Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Vonis Bebas KM 50: Benarkah HRS dan Pengawalnya Bersalah?


PKAD—Jubir TP3 Marwan Batubara angkat suara mengenai vonis bebas kasus pembunuhan enam orang di KM 50. Ia mengemukakan pendapatnya saat menjadi salah satu narasumber dalam [LIVE] FGD #46 Pusat Kajian Dan Analisis Data yang bertajuk "Vonis Bebas KM 50, Lonceng Kematian Keadilan?!" (Sabtu, 26/3/2022). 


Menurut Marwan, kasus ini berawal dari sikap politik rezim terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). Kemudian terjadi pembunuhan terhadap enam orang yang berjasa terhadap penyelamatan HRS dari pembunuhan.


Marwan menduga mungkin bisa saja kasus ini yang menjadi latar belakang target politik tidak tercapai. Maka kasus ini harus ditutupi agar tidak terungkap, apalagi karena target tidak tercapai. Karena itulah Komnas HAM dilibatkan. Dengan begitu Komnas HAM bisa membuat skenario lanjutan, lalur direkayasalah siapa yang harus bertanggung jawab.


"Maka dilaksanakanlah pengadilan sesat yang sudah kita sebutkan tadi," ungkap Marwan.


Marwan pun memaparkan bahwa ini adalah operasi sistematis, mempunyai struktur komando yang saat ini sampai kepada tahapan yang sudah hampir selesai bagi rezim. Bahwa kejahatan kemanusiaan yang mereka lakukan sudah hampir berakhir untuk kita terima. Agar kasus ini dianggap berakhir karena prosesnya sudah sampai di pengadilan.


Seandainya pun nanti banding, rasanya tidak akan ada pendapat hakim yang berbeda. Dengan demikian tuntaslah sebagian dari keinginan rezim untuk menggiring penerimaan publik bahwa dalam kasus ini sebenarnya yang jahat adalah HRS beserta pengawal-pengawalnya berdasarkan bukti yang rezim berikan.


"Bahwa mereka yang di bunuh ini adalah orang-orang yang pantas menerima kematian karena faktanya mereka melawan aparat dan buktinya aparatnya dibebaskan," ungkap Marwan lagi.


Setelah mengungkapkan argumennya, Marwan sampai pada kesimpulan bahwa kita harus mengungkapkan jika benar dalam kasus ini terjadi kejahatan konspiratif yang dilakukan secara sistematis oleh lembaga-lembaga tinggi negara. Maka kita pantas untuk menuntut orang-orang tersebut bertanggung jawab untuk mengatakan mereka adalah pelindung terhadap kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM terhadap enam pengawal HRS.[]

Posting Komentar

0 Komentar