Oleh : Murtini, S.E. (Aktifis Muslimah)
Pahlawan tanpa tanda jasa adalah sebutan untuk seseorang yang memberikan kontribusi besar dan berharga kepada masyarakat atau negara, tetapi tidak menerima apresiasi pengakuan, atau penghargaan formal yang sepadan dengan jasanya.
Istilah ini sering digunakan untuk guru karena dedikasi dan pengorbanan mereka yang ikhlas dalam mencerdaskan bangsa tanpa mengharapkan keuntungan pribadi, meskipun jasa mereka sangat mulia.
Jakarta, Beritasatu. Com. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah agar tidak hanya menaikkan gaji guru dan dosen yang berstatus ASN, tetapi juga memperhatikan nasib guru honorer. Menurutnya peran guru honorer sangat vital dalam memajukan pendidikan nasional, tetapi kesejahteraan mereka masih jauh dari layak.
Guru honorer memiliki peran penting, tetapi kesejahteraan mereka kurang diperhatikan. Maka sudah seharusnya pemerintah menaikkan gaji mereka kata Lalu di Jakarta, Senin ( 22/9/2025)
Fakta saat ini :
Kondisi guru PPPK saat ini tidak memiliki jenjang karir meskipun banyak berpendidikan tinggi ( S2 / S3).
Tidak mendapat uang pensiun.
Gaji minimum bahkan ada yang dibawah Rp 1.000.000 per bulan.
Banyak guru PPPK terjerat utang Bank atau pinjol.
Dampak Sistem Kapitalisme Terhadap Kesejahteraan Guru
Negara dalam sistem kapitalisme tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menggaji guru secara layak. Sumber Daya Alam ( SDA) yang dikelola dengan prinsip kapitalisme dikelola oleh swasta/ asing atas nama investasi. Pemasukan negara hanya bergantung pada pajak dan utang yang justru memberatkan rakyat. Dan guru PPPK didiskriminasi dan terzholimi dipandang sekedar faktor produksi, bukan pendidik mulia generasi.
Kemuliaan Guru Dalam Pandangan Islam
Mekanisme keuangan negara dalam Islam yang dikelola oleh Baitulmal terdiri dari 3 pos.
1. Kepemilikan individu : yang diperoleh melalui kerja halal, warisan, dan transaksi syar'i.
2. Kepemilikan Umum: yang mencakup sumber daya vital seperti air dan api, yang dikelola negara untuk kesejahteraan umat.
3. Kepemilikan Negara: meliputi tanah dan aset yang tidak bertuan, yang dikelola dan didistribusikan untuk kemaslahatan umat.
Pembiayaan pendidikan , khususnya gaji guru, diambil dari pos kepemilikan negara. Gaji ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan, bukan status ASH/ PPPK. Semua guru masuk katagori pegawai negara. Dan para guru difasilitasi pendidikan, kesehatan dan keamanan disediakan gratis oleh negara dengan kualitas terbaik.
0 Komentar