Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Relokasi Rempang: Kedaulatan Rakyat Hanya Ilusi



Oleh : Esnaini Sholikhah,S.Pd

(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)

Rencana relokasi sebagian warga Pulau Rempang yang dijadwalkan pada Kamis (28/9/2023) urung dilaksanakan. Namun hal itu belum membatalkan rencana pemindahan masyarakat dari kampung-kampung tua. Polda Kepulauan Riau menyatakan telah memulangkan 200 personel Satuan Brimob Polda Riau yang sebelumnya dikirim untuk mendukung pengamanan unjuk rasa warga Rempang yang bertugas di bawah kendali operasi (BKO). Sebelumnya diberitakan, Satuan Brimob Kepolisian Daerah Riau memberangkatkan 200 personel ke wilayah Pulau Rempang, Kota Batam untuk turut mendukung pengamanan unjuk rasa yang bertugas di Bawah Kendali Operasi sejak 14 September 2023 lalu. (Republika,29/9/2023)

Pulau tersebut memang batal dikosongkan pada Kamis (28/09/2023) sebagaimana rencana Pemerintah, tetapi masyarakat di Kampung Pasir Panjang, Sembulang, masih waspada. Pasalnya, pemerintah maupun Badan Pengusahaan (BP) Batam hanya memperpanjang tenggat waktu pendaftaran dan bukannya membatalkan rencana pemindahan masyarakat dari kampung-kampung tua. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City tetap berjalan, hanya saja Pemerintah “memberi waktu lebih” untuk sosialisasi. Ini berarti, Pemerintah tetap berencana menggusur warga, meski entah kapan eksekusinya. (BBC Indonesia, 28/09/2023).

Kondisi rakyat Rempang yang terancam diusir dari tanahnya sendiri, yang telah didiami selama berpuluh-puluh tahun menyisakan tanya bagi kita. Siapakah yang berdaulat di Rempang? Berdasarkan teori Demokrasi, seharusnya “kedaulatan di tangan rakyat”. Namun, ternyata realitasnya tidak demikian, rakyat Rempang tidak berdaulat di tanahnya sendiri. Kronologi kasus ini menunjukkan bahwa kedaulatan justru ada di tangan pengusaha kapitalis, bukan rakyat. Ombudsman RI mengungkap bahwa masyarakat Rempang telah berupaya untuk melegalkan tanahnya. Namun, Pemerintah menggantung permohonan warga sehingga kini mereka tidak memiliki bukti legal kepemilikan rumah.

Anehnya, dengan kondisi Pulau Rempang yang berpenghuni tersebut, Pemerintah justru menetapkannya sebagai kawasan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN). Tentu saja masyarakat menolak kebijakan ini. Masyarakat merasa tawaran Pemerintah terkait ganti rugi “hanya janji pemanis bibir” karena lokasi pemindahan belum siap. Juga belum ada dasar hukum terkait anggaran untuk kompensasi rumah pengganti, uang tunggu, dan hunian sementara bagi warga.

Sementara itu, BP Batam hanya mengantongi Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN terkait pemberian HPL pada 31 Maret 2023. Namun, SK tersebut hanya berlaku sampai 30 September 2023. Jika dalam jangka waktu tersebut sertifikat tidak terbit, pengajuannya gugur. Oleh karena itu, BP Batam buru-buru mendesak warga di kampung tua agar segera keluar dari area itu. Namun, karena warga menolak, kini BP Batam memperpanjang masa pendaftaran relokasi warga hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu, kampung-kampung tua di Pulau Rempang telah ada sejak lama. Mereka memiliki KTP dan membayar pajak bumi dan bangunan. Juga ada banyak bukti seperti makam tua, tapak tugu, patok tanda batas antarkampung, dan ijazah sekolah. Presiden Joko Widodo pernah berjanji untuk memberi sertifikat untuk kampung  tua di Batam. Sayangnya, janji tinggal janji. Demikianlah, konflik agraria di negeri ini kerap terjadi. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha kapitalis daripada rakyatnya. Negara bahkan mengerahkan militer untuk menggusur warga dari kampung halamannya sendiri. Tampak bahwa kedaulatan rakyat yang selama ini digembar-gemborkan Demokrasi ternyata hanya ilusi.

Namun berbeda dengan Islam. Dalam Islam, kedaulatan ada di tangan syara’, tidak ada tawar menawar dan kompromi. Semua permasalahan akan diselesaikan dengan syariat Islam sehingga terwujudlah keadilan. Tidak ada pihak yang dianak-emaskan sebagaimana para kapitalis di sistem Demokrasi. Semua pihak setara di hadapan syara’. Negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai pengatur urusan rakyat. Negara akan melindungi rakyat agar terpenuhi kebutuhannya dan mencegah siapa saja yang hendak mengambil hak rakyat. Negara tidak boleh berbuat zalim kepada rakyat dengan alasan pembangunan, apalagi demi kepentingan para kapitalis. 

Allah SWT berfirman,

اِنَّمَا السَّبِيْلُ عَلَى الَّذِيْنَ يَظْلِمُوْنَ النَّاسَ وَيَبْغُوْنَ فِى الْاَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

“Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapat siksa yang pedih.” (QS Asy-Syura: 42).

Saat Pemerintahan Umar bin Khaththab, beliau pernah menegur Wali Mesir, Amr bin Ash yang hendak menggusur seorang Yahudi, yang rumahnya menghalangi proyek pembangun masjid. Umar mengirimi Amr tulang busuk yang berasal dari belikat unta. Pada tulang itu, Umar menggoreskan huruf alif sederhana dari atas ke bawah yang dipalang di bagian tengahnya. Ini adalah tamsil agar Amr bin Ash berlaku adil, Amr pun membatalkan rencananya. Demikianlah negara yang menerapkan aturan islam, penguasanya akan melindungi dan mengurusi rakyatnya, bukan justru mengerahkan militer untuk mengusir rakyat. 

Oleh karenyanya, hanya Islamlah yang menetapkan kedaulatan di tangan syara dan umat sebagai pemiliki kekuasaan. Islam menjadikan Negara sebagai pihak yang bertanggungjawab atas urusan rakyat termasuk menjaga hak-hak rakyat. Dengan sistem Islam, seluruh rakyat akan terjamin kepemilikan tanahnya dan kasus sengketa tanah akan diselesaikan secara adil. Wallahu a’lam bisshowab.

Posting Komentar

0 Komentar