Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Negara sebagai Necessary Evil: Mengapa Kekuasaan Harus Diawasi?

 


Foto : Fatimah Az Zahrah

Penulis: Nisrina, S.IP.


Fatimah Azzahrah, Wakil Ketua BEM UI, dalam diskusi acara catatan demokrasi TV one kemarin menyampaikan istilah necessary evil. Istilah ini menarik karena mengingatkan pada salah satu tradisi pemikiran politik Barat yang memandang pemerintah sebagai sesuatu yang diperlukan untuk menjaga ketertiban masyarakat, tetapi pada saat yang sama harus diawasi karena berpotensi disalahgunakan.


Gagasan semacam ini dapat ditemukan dalam pemikiran liberal klasik. Thomas Paine, misalnya, pernah menyatakan bahwa masyarakat adalah kebaikan, sedangkan pemerintah, bahkan dalam kondisi terbaiknya, tetap merupakan necessary evil (sesuatu yang diperlukan, tetapi memiliki potensi dampak buruk jika tidak dibatasi).


Dalam pandangan tersebut, negara diperlukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan mengatur kehidupan masyarakat. Namun karena kekuasaan selalu membawa kemungkinan penyalahgunaan, negara tidak boleh dibiarkan bekerja tanpa pengawasan.


Cara pandang ini sejalan dengan pernyataan terkenal Winston Churchill:


"Democracy is the worst form of government, except for all the others that have been tried from time to time."


“Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang paling buruk, kecuali dibandingkan dengan semua bentuk pemerintahan lain yang pernah dicoba dari waktu ke waktu.”


Bagi Churchill, demokrasi bukanlah sistem yang sempurna. Namun menurut pengalaman politik Barat, demokrasi dianggap lebih mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dibanding berbagai sistem lain yang pernah mereka alami.


Dari sinilah lahir berbagai mekanisme pengawasan seperti pemilu, parlemen, oposisi, pers bebas, dan pembatasan masa jabatan. Semua itu berangkat dari satu pertanyaan mendasar:


Bagaimana mencegah kekuasaan berubah menjadi kezaliman?


Menariknya, pertanyaan tersebut tidak hanya muncul dalam tradisi politik Barat.


Dalam sejarah peradaban Islam, persoalan yang sama juga mendapat perhatian besar. Sejak masa Rasulullah ﷺ di Madinah, dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan berbagai fase Khilafah setelahnya, kekuasaan dipandang sebagai amanah yang harus dijalankan berdasarkan hukum Allah dan digunakan untuk mengurus urusan umat dengan adil.


Jika tradisi politik Barat berangkat dari kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kekuasaan manusia, maka Islam berangkat dari keyakinan bahwa kekuasaan harus tunduk kepada hukum Allah. Karena itu, meskipun landasan keduanya berbeda, keduanya sama-sama memberi perhatian terhadap pentingnya mencegah kezaliman dalam penggunaan kekuasaan.


Dalam tradisi politik Barat berkembang gagasan bahwa negara diperlukan untuk menjaga ketertiban, tetapi kekuasaannya harus selalu diawasi dan dibatasi. Mereka berangkat dari asumsi bahwa manusia yang memegang kekuasaan cenderung menyalahgunakannya.


Ada ungkapan terkenal dari Lord Acton:


"Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely."


“Kekuasaan cenderung merusak, dan kekuasaan yang absolut merusak secara absolut.”


Karena itu, dalam sistem demokrasi dibangun berbagai mekanisme pengawasan terhadap penguasa.


Dalam Islam, keberadaan negara dan pemimpin juga diakui sebagai kebutuhan penting. Rasulullah ﷺ bersabda:


"Imam adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya."

(HR. Bukhari dan Muslim)


Namun Islam juga tidak mengajarkan memberikan kekuasaan tanpa koreksi. Rasulullah ﷺ bersabda:


"Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muththalib dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim, lalu memerintahkannya kepada yang makruf dan melarangnya dari yang mungkar, kemudian ia dibunuh."

(HR. Al-Hakim, dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)


Karena itu dalam Islam terdapat dua prinsip sekaligus:


1. Negara diperlukan untuk mengurus urusan umat.


2. Penguasa tidak kebal dari nasihat, kritik, dan koreksi ketika melakukan kezaliman atau kemaksiatan.


Menariknya, baik dalam tradisi politik Barat maupun dalam Islam terdapat kesamaan perhatian bahwa kekuasaan tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan.


Negara memang dibentuk untuk menciptakan keteraturan. Namun karena negara memiliki kekuatan yang sangat besar, kekuasaan tidak boleh diterima secara buta.


Perbedaannya, dalam demokrasi pengawasan terhadap penguasa didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat dan pembatasan kekuasaan manusia oleh manusia lainnya. Sedangkan dalam Islam, muhasabah kepada penguasa didasarkan pada kewajiban amar makruf nahi mungkar serta ketaatan kepada Allah SWT.


Karena itu, mengingatkan penguasa ketika salah, mengoreksi kebijakan yang zalim, atau menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa bukanlah tindakan yang otomatis dapat disamakan dengan pemberontakan. Justru pengawasan terhadap kekuasaan merupakan salah satu cara untuk menjaga agar negara tetap menjalankan fungsinya sebagai pelindung rakyat, bukan berubah menjadi alat kezaliman terhadap rakyat.

Posting Komentar

0 Komentar