Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Menyoal Kapitalisasi Sumber Daya Air

 


Oleh : Esnaini Sholikhah,S.Pd

(Penulis dan Pengamat Kebijkan Sosial)


Kemarau panjang yang melanda Indonesia, mulai memberikan dampak kekeringan dan air bersih di beberapa wilayah Indonesia. Fakta langkanya air ini, seharusnya menjadi warning bagi Pemerintah guna melakukan antisipasi dan mitigasi, agar rakyat terhindar dari kesulitan air bersih. Karena kita ketahui air merupakan kebutuhan umum, dan sudah seharusnya negara menyediakannya secara gratis, dan mengusahakan dengan berbagai cara, demi tercukupinya kebutuhan primer ini. Namun berulangnya kejadian ini menunjukkan upaya yang dilakukan Pemerintah masih sangat minim. Meskipun Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya mitigasi dalam keadaan kemarau dan krisis air bersih seperti sekarang, namun dalam keadaan normal pun, kualitas lingkungan hidup masyarakat, masih sangat lamban diatasi. Maka untuk mengatasinya, Pemerintah telah meratifikasi program SDGS dan menetapkan target sebagaimana tercantum dalam Peta Jalan SDGS menuju Indonesia 2030. (Kemen PPN/Bappenas)

Meskipun Pemerintah sudah menjalankan target pencapaian melalui mengooptasi SDGS, jika diamati, fakta yang terjadi justru tidak selaras dengan target yang ditetapkan. Dengan harus membayar air pada jumlah tertentu, negara jelas melakukan kapitalisasi atas sumber daya air. Mirisnya, saat masyarakat susah mendapatkan air bersih, tetapi Negara justru mengeluarkan aturan yang mewajibkan warga meminta izin khusus dari Pemerintah jika ingin menggunakan air tanah. Aturan ini tertuang dalam aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang kemudian aturan menjadi sorotan ketika kekeringan melanda sejumlah daerah di Indonesia. (BBCNews Indonesia, 31/10/20123)

Dengan disahkan aturan ini, hal ini menunjukkan keberpihakan Negara justru bukan kepada rakyat. Karena negara mempermudah ijin berbagai industri, termasuk hotel, apartemen, yang memiliki modal dan alat lengkap. Bahkan, Pemerintah serius merealisasikannya dengan pengelolaannya diserahkan pada segelintir pihak, akibatnya terjadi kesenjangan yang makin dalam. Masyarakat kelas menengah ke bawah sangat sulit mendapatkan akses air bersih dan dipaksa harus membeli. Sementara itu, korporasi swasta diberikan kebebasan menguasai sumber mata air, penguasaan air bersih perpipaan, hingga akses lebih pada sumber air tanah. Bahkan eksploitasi SDA yang dilakukan oleh korporasi akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada penurunan ketersediaan air.(indonesiabaik.id)

Jika kita telisik lebih jauh, sejatinya pangkal semua persoalan ini adalah kegagalan ideologi kapitalisme liberal. Dalam sistem ini Negara membiarkan pencemaran dan praktik-praktik perusakan sumber air, baik karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran maupun karena kesengajaan. Pemerintah juga tampak enggan melakukan koreksi mendasar terhadap akar persoalan. Bertahun-tahun persoalan air bersih terus terjadi tanpa solusi tuntas. Ideologi kapitalisme liberal yang berasaskan sekularisme dan menyanjung nilai-nilai kebebasan telah melahirkan manusia egois, abai pada lingkungan sekitar, dan bebas melakukan apa saja yang diinginkannya. Pada tataran kehidupan bernegara, ideologi ini mewujud pada proses pembuatan aturan yang mengabaikan hukum Allah dan mengikuti keinginan manusia.

