Islam Solusi Ketahanan Rumah Tangga
Oleh: Hana' Nabilah, S.Kom (Aktivis Dakwah)
Media sosial (medsos) digemparkan oleh isu suami memutilasi istrinya kemudian dagingnya dijual ke warga desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, pada tanggal 3 Mei 2024, pukul 07.30 WIB. Sebabnya, istrinya terus-menerus membela anaknya yang suka bermain judi online/slot hingga terjerat utang sebesar Rp150 juta, dilansir dari Okezone.com (4 Mei 2024).
Hal ini bisa terjadi karena standar gaya hidup saat ini adalah hedonisme, disertai dengan biaya sandang, pangan, dan papan yang melaju tinggi. Sementara itu, penghasilan saat ini, baik UMR maupun di bawah UMR, tidak mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan karena kenaikan harga yang tak sebanding dengan penghasilan.
Selain itu, banyak karyawan terkena PHK dari tempat kerja, sementara mencari lapangan pekerjaan saat ini sangat sulit. Faktor utamanya adalah akar problematika polemik yaitu sistem kapitalisme.
Sistem kapitalisme adalah sistem yang menyerahkan kendali ekonomi pada pelaku atau pihak swasta untuk mengambil keuntungan. Dari definisi sistem kapitalisme ini dapat melahirkan pemahaman hedonisme hingga lahir gerakan perlawanan yang mengatasnamakan humanisme.
Pola pikir humanisme cenderung mengarah pada kebebasan (liberal). Aturan Tuhan hanya berlaku di tempat beribadah, sedangkan di luar tempat beribadah tidak berhak mengatur kehidupan manusia (sekuler). Oleh karena itu, gaya hidup masyarakat di Eropa dapat memengaruhi zaman saat ini menjadi hedonisme dan liberal. Hal inilah yang dapat mengguncang ketahanan pondasi rumah tangga menjadi tidak stabil.
Karena aturan tersebut tidak ideal pada tatanan kehidupan, sebab aturan bersumber dari akal manusia. Sedangkan manusia tidak bisa bersandar pada sesama ciptaan. Bila tatanan kehidupan bersandar pada sesuatu yang bersifat terbatas maka dapat terjadi kerusakan, kesengsaraan, dan pertumpahan darah.
Oleh karena itu, tatanan kehidupan harus bersandar pada sesuatu yang tidak mempunyai keterbatasan (tidak mempunyai awalan dan akhir) yaitu Sang Pencipta (Allah SWT).
Pondasi rumah tangga sama halnya dengan pondasi negara. Pondasi negara juga dapat memengaruhi pondasi rumah tangga. Sudah saatnya kembali pada tatanan kehidupan ideal yaitu dengan menerapkan sistem pemerintahan Islam (Khilafah) di tengah-tengah masyarakat.
Sebab, hanya agama Islam yang mendapatkan keridhoan dari Allah SWT yang telah disampaikan dalam Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 208):
يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوْا فِي السَّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوتِ الشَّيْطَنِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّمبِين
"Wahai orang-orang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."
Dengan menerapkan sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang dipimpin oleh seorang pemimpin (Khalifah), rakyat dapat dilindungi. Sebagaimana dalam riwayat hadits (HR al-Bukhari):
“Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.”
Salah satu contoh kisah pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Umar merasa menjadi pemimpin yang teledor hingga tidak tahu bila ada rakyatnya yang kesusahan setelah bertemu dengan seorang ibu yang memasak batu untuk anak-anaknya lantaran tidak mempunyai makanan apapun. Umar tanpa berpikir panjang langsung bergegas segera pulang dan mengambil sekarung gandum. Kemudian kembali menuju ke rumah ibu yang memasak batu. Setelah sampai di rumah ibu tersebut, Umar langsung memasak sebagian gandum untuk dijadikan makanan. Setelah matang, ibu dan anaknya dipersilakan makan sampai kenyang. Umar lantas pamit setelah ibu dan anak makan dengan cukup. Kemudian Umar berpesan agar esok harinya ibu dan anak datang ke Baitul Mal menemui Umar untuk mendapatkan jatah makan dari negara.
Beginilah gambaran suatu negara bila diterapkan sistem pemerintahan Islam yang dipimpin oleh seorang pemimpin (Khalifah).
Islam juga memberikan sanksi untuk al-jarah atau penganiayaan pada tubuh. Berikut adalah bentuk hukuman al-jarah:
Al-Jarah adalah luka yang terjadi pada badan akibat penganiayaan, dan sanksinya adalah al-qawad, yakni qisash bila dilakukan dengan sengaja. Adapun selain dengan kesengajaan, dalam hal ini dikenakan diyat dengan kadar yang telah ditetapkan di dalam nash, atau akan dikenakan al-hukumah apabila diyatnya tidak disebutkan dalam nash.
Dengan adanya sanksi tersebut tidak akan ada yang berani melakukan penganiayaan pada tubuh hingga sampai pada tataran pembunuhan karena dapat membuat jera dan jawabir pada pelaku.
Islam juga menyediakan lapangan pekerjaan untuk pencari nafkah hingga tidak ada seorang pun yang menerima zakat dari amil, sebagaimana pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
39 tahun berkuasa selama 29 bulan, memerintah wilayah seluas 15 juta km persegi, berpenduduk kurang lebih 62 juta orang (1/3 penduduk dunia pada waktu itu) sekarang setara dengan 39 negara, dan menghasilkan 0 mustahik (orang yang menerima zakat).
Beginilah cara Allah SWT memberikan kasih sayang pada hamba-Nya melalui aturan yang berasas aqidah Islam bersumber dari Al-Qur'an, As-Sunnah, Qiyas, dan Ijma' sahabat.
Wallahu a'lam bi as-shawab.
0 Komentar