Oleh: Hana’ Nabilah, S.Kom
(Aktivis Dakwah)
PHK sebagai fenomena sudah ada sejak hubungan buruh dan majikan terbentuk, yaitu sejak era industrialisasi akhir 1800-an. Tapi PHK sebagai istilah dan aturan hukum resmi di Indonesia baru dimulai sejak UU No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta. Aturan itu lalu disempurnakan lewat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Artinya, selama puluhan tahun negara sudah punya “aturan main” PHK, tapi gelombang PHK masal tetap berulang. Ini bukti aturan saja tidak cukup kalau sistem yang melahirkannya memang menempatkan manusia sebagai angka di laporan laba-rugi.
Gelombang PHK belum berhenti. Setiap bulan kita baca berita baru: perusahaan “efisiensi”, pabrik tutup, startup “restrukturisasi”. Di balik istilah itu ada ribuan keluarga yang pemasukan utamanya diputus seketika.
Diperoleh informasi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahwa ancaman PHK masih nyata. Konflik global bikin rantai pasok berantakan, rupiah melemah, biaya listrik-bahan baku naik. Beban itu akhirnya dilimpahkan ke dunia usaha. Akibatnya perusahaan kesulitan bertahan atau bersaing, dan buruh yang pertama kali dikorbankan.
Menurut data Satudata.Kemenaker.go.id, pekerja yang mengalami PHK Januari–April 2026 sebanyak 15.425 orang. Sekitar 59% tenaga kerja yang terkena PHK terkonsentrasi di daerah industri: Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
Salah satu pemicunya adalah eskalasi konflik Timur Tengah. Akibat perang Iran melawan agresi Amerika Serikat dan Israel, permintaan serta produksi barang manufaktur di Indonesia terganggu sejak Maret 2026. Ekspor seret, bahan baku impor mahal, kelangkaan, dan depresiasi nilai tukar rupiah. Buruh manufaktur paling dulu kena imbasnya.
Sinyal kontraksi tenaga kerja juga ditunjukkan Purchasing Managers' Index/PMI Bank Indonesia sejak triwulan II-2025 di level 48,75. Meski proyeksi triwulan II-2026 naik sedikit ke 49,49 dari triwulan I-2026 di 48,76, angka di bawah 50 tetap berarti kontraksi, dikutip Yusuf Rendy Manilet. PMI di bawah 50 artinya dunia usaha masih menahan ekspansi dan rawan memangkas tenaga kerja.
Laporan riset CORE Indonesia memproyeksikan tambahan PHK bisa mencapai 15.300 hingga 20.300 pekerja apabila tekanan biaya impor bahan baku dan pelemahan rupiah terus berlangsung. Tekanan terbesar akan dirasakan sektor manufaktur yang diperkirakan menyumbang PHK sekitar 8.700 hingga 12.100 pekerja. Sektor jasa diproyeksikan terdampak 3.300 hingga 4.500 pekerja, sedangkan sektor pertanian sekitar 3.300 hingga 3.600 pekerja, (kompas.id, 25/05/2026).
Proyeksi itu bukan angka kosong. Mei 2026, PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat, resmi menutup pabriknya secara permanen. Sebanyak 350 karyawan di-PHK secara serentak setelah operasional berhenti. 350 surat, 350 dapur yang harus putar otak lagi. Ironisnya, PT Xacti adalah perusahaan manufaktur elektronik yang juga anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Setelah tutup total, perusahaan ini tidak lagi aktif sebagai anggota FSPMI maupun KSPI, (cnnindonesia.com, 26/05/2026).
Kejadian ini mematahkan anggapan bahwa PHK hanya menimpa perusahaan tanpa serikat pekerja. Faktanya, perusahaan yang pekerjanya terorganisir pun tetap tidak bisa bertahan ketika sistem ekonomi hanya berpihak pada pemilik modal.
Di sisi lain, pintu masuk kerja makin sempit. Satu lowongan admin di job portal bisa dilamar 3.000 orang. Persaingan bukan lagi soal siapa paling kompeten, tapi siapa paling cepat klik “apply”.
Data makro, kasus PT Xacti, dan ketatnya persaingan kerja itu memperlihatkan pola yang sama. PHK seperti ini adalah buah logis dari sistem kapitalisme yang menempatkan buruh sebagai “faktor produksi” atau komoditas. Saat harga komoditas itu mahal atau perusahaan rugi, komoditasnya dibuang.
Kapitalisme memusatkan modal di tangan segelintir pihak. Akibatnya lapangan kerja tidak dibuka berdasarkan kebutuhan masyarakat, tapi berdasarkan hitungan untung-rugi pemilik modal. Kebutuhan ada, tenaga ada, tapi kerja tidak ada karena tidak “menguntungkan”.
Dalam sistem ini, negara sering posisinya terbatas jadi penjaga kepentingan pemilik modal. Saat PHK masal terjadi, respons paling jauh yang ditawarkan adalah jaring pengaman sosial: Kartu Prakerja, bantuan tunai, pelatihan. Itu penting, tapi sifatnya tambal sulam setelah luka terjadi, bukan mencegah lukanya.
Konsep “raa’in” dalam Islam meletakkan negara sebagai penggembala yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
*كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ*¹
“Setiap kalian adalah penggembala, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya. Maka seorang imam/khalifah adalah penggembala dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya”.
Menjamin lapangan kerja bagi pencari nafkah bukan pilihan, tapi kewajiban. Rakyat tidak boleh dibiarkan menganggur tanpa sebab.
Sistem ekonomi Islam memutus rantai ketergantungan pada modal kapitalis yang rentan dan spekulatif. Ekonomi dibangun di atas kepemilikan riil, produksi nyata, larangan riba, dan larangan praktik yang memusatkan kekayaan.
Struktur kepemilikan dalam sistem ini mencegah monopoli dan ketimpangan ekstrem. Kepemilikan didistribusikan adil: ada kepemilikan individu, umum, dan negara. Distribusi ini menciptakan ekosistem ekonomi yang luas dan beragam, sehingga lapangan kerja tumbuh dari banyak sektor, bukan hanya dari segelintir konglomerat.
Baitul Maal hadir sebagai jaminan nyata, bukan janji. Khilafah wajib memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya secara langsung: kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Saat seseorang kehilangan kerja, jaring pengaman bukan bantuan sementara, tapi jaminan hidup yang dipenuhi negara sampai ia kembali bekerja.
PHK masal hari ini adalah alarm. Alarm bahwa cara kita mengatur ekonomi dan negara sudah gagal melindungi manusia. Mengganti menteri atau menambah bantuan saja tidak cukup kalau sistemnya masih sama.
Saatnya bertanya ulang: kerja untuk siapa, dan negara untuk siapa? Karena kesejahteraan rakyat tidak boleh jadi korban dari logika “untung-rugi” semata.
Wallahu a’lam bish-shawab


0 Komentar