PKAD- Dalam pandangan pengamat terorisme dari CIIA yakni Harits Abu Ulya, terdapat beragam hal yang harus dipahami dan dibuktikan kebenarannya seputar penangkapan ulama baru-baru ini.
Beliau mengungkapkan, "Kenapa Densus seperti itu?" ungkapan yang terlontar dalam [LIVE] INSIGHT #103 Pusat Kajian Dan Analisis Data bertajuk “Miris, Ulama Ditangkap Dituduh Teroris?" (Jum'at, 19/11/2021)
Selain itu, beliau juga mengingatkan pentingnya keberadaan lembaga kontrol untuk mengawasi kinerja aparat keamanan di negeri ini. Dalam hal ini utamanya lembaga kontrol untuk mengawasi kinerja aparat keamanan berhubungan dengan seputar kasus terorisme.
"Saya khawatir bahwa penangkapan demi penangkapan dengan alasan nol koma sekian persen sama saja 'Reboisasi'," tutur beliau mengingatkan bahwa ada kemungkinan jika penangkapan tanpa fakta kebenaran dan keadilan yang pasti berakibat mengkhawatirkan juga.
Harist juga menyatakan bahwa " UU Terorisme No. 5 Tahun 2018 bagian pengawasan pasal 47 C ayat 1 dan 2 menyarankan agar DPR membentuk tim pengawasan penanggulangan terorisme."
Meski di negeri ini memiliki Undang-Undang Terorisme, namun tidak semua warga memahami isinya. Karenanya, pengamat terorisme dari CIIA ini menambahkan, "Undang-Undang Terorisme itu luar biasa. Powerfull dan ini bahaya kalau tidak ada lembaga kontrol."
Sungguh penting peran negara hadir di tengah beragam persoalan yang melanda rakyatnya. Pandemi covid-19 juga belum kunjung usai, kini ditambah muncul beragam spekulasi kasus penangkapan ulama di media sosial.
"Ada motif proyek. Itu juga tidak bisa dipungkiri itu ada", kata Harits menyikapi isu Kontraterorisme.
Harits Abu Ulya pun mengutarakan harapannya,"Kita berharap bahwa apa-apa yang dilakukan oleh aparat keamanan ada transparansi."[]
0 Komentar