(Oleh: Nabilah)
Penggerak Majelis Taklim Muslimah Cerdas
Adanya fakta Indonesia mencetak rekor dunia adalah hal yang luar biasa. Namun hal ini tentu saja bukan terkait prestasi olahraga ataupun ekonomi, tetapi faktanya adalah Indonesia mencetak rekor dunia terkait penggunaan ponsel dalam mengakses internet. (CNBC Indonesia, 29/11/2025)
Menurut laporan Digital 2025 Global Overview mencatat sebanyak 98,7%, penduduk Indonesia berusia 16 tahun ke atas menggunakan ponsel untuk online, melampaui Filipina dan Afrika Selatan yang mencatat 98,5%. Sungguh miris, dari fakta ini banyak para generasi muda yang mengalami gangguan kesehatan mental dikarenakan screen time yang berlebihan. Banyak diketahui bahwa media sosial merupakan platform digital yang memberikan fasilitas kepada setiap pengguna, untuk membagikan aktivitas keseharian mereka, serta untuk dilihat oleh khalayak umum. Namun sayangnya, di sisi lain media sosial juga bisa memberikan dampak negatif kepada setiap pengguna, jika tidak digunakan dengan bijak. (cnnindonesia.com, 24/11/2025)
Jika kita cermati dari data diatas, telah terkonfirmasi bahwa banyak warga Indonesia telah kecanduan gadget akut. Padahal sudah sering kita ketahui bahwa penggunaan gadget berlebihan, dapat berdampak pada terjadinya digital dementia, kemalasan berpikir, kesepian, dan masih banyak dampak buruk lainnya. Sedihnya lagi di Indonesia, tidak ada pembatasan usia dalam hal penggunaan medsos. Padahal ada beberapa aplikasi di medsos dan juga AI yang sangat berbahaya bagi kesehatan mental. (Kompas.id, 28/11/2025).
Di era kecanggihan sistem hari ini, perkembangan teknologi menjadikan media digital merupakan suatu kebutuhan yang sangat diperlukan. Hanya saja dalam peruntukannya, masih membutuhkan ilmu yang harus dipahami oleh pengguna, dalam mengoperasikan kecanggihan dari digital media sosial tersebut. Dalam sistem kapitalisme, media digital menjadi alat yang bisa merusak generasi muda secara mentalitas. Hal ini karena, bila tidak digunakan atau disaring dengan baik, semisal platform yang muncul dari media ini, mereka bisa terjerumus dalam kerusakan yang merugikan diri mereka sendiri maupun lingkungan sekitar.
Saat ini banyak tontonan-tontonan, maupun pemahaman atau kebiasaan buruk, yang di dalamnya banyak mengandung kemaksiatan, penipuan dan lain sebagainya. Mulai dari tontonan makanan, pergaulan, pola hidup, candaan (prank), maksiat (porno), atau pergaulan bebas, horor, dan masih banyak tontonan lainnya yang merusak generasi. Tontonan semacam ini dijadikan konsumsi rutinitas oleh para generasi muda, sehingga akibatnya bisa menggerus aqidah, akhlak dan pemikiran yang menyesatkan para generasi. Pola konsep dalam sistem sekuler kapitalisme yang diemban oleh negara saat ini, telah menjauhkan generasi dari agama. Dalam sistem ini kehidupan haruslah berasas manfaat, dan dampaknya dari sistem ini, banyak menghasilkan generasi yang tidak bisa menilai baik buruk ataupun terpuji dan tercela dari setiap perbuatannya. Semua hal yang ada, hanyalah keuntungan, meskipun cara dan perbuatan itu menyalahi hukum syariat. Sedangkan Indonesia sendiri, hanyalah dijadikan pasar bagi platform digital ini. Bahkan aturan yang ada juga tidak tegas dalam menindak perusahaan digital yang menyajikan konten- konten yang tidak berfaedah, dan negara juga tidak memiliki komitmen untuk melindungi generasi muda sebagai calon pemimpin di masa depan.
Tentulah ini berbeda dengan konsep dalam sistem Islam. Dimana dalam Islam, negara memiliki visi dan misi untuk mewujudkan generasi terbaik sekaligus pemimpin peradaban, sehingga berkomitmen kuat terhadap kualitas generasi muda. Khilafah adalah sebagai institusi periayah dan penjaga umat manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: " Imam adalah Raa'in (pengembala atau pemelihara) dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyatnya". (HR.Bukhari dan Muslim).
Negara dalam Islam (Khilafah) akan melakukan langkah-langkah preventif untuk membentengi generasi muda dari pengaruh media digital, yaitu dengan menerapkan sistem pendidikan Islam. Kemudian optimalisasi peran orang tua sebagai madrasah ula, dan sinergi dari masyarakat untuk melakukan amar makruf nahi munkar. Negara juga akan melakukan langkah-langkah khusus untuk menjaga generasi, diantaranya, yaitu dengan: Pertama, mengawasi konten media sosial (hanya boleh yang sesuai dengan Islam) dan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang berani memposting tayangan-tayangan yang tidak islami. Kedua, membatasi medsos yang boleh dan yang tidak boleh ada dalam khilafah. Tentu akan ada proses untuk memfilternya. Ketiga, membatasi usia generasi yang boleh mengakses medsos. Keempat, mengatur penggunaan AI agar tidak berdampak buruk pada generasi.
Demikian itulah sebuah konsep yang harus dilakukan oleh negara dalam rangka menjaga para generasi dari kemaksiatan dan kerusakan. Maka untuk mewujudkan peradaban dan generasi emas butuh upaya untuk melakukan edukasi, melalui pendidikan dan kondisi lingkungan yang kondusif. Baik dalam keluarga, serta masyarakat yang konsisten dalam fastabiqul khoirot. Oleh karenanya, sebagai penerapan hukum Islam kaffah dibutuhkan adanya institusi tegaknya Daulah Islam, untuk itu marilah kita bersama-sama memperjuangkannya. Wallahu a'lam bishowab


0 Komentar