Pada praktiknya, ideologi ini melahirkan sistem ekonomi yang liberalistik yang mengizinkan praktik privatisasi atau kapitalisasi aset milik publik, termasuk air dan SDA yang berlimpah. Dalam aspek politik, lahir sistem politik demokrasi yang meminimalkan peran negara, yaitu sebagai regulator atau fasilitator. Negara dicukupkan sebatas penyusun aturan, dan malah abai dalam mengurusi kebutuhan rakyat. Sebaliknya, fungsi operasional dari pengurusan rakyat diserahkan kepada perusahaan atau korporasi, baik swasta maupun BUMN. Maka solusi satu-satunya yang mampu mewujudkan lingkungan kehidupan bersih dan sehat, serta pemenuhan terhadap layanan air bersih bagi seluruh rakyat, adalah dengan penerapan sistem Islam.

Sistem Islam adalah seperangkat aturan yang Allah SWT diturunkan untuk mengatur semua aspek kehidupan manusia, dan telah dipraktikkan oleh Rasulullah SAW, serta dilanjutkan oleh Khalifah setelah Rasul. Penerapan Islam kaffah secara riil akan mewujudkan kehidupan bersih dan sehat. Hal ini terwujud dengan terimplementasinya tiga pilar penerapan sistem Islam, yakni ketakwaan individu, kontrol sosial atau masyarakat, serta pelaksanaan aturan secara kaffah oleh Negara.

Pada tataran Negara, sistem Islam memiliki seperangkat hukum yang apabila dijalankan akan menyelesaikan krisis air bersih dan aman, serta jaminan terhadap kualitas kehidupan yang sehat. Diantara konsepnya adalah sebagai berikut: 

Pertama, secara politik, Islam menegaskan bahwa negara harus hadir sebagai pengurus (penanggung jawab) dan pelindung ummat. Rasulullah SAW bersabda,

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ».

“Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Untuk itu, Pemerintahlah akan bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan menyelesaikan seluruh kesulitan yang dihadapinya. Negara lah yang berperan sentral untuk mengelola sumber daya air dan SDA, sehingga terwujud pemerataan pemenuhan pada seluruh rakyat. Kedua, secara ekonomi, sistem ekonomi Islam memiliki konsep dan hukum terkait pengelolaan harta. Diantaranya terkait harta milik umum, seperti air, energi, hutan, laut, sungai, dan sebagainya, ditetapkan sebagai milik seluruh rakyat. Negara bertindak sebagai pengelola supaya harta tersebut bisa dinikmati rakyat. Negara juga tidak diperbolehkan menyerahkan pengelolaan apalagi kepemilikannya kepada swasta. 

Ketiga, pada aspek infrastruktur, pengadaan air bersih dan layak serta sanitasi juga merupakan tanggung jawab negara. Infrastruktur yang termasuk fasilitas publik, seperti pipa, reservoir air (waduk, bendungan) wajib disediakan oleh Negara sampai ke rumah-rumah penduduk. Namun, jika terkait fasilitas pribadi, seperti jamban, Negara akan mendorong semua warga untuk memilikinya dan memudahkan mereka untuk membangunnya, misal memberi bantuan untuk membangunnya.

Keempat, terkait edukasi dan kesadaran masyarakat untuk penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), juga menjadi tanggung jawab Negara. Bahkan, dorongan yang ditanamkan bukan hanya madiyah atau ma’nawiyah, tetapi juga ruhiyah. Ini karena Allah SWT mencintai hamba-hamba-Nya yang bersih dan sehat. Proses edukasi ini dilakukan secara berkesinambungan dan terintegrasi dengan kurikulum pendidikan. 

Dengan penerapan sistem kehidupan Islam kaffah, pengelolaan sumber daya air dan lingkungan akan memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat tanpa menimbulkan efek kerusakan yang lebih besar. Lebih dari itu, sistem Islam juga akan mewujudkan kehidupan yang bersih dan sehat sehingga kualitas hidup seluruh rakyat pun juga meningkat. Wallahualam.

Posting Komentar

0 Komentar