Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Kacau! Melalui Keppres No 17 Tahun 2022 Kasus Pidana HAM Berat Bisa Menjadi Kasus Perdata



Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU), Ahmad Khozinuddin S.H., mengkritik dikeluarkannya Keppres 17 Tahun 2022. Hal ini diungkapkan dalam acara Perspektif, yang diadakan oleh Pusat Kajian Data dan Analisis Data, Rabu, 28 September 2022. Agenda yang digelar melalui ruang Zoom dan disiarkan secara live melalui channel Youtube PKAD tersebut, mengangkat tema, “Keppres No 17 Tahun 2022, Dimanfaatkan Untuk PKI Atau Membongkar KM 50 FP1??!!”.


“Dulu kalau ada kejahatan HAM itu kan dasarnya UU No 39 tahun 1999. Kalau ada kejahatan HAM termasuk kejahatan HAM berat itu kita kebingungan penyelesaiannya bagaimana. Jadi dulu meskipun masuk nomenklatur pasal pelanggaran HAM berat, namun penyelesaiannya hanya peradilan biasa,” ungkapnya mengawali kritik.


Lebih lanjut, Ahmad Khozinuddin menyebutkan, setelah itu lahir UU No. 26 Tahun 2000 yang memberikan pintu hukum acara bagaimana penyelesaian melalui jalan peradilan. Peradilannya khusus yaitu pengadilan HAM sesuai amanat UU tersebut. Tapi dengan keluarnya Keppres ini justru mengesampingkan UU.


“Coba perhatikan di konsideran. Itu yang dijadikan pertimbangan hanya UUD dan UU No 39 Tahun 1999. Justru UU No 26 Tahun 2000 dikesampingkan. Keppres ini bertentangan dengan UU. Padahal dalam hierarki perundang-undangan, Keppres itu di bawah UU,” lanjut Khozinuddin.


Berdasarkan amanat UU seharusnya pelanggaran HAM berat diselesaikan melalui pengadilan. Bukan dengan jalan kompromi.


“Ini kan nanti ujungnya kompromi. Ada penyelesaian damai. Nanti dibayar berapa. Rehabilitasi sosial berapa. Nanti anak-anaknya dikasih beasiswa pendidikan. Hal tersebut berarti mengalihkan kasus pidana menjadi kasus perdata. Kacau ini,” tambahnya lagi.


Meski begitu, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini sepakat dengan penyelesaian non-judicial untuk memberikan kompensasi lainnya berupa harta atau benda. Akan tetapi vonisnya harus diselesaikan terlebih dahulu.


“Sementara ini pidananya tidak diselesaikan. Kok tiba-tiba mau dihapus perkaranya dengan penyelesaian yang sifatnya perdata. Konsensual berdasarkan islah. Kacau ini,” tegasnya lagi.


Selain Ahmad Khozinuddin, diskusi ini juga menghadirkan dua orang pembicara lainnya, yaitu Dr. Muhammad Taufik dan Aziz Yanuar, S.H., M.H. Acara ini berlangsung lancar dan berakhir pada pukul 17.15 wib.

Posting Komentar

0 Komentar