun eksekutif,” tutur Wahyudi


“Jika ada pernyataan NKRI harga mati, sedangkan konstitusi saja ada ruang untuk bisa diubah, berarti slogan itu tidak tepat,” tambah Drs. Wahyudi Al-Maroky, M.Si saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual zoommeeting dan live streaming YouTube PKAD.


Tuduhan ingin mengganti Pancasila atau mengubah NKRI ini sering diarahkan kepada ormas-ormas Islam. Misalnya HTI, FPI dan lain-lain yang sungguh tidak mendasar. Hal ini menurut Direktur Pamong Institute ini mengatakan bahwa “Gagasan dan kewenangan yang hanya bisa dilakukan oleh para politisi yang ada di lembaga struktural kenegaraan. Yaitu, DPR, Presiden, atau lembaga yang bisa mengusulkannya sehingga hal itu bisa dibahas di DPR.”


Acara yang diagendakan oleh PKAD ini bertema “UUD 1945 Diamandemen : Kotak Pandora dan Siapa yang Berkepentingan di Baliknya?”. Wahyudi sangat menyayangkan gagasan ini telah menunjukkan bahwa para elit politisi tersebut miskin empati kepada rakyatnya. Mereka sibuk melakukan lobi-lobi politik bahkan di musim pandemik ini yang tidak memikirkan rakyat.


Inilah fakta yang sering terjadi, walaupun rakyat menolak. Namun tetap tidak dipedulikannya. Jadi, seolah-olah mereka itu bukan hasil dari pesta demokrasi yang dipilih oleh rakyat. Itulah karakter sistem demokrasi yang terlalu mahal sehingga tentu untuk menduduki jabatan publik. Mereka pun harus menentukan sponsor-sponsornya sehingga bisa mengganti semua modal yang dikeluarkan dan bahkan harus saving untuk pemilihan selanjutnya.


Progam insight #68 PKAD ini diselenggarakan tanggal 30 Agustus 2021, menghadirkan 4 narasumber. Dalam sela-sela pemaparannya, Wahyudi menegaskan bahwa perubahan atau amandemen negeri ini sudah terjadi berkali-kali, mulai dari Indonesia Serikat, sehingga bentuk negara pun berubah menjadi negara federasi. Walhasil negara ini terbentuk berdasarkan kesepakatan, artinya sudah tidak tepat lagi untuk disandingkan antara NKRI harga mati dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini karena kehidupan yang demikian harus dinamis dan maju ke depan dan bisa merespon perubahan-perubahan yang ada dan bisa mengadopsi/ memberikan alternatif untuk bisa menampung aspirasi rakyatnya. 


Acara yang berlangsung selama 90 menit ini pun mengundang pertanyaan bahwa apakah termasuk Inkonstitusionalkah apabila ada bagian dari rakyat yang ingin memberikan wacana merubah kepada syari’at Islam. 


Wahyudi pun menjawab : “Aspirasi Rakyat dalam konstitusi itu memberikan ruang, pasal 28 bahwa setiap warga negara bebas mengeluarkan pendapatnya. Dan dijamin oleh UU dan tentu tidak boleh dikurangi hak menyampaikan pendapat, pikiran, dengan lisan, tulisan atau hak sekedar hanya menyampaikan gagasan harusnya dibolehkan.”

Posting Komentar

0 Komentar