Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Dialogika Polemik Permendikbud 30/2021


Jumat (10/12), Gema Pembebasan Komisariat Unair kembali menggelar Dialogika bulanan dengan mengangkat isu Permendikbud No. 30 Tahun 2021 dalam tajuk, "Polemik Permendikbud 30/2021". Diskusi berkonsep santai sambil ngopi ini diselenggarakan secara hybrid, offline dan online melalui zoom. Hadir sebagai narasumber, yakni, Bung Eko (GEMA Pembebasan Surabaya), Bung Fajar (IMM Surabaya), dan Bung Akif (Intelektual).

Sebagai pemateri pertama, Bung Eko menyoroti bahwa keberadaan permendikbud justru semakin mengedukasi masyarakat bahwa aktivitas seksual dengan persetujuan (sexual consent) merupakan hal yang boleh dan diperbolehkan secara hukum. Tanpa adanya permendikbud pun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak melarang sexual consent, aktivitas sex suka sama suka, bahkan sesama jenis, karena KUHP hanya mempidana perbuatan zina yang salah satu atau keduanya terikat pernikahan (Pasal 284 KUHP), begitu pula perbuatan cabul sesama jenis hanya dilarang apabila salah satunya di bawah umur (Pasal 292 KUHP). Artinya, dalam hukum Indonesia sejak lama sudah diperbolehkan. Namun, justru dengan permendikbud ini semakin memberi peluang hal tersebut dilakukan dengan sexual consent.

Membenarkan hal tersebut, Bung Fajar menegaskan, memang saat ini hukum di Indonesia dipisahkan dari hukum agama. "Memang ada undang-undang darurat yang memperbolehkan menggunakan hukum agama atau hukum adat, tapi penegakkan tidak jelas", ungkapnya. Ketidakjelasan ini yang kemudian menyulitkan adanya penegakan hukum yang didasarkan pada hukum agama. Inilah susahnya ingin menerapkan hukum agama di tengah sistem yang bukan Islam. Mau tidak mau, permendikbud akan tetap berlaku karena memang penolak dan pendukung cenderung seimbang (50:50). Ia mencontohkan, meski omnibus law ditolak banyak orang, akan tetapi tetap dijalankan, apalagi permendikbud ini.

Menyambung diskusi, Bung Akif menarik alasan filosofis mengapa perdebatan ini terus berlanjut, tidak ada ujung. "Ya, ini terjadi karena ada dua kubu yang memiliki pendapat masing-masing, yang satu mendukung, yang satu menolak", tegasnya. Memang, di tengah sistem hukum manusia yang dibuat jadinya akan seperti ini. Manusia yang memiliki keterbatasan pemikiran, justru seperti menutup satu lubang dan membuka lubang lainnya, tidak ada ujung. Pemikiran-pemikiran kapitalisme liberal terus bercokol ketika memang sistemnya memberikan peluang untuk itu. Tinggal kita berada di golongan yang mana. Beliau menekankan bahwa Islam seharusnya dijadikan pedoman. Islam memiliki pengaturan yang lengkap yang perlu diterapkan. Nilai-nilai Islam tidak akan langgeng kalau tidak diterapkan dan tidak ada yang menegakkan. (esp)

Posting Komentar

0 Komentar