Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

RUU Kesehatan Ketok Palu Siapa yang Diuntungkan?

 

Oleh: Indha Tri Permatasari, S. Keb., Bd. (Bidan)

Isu nasional yang menuai pro kontra seputar Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law di bidang kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang (UU) Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 pada hari Selasa (11/7/2023)

UU Kesehatan ini membawa angin segar bagi emiten di sektor healthcare. Indeks acuan di sektor kesehatan atau IDX Healthcare bahkan mengalami kenaikan hingga 1,45% pada perdagangan sesi pertama hari Selasa (11/7/2023). 

Dari data RTI Business hingga 14.33 WIB, emiten kesehatan milik Grup Lippo, PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) mencatat peningkatan sebesar 9,62 persen atau naik 170 poin ke Rp1.995 per saham. 

Liberalisme Sektor Kesehatan

Problem kesehatan saat ini memang tengah terjadi yaitu kesehatan yang seharusnya menjadi kewajiban negara untuk melayani rakyatnya menjadi sebuah industri. Ini menjadi masalah penting yang kemudian membawa kepada apa yang tadi disebut liberalisasi.

Ketika kesehatan saat ini ditempatkan sebagai sebuah industri, maka pasti akan bicara tentang cost and benefit, tetang untung rugi, tentang investasi, tentang profit, dan sebagainya.

Pada akhirnya peran negara sebagai regulator bagi kepentingan korporasi. Contohnya, tanggung jawab pemerintah sudah diwakili BPJS Kesehatan. Mengan BPJS memberikan sedikit manfaat bagi masyarakat. Namun, seharusnya sektor kesehatan menjadi tanggung jawab pemerintah, terjangkau baik yang kaya ataupun yang miskin. Dengan kata lain, semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan, berkualitas, mudah diakses dan professional.

Liberalisasi ini sebenarnya sudah mulai sejak tahun 90-an, ada kesepakatan untuk meminimalisir atau sesedikit mungkin adanya peran negara dalam memberikan subsidi langsung kepada masyarakat, salah satunya di sektor kesehatan sehingga pelayanan yang seharusnya diberikan oleh negara, justru menjadi tanggung jawab individu itu sendiri atau lembaga lain yakin swasta.

 Dalam UU Kesehatan yang kemarin disahkan disebutkan bahwa upaya kesehatan adalah tanggung jawab perseorangan ataupun lembaga asuransi sosial ataupun asuransi swasta.

Dan dari penyediaan fasilitas kesehatan dikhawatirkan akan makin membuka peluang seluas-luasnya bagi para pemodal besar, baik itu dari swasta dalam negeri ataupun asing untuk makin memudahkan mereka dalam membangun bisnis di sector Kesehatan, hal semacam ini mengakibatkan layanan kesehatan akan makin mahal. Kenapa? Karena kesehatan akan menjadi berorientasi bisnis, bukan pelayanan untuk rakyat.

Sungguh, negeri ini darurat kapitalisme sekularisme sebab kebijakan sektor kesehatan merupakan cerminan kebijakan negara secara keseluruhan sebagaimana tampak pada sistem kesehatan dan keseluruhan pilarnya

Paradigma Islam

Berbeda dengan paradigma Islam, kesehatan adalah kebutuhan yang dijamin negara dan pemenuhannya secara langsung oleh negara sehingga terhindar dari unsur bisnis dan ekonomi.

Pandangan Islam ini benar-benar menjadikan ide kesehatan steril dari segala unsur bisnis dan ekonomi. Bahkan, ia adalah satu-satunya kebutuhan hidup yang berdimensi spiritual yang begitu kuat karena berkedudukan sebagai sebaik-baiknya nikmat sesudah nikmat iman dan akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Pada saat yang sama tim medis dan paramedis di puncak kebaikan dan kemuliaan.

Pun keberadaan Khalifah dalam sistem islam adalah untuk kemaslahatan dan mengurus kepentingan rakyat. Ini menjadikannya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap Kesehatan baik individu dan masyarakat, melalui jaminan pemenuhan hajat hidup bersifat fisik dan nonfisik.

Dari sini kita bisa merenung betapa penting diterapkannya politik kesehatan Islam bagi negeri ini. Ini karena sistem kehidupan Islam bersifat menyejahterakan dengan politik kesehatan Islam sebagai bagian integral nya. Sementara itu, Khilafah adalah satu satunya institusi pelaksananya.

Posting Komentar

0 Komentar