Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Tegakkan Keadilan melalui Keppres No. 17 Tahun 2022, Mungkinkah?

 



Diskusi dalam acara Perspektif Pusat Kajian dan Analisa Data pada Rabu, 28 September 2022 dengan mengambil tema Keppres No. 17 Tahun 2022, Dimanfaatkan untuk PKI atau Membongkar KM 50?


AzIz Yanuar, S.H., M.H, sebagai salah satu narasumbernya menyatakan belum yakin terhadap keberanian Kapolri yang menangani KM 50.


Terkait KM 50 dengan Keppres No. 17 Tahun 2022, Aziz menyampaikan pesan dari para ulama, FPI, dan Front 212 untuk menolak Keppres No. 17 tersebut karena adanya BP HAM akan menjadi alat legitimasi bangkitnya PKI.


"Kami menolak keinginan negara minta maaf kepada keluarga PKI karena nyata PKI melakukan pemberontakan dan menyebarkan paham komunisme yang bertentangan dengan asas negara Pancasila dan UUD 1945," tambahnya.


Selain itu, Aziz menuntut negara secara tegas mencegah bangkitnya PKI, penyebaran paham komunis, menegakkan hukum bagi penyebar PKI dan paham sejenis serta penyebar paham kebencian terhadap agama, seperti termaktub dalam TAP/ MPRS No. XXV Tahun 1966.


Terkait rekomendasi Komnas HAM tentang pengadilan non-yudisial, KM 50, menurut Aziz, mengutip dari pernyataan Munarman bahwa ada jual beli nyawa. Adanya tim ad hoc untuk mencuci kasus-kasus dulu, disegel kemudian dibuang.


"Jika ada itikad baik tidak perlu tim ini (ad hoc). Transparan saja. Keppres bisa jadi tameng jika kasus KM 50 diungkap " jelas Aziz.


Aziz merekomendasikan untuk mengajukam gugat ke Mahkamah Agung terkait Keppres ini. Karena ini bahaya, kejahatan untuk menutupi kejahatan. Kezaliman untuk menutupi kezaliman.


"Mengapa rakyat tidak kompak tegakkan keadilan?" tanya Aziz mengakhiri pendapatnya.

Posting Komentar

0 Komentar